1. Home
  2. »
  3. Politik
19 April 2019 11:50

Tak ada larangan Sandiaga jadi Wagub DKI lagi, ini kata Kemendagri

PKS dan Partai Gerindra sudah menyodorkan dua nama untuk mengisi cawagub DKI. Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Sandiaga Uno telah mundur dari jabatannya sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini ia lakukan karena memilih menjadi cawapres mendampingi Prabowo. Jika akhirnya ia tidak bisa jadi cawapres 2019, Sandiaga bisa saja kembali jadi wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dilansir Brilio.net dari Merdeka.com, Jumat (19/4), pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut tidak ada larangan bila Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun Akmal menjelaskan tindakan tersebut tidak etis.

BACA JUGA :
Kata pakar soal ekspresi gugup Sandiaga saat deklarasi kemenangan


"Tapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Akmal.

Saat ini PKS dan Partai Gerindra telah mengajukan dua nama cawagub DKI ke DPRD. Hingga kini, DPRD DKI belum memutuskan memilih dua nama politikus PKS yang diajukan sebagai pengganti Sandi. Keduanya adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Jika ada nama yang diajukan di luar dua orang itu, maka partai pengusung harus mengulang prosesnya. "Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," jelas Akmal.

BACA JUGA :
Prabowo dan Sandi deklarasikan diri presiden & wapres 2019-2024

Saat ini proses hitung cepat masih berlangsung. Hingga pukul 09.45 WIB, real count KPU telah mengumpulkan suara di 11.000 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 1,35243%. Hasil hitung cepat itu ialah nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 56,33 Persen atau 1.182.353 suara. Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 43,67 Persen atau 916.583 suara.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags