Brilio.net - Pemilu presiden dan legislatif 2019 serentak digelar pada hari ini, Rabu (17/4). Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Menyalurkan hak pilih di TPS tak cukup kalau hanya berbekal membawa pilihan semata. Namun, yang juga tidak kalah penting bagi pemilih adalah ia juga harus tahu aturan main pemungutan suara dalam pemilu.
BACA JUGA :
5 Fakta Pemilu 2019, pesta demokrasi beranggaran Rp 24,8 Triliun
Di balik bilik suara, pemilih akan diberikan sebanyak lima kartu suara meliputi kartu suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI. Pemilih memilih pilihan mereka dengan cara mencoblosnya menggunakan paku yang telah disediakan.
Setelah memberikan pilihan di bilik suara, pemilih harus dapat memastikan pilihan dapat dikatakan sah dan terhitung saat dilakukan rekapitulasi hasil suara. Sebab, jika suara yang telah pemilih berikan bisa saja sia-sia karena tidak dapat dianggap sah.
Lalu apa saja ketentuan surat suara pemilu dapat dinyatakan sah? Ketentuan-ketentuan itu diatur dalam Pasal 386 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
BACA JUGA :
10 Negara ini sanksi warganya yang golput di pemilu
Brilio.net merangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/4), 8 ketentuan suara dapat dinyatakan sah sebagai berikut.
1. Surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Sebelum memasukkan surat suara ke kotak suara pastikan kartu suaramu sudah tercantum tanda tangan ketua KPPS di bagian depan.
foto: turnbackhoax.id
2. Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden dapat dinyatakan sah apabila dicoblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, gambar partai politik, atau gambar gabungan partai politik yang terdapat dalam surat suara.
foto: liputan6.com
3. Surat suara pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dapat dinyatakan sah apabila dicoblos pada nomor urut calon, gambar partai politik atau nama calon anggota legislatif pada kolom yang tersedia pada surat suara.
foto: liputan6.com
4. Surat suara pemilu anggota DPD dapat dinyatakan sah apabila dicoblos pada satu calon perserorangan.
foto: liputan6.com
5. Apabila tanda coblos lebih dari satu, selama tidak mengenai kolom calon lain dapat dinyatakan sah.
foto: fimela.com
6. Surat suara tidak sah apabila ada tulisan atau coretan pada surat suara, selain tanda tangan ketua KPPS. Pastikan surat suara dicoblos, bukan dicontreng.
foto: merdeka.com
7. Surat suara tidak sah apabila mencoblos calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
foto: liputan6.com
8. Surat suara tidak sah apabila tidak dicoblos menggunakan paku yang telah disediakan.
foto: liputan6.com