Brilio.net - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengajukan penangguhan penahanan terhadap musikus Ahmad Dhani Prasetyo. Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah dikirim oleh tim pengacara Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Prabowo menjamin penuh Ahmad Dhani dalam kasus ini.
"Kedatangan kami hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto, perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan (penahanan) Ahmad Dhani," ujar Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Salinan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) itu ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto selaku pemohon sekaligus penjamin penangguhan penahanan untuk Dhani. Kini surat itu telah diterima PN Jaksel dan akan langsung dibawa oleh tim pengacara Ahmad Dhani ke MA. Pihaknya berharap, MA segera memproses permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Mohon supaya Mahkamah Agung memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke Mahkamah Agung," ujar Hendarsam.
Dilansir brilio.net dari Liputan6, Senin (15/4), Hendarsam menjelaskan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini merupakan inisiatif pribadi Prabowo. Keinginan itu muncul sesaat setelah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai divonis di PN Jakarta Selatan.
"Pak Prabowo merasa bahwa Ahmad Dhani adalah korban dan merasa di dalam kasus politik ini Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat, sehingga Pak Prabowo mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," ucapnya.
Dari surat permohonan itu, Prabowo menjaminkan dirinya bahwa Ahmad Dhani akan bertindak kooperatif secara penuh dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam proses persidangan dan atau kasasi. Prabowo juga menjamin Agar Dhani tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA :
Bolehkah pawai usai coblosan? Ini kata Menko Polhukam dan Polri