1. Home
  2. »
  3. Politik
14 Februari 2017 16:33

Begini cara warga yang tak terdaftar DPT bisa pakai hak pilih Pilkada

Yuk, gunakan hak suaramu 15 Februari besok! Masa depan di tanganmu, lho. Nur Romdlon
foto: merdeka.com

Brilio.net - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 tinggal menghitung waktu. Pada 15 Februari besok, Pilkada dilakukan serentak di 101 daerah di Indonesia. Saat ini tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap daerah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nah, bagi kamu yang daerahnya melakukan Pilkada 2017, apakah sudah memastikan dirimu terdaftar di DPT? Untuk mengetahuinya kamu bisa mengecek langsung ke situs kpu.go.id.

BACA JUGA :
10 Foto bukti Sandiaga Uno olahragawan banget, ladies awas salah fokus


foto: merdeka.com

Kalau kamu ternyata belum terdaftar sebagai pemilih tetap, jangan khawatir. Kamu masih punya kesempatan buat menggunakan hak pilihmu pada Pilkada di daerahmu, kok.

BACA JUGA :
Ini perbandingan dana kampanye 3 pasangan kandidat Pilgub DKI

Nah, berikut cara agar kamu bisa menggunakan hak pilih meski tak terdaftar di DPT seperti dilansir brilio.net dari situs resmi KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2).

1. Setelah dipastikan kamu memang belum terdaftar dalam DPT, kamu bisa menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb.

2. Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti yang menunjukkan kamu benar-benar warga daerah tersebut. Misal ingin ikut Pilkada DKI Jakarta, kamu harus menunjukkan bukti jika kamu benar-benar warga DKI Jakarta.

3. Alat bukti yg dimaksud adalah KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Surat keterangan dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan kamu sudah terekam dalam database kependudukan daerah tersebut.

4. Dengan membawa salah satunya, datanglah ke TPS 15 Februari besok.

5. Tapi sebagai pemilih DPTb, kamu baru dapat dilayani petugas KPPS dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB. Itu pun jika masih ada sisa surat suara di tempat pemungutan suara.

6. Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT dan RW alamat yang tertera di identitas yang ada.

7. Pengguna DPTb juga diwajibkan uuntuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan.

8. Form itu sebagai alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb.

9. Sebelum kamu menggunakan hak pilih, identitasmu akan dicek online atau bertanya ke PPS oleh KPPS. KPPS akan mengecek apakah kamu betul-betul belum terdaftar di DPT.

10. Jika sudah terkonfirmasi, maka pemilih DPTb baru dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Intinya Anda tidak akan kehilangan hak pilih sepanjang memenuhi ketentuan.


Nah, sudah siap memilih kepala dan wakil kepala daerahmu besok 15 Februari, guys?

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags