Brilio.net - Perhelatan demokrasi besar-besaran akan segera digelar di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Ajang pesta demokrasi ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 508 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Totalnya ada 545 daerah yang akan memilih pemimpin baru mereka dalam waktu bersamaan.
BACA JUGA :
Jadi syarat ikut Pilkada, ini prosedur dan ketentuan pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana
Pilkada serentak 2024 ini bahkan disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Mengapa? Karena untuk pertama kalinya, seluruh provinsi di Indonesia akan menggelar pemilihan gubernur secara bersamaan. Tidak hanya itu, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia juga akan memilih bupati dan walikota mereka pada waktu yang sama.
Sebagai sebuah perhelatan demokrasi berskala besar, tentu saja Pilkada serentak 2024 membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Dana yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi ini mencapai triliunan rupiah. Sebagai warga negara yang akan berpartisipasi dalam pemilihan, kamu tentu perlu mengetahui berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada 2024 ini.
Selain jumlah anggarannya, penting juga bagimu untuk memahami dari mana sumber dana Pilkada 2024 ini berasal. Dengan mengetahui kedua informasi ini, kamu bisa menjadi pemilih yang lebih cerdas dan bijak dalam mengawal jalannya pesta demokrasi di daerahmu. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (28/8), mari kita bahas lebih lanjut mengenai anggaran dan sumber dana Pilkada serentak 2024!
BACA JUGA :
Dukung demonstrasi di DPR, momen pedagang asongan bagikan makanan gratis ke pendemo ini tuai pujian
Dasar hukum Pilkada serentak
foto: freepik.com
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang anggaran, penting untuk mengetahui dasar hukum yang melandasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-undang ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi COVID-19 dan mengatur pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2024.
Selain itu, pelaksanaan teknis Pilkada serentak 2024 juga diatur dalam berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jumlah dana Pilkada Serentak 2024
foto: freepik.com
Kamu mungkin bertanya-tanya, berapa sebenarnya dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 ini? Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun.
Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil. Namun, perlu diingat bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk menyelenggarakan pemilihan di 545 daerah di seluruh Indonesia. Adapun alokasi anggaran tersebut akan disalurkan ke dua lembaga yakni KPU Daerah sebanyak Rp28,76, dan Bawaslu Daerah sebanyak Rp8,76 triliun.
Skema penyaluran dana ini adalah mulai dari Pemerintah Daerah yang menyerahkannya ke Kementerian Keuangan, lalu Kemenkeu akan menyalurkannya ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.
Sumber dana Pilkada Serentak 2024
foto: freepik.com
Lantas, dari mana saja sumber dana untuk membiayai Pilkada serentak 2024 ini? Ada beberapa sumber utama yang menjadi penopang pendanaan Pilkada, yaitu:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN menjadi salah satu sumber utama pendanaan Pilkada 2024. Dana dari APBN ini terutama digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional, seperti pengadaan logistik pemilihan dan honor petugas pemungutan suara.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Selain dari APBN, pendanaan Pilkada juga bersumber dari APBD masing-masing daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bersifat lokal, seperti sosialisasi Pilkada di tingkat daerah dan pengamanan TPS.
3. Hibah dari Pemerintah pusat ke daerah
Untuk membantu daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, pemerintah pusat juga memberikan hibah kepada pemerintah daerah. Hibah ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pilkada di seluruh daerah bisa berjalan dengan standar yang relatif sama.
4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan pendanaan Pilkada juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Misalnya, bantuan dari lembaga internasional untuk program edukasi pemilih.
Menurut data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), komposisi pendanaan Pilkada 2024 diperkirakan akan terdiri dari 40% APBN, 50% APBD, dan 10% dari sumber lainnya. Namun, angka pasti masih menunggu finalisasi anggaran.
Dengan mengetahui jumlah anggaran dan sumber dana Pilkada serentak 2024, kamu sebagai pemilih bisa lebih kritis dalam mengawal penggunaan dana tersebut. Ingatlah bahwa dana Pilkada pada dasarnya berasal dari uang rakyat, baik melalui APBN maupun APBD. Oleh karena itu, kamu punya hak untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Jadi, mari jadi pemilih yang cerdas dan bijak! Tidak hanya dengan memberikan suara, tapi juga dengan aktif mengawasi penggunaan anggaran Pilkada di daerahmu. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan memberikan hasil terbaik bagi kemajuan daerah dan bangsa kita.