1. Home
  2. »
  3. Ragam
7 November 2024 18:15

Beda pandangan Mendikiti Saintek dan Menko PMK soal penerima LPDP harus mengabdi di dalam negeri

Karena dibiayai oleh negara, Menko PMK singgung soal imbal balik atas investasi yang telah dikeluarkan pemerintah. Muhamad Ikhlas Alfaridzi

Brilio.net - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama ini menjadi topik hangat di masyarakat Indonesia, terutama terkait kewajiban mereka untuk kembali mengabdi di tanah air setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Pandangan tentang hal ini ternyata berbeda antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Masing-masing memiliki sudut pandang yang menarik terkait dengan apakah penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia ataukah bisa berkontribusi dari luar negeri.

BACA JUGA :
Mengapa plagiasi jadi polemik serius di kalangan akademisi? Begini alasan dan penjelasannya


Pratikno, selaku Menko PMK, memiliki pandangan yang lebih mengarah pada kewajiban para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa beasiswa LPDP adalah investasi besar yang diberikan oleh negara untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

foto: YouTube/Merdekacom

BACA JUGA :
Plagiarisme adalah tindakan mengambil karya orang lain, pahami pengertian dan jenis-jenisnya

Oleh karena itu, negara berhak untuk mendapatkan "return" atau imbal balik atas investasi yang telah dikeluarkan. Dalam hal ini, investasi besar yang dimaksud meliputi pembiayaan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

"Kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM," ujar Pratikno dikutip brilio.net dari wawancara di kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11).

Ia menambahkan bahwa tujuan dari investasi tersebut adalah untuk membangun bangsa, mensejahterakan masyarakat, dan mencapai kemajuan negara. Dengan demikian, menurut Pratikno, penerima beasiswa LPDP seharusnya kembali ke tanah air setelah menyelesaikan pendidikan mereka untuk turut berkontribusi dalam kemajuan Indonesia.

Berbeda dengan pandangan Pratikno, Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memiliki sudut pandang yang lebih fleksibel mengenai hal ini. Ia berpendapat bahwa para penerima beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikan mereka di luar negeri.

Satryo menjelaskan bahwa jika para penerima beasiswa LPDP dapat berkontribusi bagi Indonesia meskipun berada di luar negeri, hal itu tetap dianggap positif. Ia memberikan contoh konkret, seperti jika alumni LPDP bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan Indonesia di organisasi internasional, maka mereka tetap dapat memberikan manfaat untuk bangsa.

"Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (6/11) lalu.

Satryo juga menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP yang tidak perlu kembali ke Indonesia adalah mereka yang bekerja di lembaga internasional yang memiliki hubungan dengan Indonesia, seperti PBB, Bank Dunia, atau IMF.

Mereka yang bekerja dalam kapasitas seperti ini tetap diizinkan untuk tinggal di luar negeri selama memberikan dampak positif untuk Indonesia. Namun, Satryo menambahkan bahwa penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan dinas, seperti pegawai kementerian atau lembaga, memang diwajibkan untuk kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima beasiswa dengan ikatan dinas ini harus memenuhi kewajiban untuk mengabdi di dalam negeri sesuai dengan peraturan yang ada.

foto: YouTube/Merdekacom

Sementara itu, LPDP sendiri menetapkan aturan yang cukup ketat bagi penerimanya terkait kewajiban untuk mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk mengabdi di dalam negeri selama periode 2n+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Jika mereka tidak kembali dalam jangka waktu yang ditentukan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP. Namun, aturan ini memiliki beberapa pengecualian yang memungkinkan penerima beasiswa untuk tinggal di luar negeri, antara lain untuk mereka yang menjadi perwakilan Indonesia di lembaga internasional, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri, serta peserta magang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pada dasarnya, kebijakan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dikeluarkan oleh negara untuk pendidikan sumber daya manusia dapat memberikan manfaat langsung bagi Indonesia.

Meskipun begitu, dengan adanya pandangan berbeda antara Pratikno dan Satryo, terdapat ruang untuk fleksibilitas terkait cara alumni LPDP memberikan kontribusi mereka kepada negara. Tidak selamanya keberadaan mereka di luar negeri berarti tidak bermanfaat bagi Indonesia, terutama jika mereka dapat berprestasi dan membawa nama baik Indonesia di forum internasional.

Namun, Satryo juga mengingatkan bahwa alasan di balik kebijakan ini juga berkaitan dengan tantangan di dalam negeri, seperti terbatasnya lapangan pekerjaan yang sesuai bagi alumni LPDP. Pemerintah, menurut Satryo, juga kesulitan untuk menyediakan pekerjaan yang sesuai bagi semua alumni LPDP di Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun para penerima beasiswa LPDP tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia, mereka tetap harus memberikan manfaat dalam bentuk kontribusi yang dapat menunjang kemajuan Indonesia, baik melalui hubungan internasional maupun prestasi di luar negeri.

Perbedaan pandangan antara Pratikno dan Satryo menunjukkan bahwa dalam mengelola program beasiswa LPDP, ada ruang untuk berbagai interpretasi mengenai apa yang terbaik bagi pengembangan SDM Indonesia.

Sementara Pratikno menekankan pentingnya pengabdian langsung di dalam negeri sebagai imbal balik atas investasi besar yang telah dikeluarkan negara, Satryo lebih menekankan pada fleksibilitas dalam mendukung kontribusi yang dapat diberikan alumni LPDP meskipun berada di luar negeri.

Kesimpulannya, baik Pratikno maupun Satryo sepakat bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi Indonesia, baik di dalam negeri maupun melalui kontribusi internasional. Meskipun ada perbedaan pandangan terkait kewajiban kembali ke tanah air, keduanya menekankan pentingnya keberlanjutan investasi pada pengembangan SDM Indonesia untuk mewujudkan kemajuan bangsa.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags