Brilio.net - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tak bosan-bosannya dibahas. Mengingat kenaikan ini berimbas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Belum lagi, masyarakat juga dibebankan berbagai jenis pajak lainnya mulai dari pajak kendaraan, bangunan, pph, dan sebagainya.
Tentu ketika kenaikan tarif PPN 12% resmi diberlakukan, jadi beban tersendiri bagi masyarakat secara menyeluruh. Terlebih kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, yang jadi sorotan yakni perihal bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) yang kemungkinan terkena imbas kenaikan PPN.
BACA JUGA :
Disebut punya andil kenaikan PPN 12%, PDIP beri penjelasan soal perannya dalam pengesahan UU HPP
Sejauh ini, BBM hingga LPG juga salah satu komoditas penting dalam kehidupan masyarakat. Apabila mengalami kenaikan tentu semakin membuat masyarakat menjerat. Padahal negara hadir sebagai pelindung masyarakat bukan malah sebaliknya memalak masyarakatnya.
Jika kenaikan pajak seiring dengan perubahan fasilitas umum, layanan kesehatan, keadilan sosial, sekaligus meningkatkan lapangan kerja tentu tak jadi masalah. Namus sayangnya di Indonesia praktek kolusi, korupsi, dan berbagai masalah layanan publik belum berjalan dengan maksimal. Nggak heran bila masyarakat serempak menolak kenaikan ini.
Lantas benarkah BBM dan LPG bakal kena imbas kenaikan PPN 12%? Yuk supaya tak simpang-siur menerima informasi, simak ulasan lengkap yang brilio.net himpun dari berbagai sumber, Senin (23/12).
BACA JUGA :
Dukung kenaikan PPN 12%, Putri Zulhas sebut fokus kebijakan dirancang pada masyarakat kecil
Penjelasan Pertamina terkait isu BBM dan LPG kena imbas kenaikan PPN 12%
Isu mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2025, memunculkan berbagai spekulasi terkait dampaknya terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG.
PT Pertamina Patra Niaga, melalui Corporate Secretary Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan final dari pemerintah mengenai apakah produk-produk tersebut akan terpengaruh oleh perubahan tarif pajak ini.
Meski banyak beredar kekhawatiran, Pertamina mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum membuat kesimpulan. Pasalnya hingga saat ini belum ada kepastian apakah komoditas tersebut akan terkena dampak kenaikan pajak atau tidak.
"PPN kita tunggu apakah produk di BBM, LPG terkena dari penambahan pajak atau tidak? Kita tunggu Pemerintah," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, Pemerintah masih mengkaji dampak kenaikan pajak tersebut terhadap sektor energi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya, dan tetap menantikan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah mengenai hal ini.
Kemudian lebih jauh, dia memaparkan kenaikan PPN ditetapkan pemerintah hanya sebesar 1 persen, bukan 12 persen sebagaimana yang dipahami selama ini.
"PPN naiknya 1 persen bukan 12 persen," ujarnya.
Meski begitu, Heppy menegaskan jika Pertamina Patra Niaga selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Namun pada saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi final yang akan diterbitkan oleh otoritas terkait.
PPN sebesar 1 persen ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara demi mendukung berbagai program pembangunan. Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan dampaknya pada sektor-sektor penting, seperti energi, yang langsung memengaruhi kehidupan masyarakat.
Dengan adanya ketidakpastian mengenai apakah BBM dan LPG akan terimbas oleh kenaikan PPN ini, Heppy menghimbau agar masyarakat bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum membuat kesimpulan lebih lanjut.