Brilio.net - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) resmi berbadan hukum sebagai partai politik, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan dengan No M.HH-31 AH 1101 dan No M.HH-30 AH 1101 Tahun 2016.
"Pada Selasa (13/12), Partai Idaman resmi sebagai partai politik berbadan hukum setelah Menkumham mengeluarkan SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Idaman 2016-2021 dan Pengesahan AD/ART partai," kata Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama saat jumpa pers di DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12).
BACA JUGA :
10 Cuitan kocak sindir Agus Yudhoyono tak hadir debat Cagub DKI
Selanjutnya, lanjut Rhoma, partainya akan melakukan akselerasi atau percepatan dalam pemenuhan persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengikuti pemilu 2019.
"Kami tak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk melakukan akselerasi, rekrutmen dan kaderisasi agar persyaratan KPU sebagai peserta pemilu dapat tercapai," kata Rhoma Irama yang biasa disapa Bang Haji ini.
Rhoma juga mengatakan jika Partai Idaman belum menentukan arah dukungannya di Pilkada DKI. Dia baru akan menggelar rapat pleno untuk menetukan keputusan itu.
BACA JUGA :
Timses Ahok sebar video testimoni warga Kepulauan Seribu, apa isinya?
"Setelah dikeluarkannya SK Menkumham terkait Partai Idaman berbadan hukum, kami akan menggelar pleno untuk membahas dukungan terhadap salah satu calon di Pilkada DKI," terangnya.
"Jadi, melalui pleno, kami baru bisa menentukan. Kami tidak mengusung ya, tapi mendukung. Yang pasti, bukan mendukung tersangka," tambahnya.
Salah satu calon gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbelit kasus dugaan penistaan agama. Setelah berstatus tersangka, Ahok kini duduk sebagai terdakwa di persidangan di PN Jakarta Utara.