Brilio.net - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024. Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, pemerintah berharap siswa yang kesulitan ekonomi tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi tanpa terbebani masalah biaya. PIP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
BACA JUGA :
Mau kuliah tanpa utang? Ini 15 rekomendasi beasiswa untuk jenjang S1
Dana bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pendidikan, termasuk keperluan sekolah seperti membeli seragam, buku, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya. Melalui PIP, siswa diharapkan tidak hanya dapat terus bersekolah, tetapi juga berprestasi tanpa harus khawatir soal biaya.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang langsung disalurkan ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik siswa yang terdaftar sebagai penerima. Dengan demikian, siswa dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhannya selama masa pendidikan. PIP tidak hanya membantu keluarga secara finansial, tetapi juga mendorong anak-anak untuk tetap semangat melanjutkan pendidikan.
Penyalur PIP Kemendikbud 2024 ini sudah memasuki termin ke-3 yakni bulan Oktober-Desember 2024. Nah, sebelum itu, pentingnya memahami apa itu PIP, fungsi hingga kriteria penerima PIP Kemendikbud ini. Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini! Brilio.net sadur dari berbagai sumber,Selasa(8/10).
BACA JUGA :
6 Cara mudah mengecek buku tabungan PIP: Pastikan bantuanmu terpantau
Apa itu PIP Kemendikbud.
PIP Kemendikbud, atau Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, merupakan sebuah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dan mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan pada tahun 2014 sebagai penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Tujuan utama dari PIP yakni:
a. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
b. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
c. Menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, atau balai latihan kerja.
Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sejak dimulainya program ini hingga 2021, PIP telah menjangkau lebih dari 18 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, mekanisme penyaluran dana PIP Kemendikbud 2024, yakni:
PIP menyalurkan bantuan dana pendidikan langsung kepada siswa yang memenuhi kriteria. Mekanisme penyaluran dana PIP sebagai berikut:
a. Penyaluran melalui rekening tabungan siswa: Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bersekolah di daerah yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan.
b. Penyaluran melalui rekening virtual: Untuk siswa yang bersekolah di daerah yang tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan.
c. Penyaluran melalui Kantor Pos: Untuk siswa yang bersekolah di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2019, mekanisme penyaluran dana PIP melalui rekening tabungan siswa terbukti lebih efektif dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi potensi penyalahgunaan dana.
Kriteria PIP Kemendikbud.
1. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau yang mendapatkan pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang yatim, piatu, atau yatim piatu, baik dari sekolah, panti asuhan, maupun panti sosial.
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
- Siswa yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa yang mengalami disabilitas fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024.
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah, jadwal penyaluran PIP dapat dibagi dalam tiga termin setiap tahunnya, diantaranya:
- Termin 1: Februari-April
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Oktober-Desember
Besaran bantuan PIP Kemendikbud 2024.
Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Berikut rinciannya:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Siswa SD, SDLB, atau yang mengikuti Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa yang baru masuk atau yang berada di kelas akhir hanya akan menerima Rp225.000, karena mereka hanya menjalani satu semester.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa SMP, SMPLB, atau yang mengikuti Paket B akan memperoleh dana sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru atau yang berada di kelas akhir hanya menerima Rp375.000.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Siswa SMA, SMK, SMALB, atau yang mengikuti Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa baru atau yang berada di kelas akhir hanya menerima Rp500.000.