1. Home
  2. »
  3. Politik
16 April 2019 17:40

Ini 40 lembaga survei yang bikin quick count Pemilu 2019

Sudah terverifikasi KPU kok. Jadi aman dan terpercaya. Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Pemilu 2019 akan dilaksanakan serentak pada Rabu (17/4). Masyarakat dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat juga bisa mengawasi proses penghitungan suara yang akan dilaksanakan mulai dari pukul 13.00 WIB.

Menurut aturan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil penghitungan suara bisa diumumkan setelah pukul 15.00 WIB. Peraturan tersebut ditulis dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat 5. Bunyi pasal itu yakni; Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

BACA JUGA :
Presiden Jokowi: Habis nyoblos ya tidur aja, capek


Setelah pukul 15.00 WIB, beberapa lembaga survei bisa mengumumkan quick count alias hitung cepat. Nah, tidak semua lembaga survei terverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan hasil hitung cepat. Ada syarat tertentu yang membuat lembaga survei lolos verifikasi untuk mengeluarkan hasil hitung cepat.

Salah satu syarat lolos verifikasi tersebut yakni harus jelas sumber dananya. "Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Tidak hanya jelas sumber dananya, lembaga survei harus memberi informasi lengkap mengenai metodologi survei. Lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Semua syarat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

BACA JUGA :
Awas, umumkan hasil quick count sebelum 15.00 WIB bisa dipenjara

KPU kini telah memiliki nama-nama lembaga survei yang lolos verifikasi.

"Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang udah resmi udah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019," ujar Wahyu Setiawan.

Nah, berikut daftar lembaga survei yang lolos verifikasi oleh KPU seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Selasa (16/4).

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags