Brilio.net - Hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU tidak bisa diterima kubu pasangan nomor 02, Prabowo-Sandi. Dari perhitungan suara yang dilakukan KPU, pasangan ini kalah dari pasangan nomor 01 Jokowi-Ma'ruf.
Sikap itu diambil lantaran kubu 02 meyakini adanya pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019. Karenanya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA :
Jokowi hargai Prabowo-Sandi bawa sengketa Pilpres ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5). "Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (23/5).
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK. BPN Prabowo-Sandi juga telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
BACA JUGA :
Ditanya kapan akan bertemu Prabowo, ini jawaban Jokowi