Hukum menikah dalam Islam
BACA JUGA :
Saudara kembar gelar acara nikah barengan ini bikin bertanya-tanya, endingnya tuai perdebatan
Menurut ajaran Islam, hukum menikah sangatlah penting dan diatur dalam berbagai madzhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hambali. Dalam madzhab Syafi'i, hukum menikah dilihat sebagai suatu perbuatan yang disyariatkan dan dianjurkan. Menikah dapat menjaga keturunan dan memenuhi kebutuhan biologis serta emosional.
Sedangkan dalam madzhab Maliki, hukum menikah juga dianggap diperbolehkan dan dianjurkan. Menikah dipandang sebagai ibadah yang akan membantu seseorang untuk mencapai keseimbangan dalam kehidupan.
Sementara itu, dalam madzhab Hanafi, hukum menikah dipandang sebagai suatu tindakan yang diperbolehkan dan dianjurkan. Menikah dianggap sebagai cara untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan memenuhi kebutuhan biologis dan emosional seseorang.
BACA JUGA :
Konsep pernikahan ramah lingkungan ini bak pameran kuliner pasar lawas, piring makannya diganti besek
Di sisi lain, dalam madzhab Hambali, hukum menikah juga dianggap sebagai perbuatan yang disyariatkan dan dianjurkan. Menikah dipandang sebagai suatu sunnah yang akan membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang.
Dalam kesimpulannya, hukum menikah dalam ajaran Islam memiliki pandangan yang serupa dalam berbagai madzhab, yaitu diperbolehkan, disyariatkan, dan dianjurkan. Menikah dipandang sebagai suatu ibadah yang akan membawa keberkahan dan keseimbangan dalam kehidupan seseorang.
Tujuan menikah menurut Islam
1. Mendapatkan ridha Allah
Tujuan utama menikah dalam Islam adalah untuk mencari keridhaan Allah. Melalui pernikahan, kita dapat menjalankan perintah agama, membangun keluarga yang baik, dan menjalankan kewajiban dan hak sebagai suami atau istri.
2. Menjaga kehormatan dan keamanan
Menikah juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keamanan diri serta pasangan. Dengan menikah, kita dapat menjaga diri dari perbuatan yang tidak senonoh dan melindungi diri dari gangguan syahwat yang tidak halal.
3. Menjaga keturunan
Pernikahan juga bermaksud untuk menjaga keturunan. Dengan perkawinan, setiap pasangan memiliki kesempatan untuk menurunkan generasi yang baik, berakhlak mulia, dan taat pada ajaran agama.
4. Memberikan kasih sayang dan perlindungan
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan. Pernikahan memberi kesempatan bagi suami istri untuk saling menyayangi, saling menjaga, dan bertanggung jawab satu sama lain.
5. Beribadah bersama
Melalui pernikahan, pasangan dapat beribadah bersama. Dengan membangun keluarga yang Islami, kita dapat saling mendukung dalam menjalankan ibadah dan meneguhkan iman.