1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
18 September 2024 01:04

3 Jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam, wajib kamu ketahui!

Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan sangat dianjurkan dalam agama Islam. Annisa Endriyati Utami

Brilio.net - Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam karena melanggar syariat. Memahami pernikahan yang dilarang oleh agama Islam penting agar umat Muslim tidak terjebak dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah. Berikut adalah tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam dan alasannya.

  1. Pernikahan Mut'ah

Pernikahan mut'ah adalah pernikahan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Dalam pernikahan ini, pasangan setuju untuk menikah selama periode waktu yang disepakati, setelah itu pernikahan tersebut otomatis berakhir tanpa perceraian. Pernikahan mut'ah dilarang oleh agama Islam karena dianggap merusak tujuan dari pernikahan itu sendiri, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan yang dilarang oleh agama Islam ini pernah diperbolehkan di masa awal Islam, namun kemudian diharamkan oleh Rasulullah SAW setelah turunnya perintah dari Allah SWT.

BACA JUGA :
5 Macam hukum nikah dalam Islam, panduan lengkap untuk calon pengantin


  1. Pernikahan Syighar

Pernikahan syighar adalah bentuk pernikahan di mana seorang wali menikahkan anak perempuannya kepada pria lain dengan syarat pria tersebut harus menikahkan anak perempuannya kepada wali tersebut tanpa mahar. Dalam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam ini, tidak ada pemberian mahar kepada wanita, yang sebenarnya menjadi hak mutlak dalam setiap pernikahan. Islam mengharamkan pernikahan syighar karena tidak memberikan hak dan penghormatan yang layak kepada wanita. Selain itu, pernikahan ini dianggap sebagai bentuk barter yang merendahkan martabat perempuan.

  1. Pernikahan Muhallil

Pernikahan muhallil adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk melegalkan kembali pernikahan seorang wanita dengan mantan suaminya. Dalam kasus ini, seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya tidak boleh kembali kepada suaminya kecuali jika ia menikah dengan pria lain, kemudian bercerai secara alami. Namun, ada praktik di mana pria lain sengaja menikahi wanita tersebut dengan niat bercerai secepatnya agar ia bisa kembali kepada mantan suaminya. Pernikahan muhallil termasuk pernikahan yang dilarang oleh agama Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran dan ketulusan dalam pernikahan.

Mengapa pernikahan yang dilarang oleh agama islam harus dihindari?

Setiap pernikahan yang dilarang oleh agama Islam memiliki alasan yang jelas di balik pelarangannya. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan berlandaskan kasih sayang. Pernikahan yang dilarang oleh agama Islam seperti mut'ah, syighar, dan muhallil, justru merusak makna sakral dari pernikahan itu sendiri. Hal ini tidak hanya membahayakan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga bisa membawa dampak negatif bagi anak-anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut.

BACA JUGA :
Bantah takut nikah, ternyata ini alasan Luna Maya belum mau ke pelaminan meski sudah kepala empat

Memahami jenis-jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam sangat penting bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agama. Pernikahan mut'ah, syighar, dan muhallil adalah contoh dari pernikahan yang dilarang oleh agama Islam karena melanggar prinsip keadilan, kejujuran, dan tujuan luhur dari pernikahan. Dengan menghindari jenis pernikahan ini, kamu dapat menjaga kesucian hubungan rumah tangga dan mengikuti jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags