1. Home
  2. »
  3. Politik
22 Agustus 2024 09:40

PDIP tetap akan daftarkan Anies Baswedan maju Pilgub Jakarta pakai putusan MK pada 27 Agustus

Badan Legislasi (Baleg) dan DPR seolah tutup mata dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Syeny Wulandari

Brilio.net - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersikeras akan daftarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta pada tanggal 27 Agustus mendatang meski DPR dan pemerintah telah merevisi UU Pilkada. RUU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana seharusnya.

Badan Legislasi (Baleg) dan DPR seolah tutup mata dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka membuat norma sendiri dalam RUU Pilkada.

BACA JUGA :
Hasil rapat Baleg DPR hari ini berpotensi memupuskan harapan Anies Baswedan ikut Pilkada 2024


Anggota Baleg Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan tetap maju Pilgub Jakarta mengikuti keputusan MK soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat ditanya kandidatnya, Masinton menyebut salah satunya yakni Anies Baswedan.

"Insyaallah ada Anies," kata Masinton dilansir brilio.net dari Antaranews.com, Kamis (22/8).

BACA JUGA :
Cara Ganjar Pranowo beri ucapan selamat ulang tahun ke Anies Baswedan ini vibes-nya bak masih kuliah

Instagram/@aniesbaswedan

Anggota DPR ini mengatakan, PDIP akan mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus. Ia meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ucap Masinton.

Lebih lanjut, Masinton mengajak sejumlah partai politik ikut PDIP mendaftatkan Anies ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia mengajak partai-partai yang telah memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan," pintanya.

Masinton meminta partai tidak takut dengan perubahan pada RUU Pilkada yang telah ditunggangi kekuasaan. Ia menegaskan, PDIP konsisten tetap berpegang teguh pada putusan MK.

"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna. Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8).

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi. Dari 9 fraksi, hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU tersebut dibawa ke paripurna.

foto: YouTube/Liputan6

Pihak fraksi PDIP berpendapat seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags