Brilio.net - Perhitungan Pilpres 2019 masih berlangsung hingga kini. Berdasarkan hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 01 masih unggul. Meski demikian, hasil Pilpres 2019 baru bisa diumumkan pada 22 Mei 2019.
Belum diumumkan hasil Pilpres 2019, sudah ada beberapa polemik. Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU. Ia menilai Pilpres 2019 diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.
BACA JUGA :
Rumah Menteri PUPR tergusur proyek tol, ini rincian ganti ruginya
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Mantan Danjen Kopassus itu masih berharap kepada KPU memperjuangkan kebenaran. Demikian seperti dikutip dari Liputan6 pada Kamis (16/5).
"Kau yang harus memutuskan, kau yang harus memilih, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia atau meneruskan kebohongan ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," tutur Prabowo.
BACA JUGA :
Miris, ibu ini lahirkan anak di lapangan karena tak punya biaya
Jokowi pun akhirnya memberikan tanggapan atas respons Prabowo. Jokowi mengatakan, hasil pemilu merupakan kewenangan KPU.
"Ya itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU," ujar Jokowi usai berbuka puasa bersama di Rumah Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Jakarta Selatan.
Mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang diatur oleh konstitusi. Jokowi pun mempersilakan pihak-pihak yang tak terima dengan hasil perhitungan KPU untuk menempuh mekanisme yang diatur.
"Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," tutur Jokowi.
Menurut dia, apabila ada kecurangan dalam pemilu dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara jika ditemukan sengketa pemilu yang lebih besar, bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada, kalau ada kecurangan (laporkan) Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke (laporkan) MK. Mekanisme itu sudah diatur," sambung Jokowi.
View this post on InstagramA post shared by Joko Widodo (@jokowi) on
Lebih lengkapnya, Jokowi menyatakannya sikapnya itu melalui akun Instagram @jokowi. Berikut pernyataan Jokowi.
"Negara kita ini aturan mainnya jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Ya, diikuti." Itu jawaban saya atas pertanyaan para jurnalis di Jakarta, selepas buka puasa tadi.
Soal hasil Pemilihan Umum 2019 ini, menurut undang-undang, Komisi Pemilihan Umum merupakan satu-satunya lembaga yang diberi amanat dan kewenangan untuk melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu.
Saya sebagai peserta, kita semua, hendaknya menyerahkan sekaligus mempercayakan sepenuhnya kepada KPU. Apabila ada keberatan-keberatan setelah diumumkan nanti, konstitusi juga telah menyediakan jalur dan proses penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," tulis Jokowi.