Brilio.net - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan, yang berlangsung di ruang sidang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Acara ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, serta sejumlah jajaran menteri kabinet.
DPR RI periode 2024-2029 terdiri dari 580 anggota, mewakili delapan fraksi dari partai politik yang berhasil lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. PDIP sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak, memiliki hak untuk menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR. Sementara itu, empat posisi Wakil Ketua DPR akan diisi oleh Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB, mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam UU MD3.
BACA JUGA :
Intip daftar lengkap artis yang dilantik jadi anggota DPR, dari PAN paling banyak
Tugas dan wewenang DPR meliputi fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Mereka memiliki peran penting dalam menyusun undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Selain itu, DPR juga memiliki kewenangan untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan yang dibuat pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan publik.
Resmi dilantik jadi DPR RI periode 2024-2029, berikut tugas dan wewenangnya, brilio.net sadur dari berbagai sumber pada Selasa (1/10).
Tugas dan wewenang anggota DPR RI.
BACA JUGA :
[KUIS] Tebak siapa artis pemilik foto masa kecil ini? Sekarang jadi anggota DPR RI 2024-2029
foto: Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay
Anggota DPR RI memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi utama negara, baik itu melalui pembuatan undang-undang, pengawasan, maupun penyusunan anggaran. Tugas dan wewenang ini diatur secara rinci dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Berikut ini tugas dan wewenang yang diemban oleh anggota DPR RI, diantaranya:
1. Fungsi legislasi.
Salah satu tugas utama DPR RI yakni fungsi legislasi, yang mencakup pembuatan, perubahan, atau pencabutan undang-undang. Anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap penting untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Dalam menjalankan fungsi ini, DPR bekerja sama dengan pemerintah dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk membahas RUU secara komprehensif hingga disetujui menjadi undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, pemerintah, atau DPD, serta harus melalui proses yang ketat untuk menjamin bahwa hukum yang dihasilkan berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Melalui fungsi ini, anggota DPR berperan dalam membentuk kerangka hukum yang memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, politik, sosial, hingga budaya. Peran DPR dalam legislasi memungkinkan untuk berkontribusi pada penyelesaian masalah-masalah nasional dengan memberikan solusi hukum yang tepat.
2. Fungsi anggaran.
Fungsi anggaran juga menjadi bagian krusial dari tugas DPR RI. Di mana DPR memiliki kewenangan untuk membahas lalu menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah setiap tahun. DPR punya peran penting dalam mengatur keuangan negara agar pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip keadilan, efektivitas, serta efisiensi.
Anggota DPR akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap rancangan anggaran, memastikan bahwa setiap program atau kebijakan yang membutuhkan alokasi dana benar-benar sejalan dengan kebutuhan rakyat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPR dapat meminta pemerintah untuk melakukan revisi.
Selain itu, DPR juga memantau realisasi penggunaan anggaran selama setahun berjalan lalu melakukan evaluasi terhadap hasilnya. Fungsi ini menunjukkan peran penting DPR dalam menjaga stabilitas keuangan negara serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kepentingan umum.
3. Fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan adalah aspek yang sangat penting dalam tugas DPR RI. Melalui fungsi ini, anggota DPR memegang tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
DPR melakukan kontrol atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah serta kinerja para pejabat pemerintahan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas negara. Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, melakukan penyelidikan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait berbagai isu nasional.
Pengawasan ini mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, hingga keamanan negara. Misalnya, DPR dapat membentuk panitia khusus atau komisi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Dengan adanya fungsi pengawasan, DPR berperan sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi serta hukum.
4. Representasi aspirasi rakyat.
Selain fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI juga bertugas untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk mendengarkan maupun memperjuangkan kepentingan konstituen. Setiap anggota DPR diharapkan dapat menyerap, menampung, serta memperjuangkan kebutuhan rakyat di daerah pemilihannya dalam rapat-rapat di parlemen.
Dalam menjalankan fungsi ini, anggota DPR sering kali melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat mengenai isu-isu yang sedang berkembang. Dengan demikian, DPR berperan dalam memastikan bahwa suara rakyat terdengar dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas.
5. Wewenang DPR dalam pengangkatan pejabat publik.
Selain tugas utama yang telah disebutkan, DPR RI memiliki kewenangan dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat penting di lingkungan pemerintahan. Beberapa posisi strategis, seperti anggota lembaga-lembaga independen, hakim agung, maupun duta besar, memerlukan persetujuan DPR sebelum diangkat.
Pada proses ini, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat tersebut. Mereka akan menilai kemampuan, integritas, hingga rekam jejak calon untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Kewenangan ini memperlihatkan peran penting DPR dalam menjaga agar pejabat publik yang diangkat memiliki kompetensi yang diperlukan serta tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan rakyat.
6. Penyampaian hak politik.
Anggota DPR RI juga memiliki hak politik yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Misalnya, mereka dapat mengajukan hak interpelasi, hak angket, ataupun hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial bahkan merugikan masyarakat. Melalui hak-hak ini, DPR dapat meminta klarifikasi, mengadakan penyelidikan, atau menyatakan sikap resmi terhadap suatu masalah.
Dengan adanya hak politik ini, DPR memiliki kekuatan untuk menjadi suara rakyat dalam menjaga agar pemerintah tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas. DPR berfungsi sebagai lembaga yang memastikan pemerintahan tidak menyimpang dari kewajiban sekaligus tanggung jawabnya.
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menjalankan tugas-tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat serta kemajuan bangsa. Sebagai wakil rakyat, mereka diharapkan dapat menjalankan peran tersebut dengan transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi.