Brilio.net - Kasus sejumlah orang mencoblos hingga dua kali di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
"Ditemukan empat anak melakukan pencoblosan sebanyak dua kali pada TPS berbeda dan telah dilakukan proses hukum," kata anggota Bawaslu Mamuju Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Faisal Jumalang di Mamuju, Jumat.
BACA JUGA :
BPN: Sandiaga Uno disuruh istirahat total
Ia mengatakan, anak tersebut melakukan penyalahgunaan formulir C6 pada Pemilu 17 April 2019. Mereka diarahkan orang untuk memilih calon tertentu oleh oknum tim sukses.
"Anak tersebut tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua TPS berbeda, yakni di TPS 26 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, dan kemudian diarahkan ke TPS 15 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, untuk mencoblos lagi," katanya.
Menurut dia, keempat anak tersebut tertangkap basah oleh petugas KPPS saat di TPS 15.
BACA JUGA :
Tanpa Sandi, ini 9 momen syukuran klaim kemenangan Prabowo
"Keempat anak sudah menjadi status tersangka dan dalam penanganan Gakkumdu Kabupaten Mamuju," katanya.
Ia melanjutkan, dalam kasus ini Bawaslu tidak hanya melakukan proses pemilu namun juga melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemeriksaan petugas KPPS terkait kode etik penyelenggara," katanya.
"Ditakutkan ada penyelenggara yang ikut bermain sehingga ke empat anak tersebut lolos memilih. Ini akan kami selidiki," katanya.
Ia menyampaikan, keempat anak itu tidak ditahan, dikarenakan orang tuanya semua memberikan jaminan.