Brilio.net - Cawapres Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Federasi Indonesia Bersatu. Laporan itu terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Langkah yang kami lakukan hari ini adalah bentuk respons daripada pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena berkali-kali kita lihat dia mengatakan dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp500 miliar dari orang yang kredibel," ucap Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).
BACA JUGA :
8 Seleb caleg ini berebut kursi DPR lewat Dapil Jawa Barat 1
Menurutnya, penegasan Andi Arief soal sumber yang kredibel tentang dugaan uang politik tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya berharap proses kontestasi politik pada 2019 diwarnai dengan cara yang baik agar kualitas demokrasi semakin baik.
"Kalau sebelum proses sudah ada dugaan hal yang kurang baik, ini bisa menjadi noda dalam demokrasi. Tidak ingin noda mengotori dalam proses pemilu nanti maka kami mengajukan pengaduan," tutur Zakir Rasyidin.
Lanjut dia, bukti yang dibawa untuk laporan itu adalah pernyataan Andi Arief kepada media serta yang disampaikan melalui akun Twitternya.
BACA JUGA :
Dari raket ke politik, 5 atlet ini berebut kursi DPR usai pensiun
"Untuk benar tidak, itu tugas Bawaslu. Seperti apa model, bentuk transaksi politik atau mahar itu nanti Andi Arief yang menjelaskan karena dia yang mengatakan lebih dulu," kata Zakir yang mengaku belum bertemu dengan Andi Arief dikutip Antara.
Masih menurutnya, pengaduan tersebut dari inisiatif Federasi Indonesia Bersatu yang ingin secepatnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga berwenang dalam melakukan pengawasan pemilu. Bawaslu disebutnya belum melakukan tindakan lebih lanjut untuk menangani dugaan tersebut.