1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
30 September 2024 13:30

Bisa dapat gelar tanpa kuliah, pahami pengertian honoris causa, kriteria, dan aturan mendapatkannya

Salah satu selebriti Tanah Air yang baru saja mendapat gelar honoris causa adalah Raffi Ahmad. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com

Brilio.net - Gelar honoris causa yang didapatkan Raffi Ahmad dari UIPM Thailand tengah jadi sorotan. Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan tersebut karena dianggap memiliki kontribusi besar dalam dunia hiburan dan bisnis media. Namun sayangnya, pemberian gelar tersebut mengundang pro dan kontra. Banyak yang beranggapan, jika masih banyak tokoh yang lebih layak mendapat gelar kehormatan tersebut.

Sesuai namanya, gelar honoris causa yakni gelar kehormatan yang diberikan kepada individu atas kontribusi luar biasa di bidang tertentu tanpa harus menjalani proses pendidikan formal seperti kuliah. Prosesnya berbeda dengan mendapatkan gelar melalui pendidikan formal, namun tetap membutuhkan dedikasi tinggi dan kontribusi nyata terhadap masyarakat maupun ilmu pengetahuan.

BACA JUGA :
Raffi Ahmad dapat gelar doktor honoris causa, alamat kampusnya disidak netizen


Gelar ini umumnya dianugerahkan oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi kepada tokoh yang berjasa dalam bidang akademis, sosial, atau budaya. Meskipun tidak memerlukan perkuliahan, memperoleh gelar honoris causa tetap membutuhkan pencapaian yang signifikan di masyarakat.

Pasalnya, pemberian gelar honoris causa bukanlah sesuatu yang sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi ketat oleh lembaga yang berwenang. Gelar ini biasanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh besar dalam perubahan sosial, ilmiah, atau kemanusiaan. Contohnya, seorang tokoh dapat menerima gelar tersebut karena kontribusinya dalam riset atau pelayanan publik.

Nah, supaya lebih paham apa itu honoris causa, yuk simak ulasan lengkapnya seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (30/9)

BACA JUGA :
Dapat gelar honoured causa karena kontribusinya di dunia hiburan, ini 6 pencapaian Raffi Ahmad

Pengertian honoris causa

foto: freepik.com

Gelar honoris causa, berasal dari bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan, yakni gelar kehormatan yang diberikan oleh universitas atau institusi pendidikan tinggi kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa di bidang tertentu, tanpa harus menempuh pendidikan akademis maupun program perkuliahan yang terkait dengan gelar tersebut.

Gelar ini merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, sosial, kemanusiaan, bahkan bidang lain yang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Gelar honoris causa biasanya diberikan kepada tokoh masyarakat, pemimpin negara, pengusaha sukses, seniman berpengaruh, atau ilmuwan yang telah membuat terobosan penting.

Namun, mereka yang mendapatkannya tidak selalu memiliki latar belakang pendidikan formal dalam disiplin ilmu tertentu. Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan, gelar ini mencerminkan apresiasi atas dedikasi, inovasi, maupun kontribusi besar yang telah diberikan, baik di skala nasional maupun internasional.

Nah, secara hukum pemberian gelar honoris causa ini diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa gelar doktor kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas atau institut yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara pendidikan tinggi tingkat doktor.

Tujuan pemberian gelar honoris causa

Gelar honoris causa diberikan dengan tujuan utama untuk menghargai prestasi atau jasa besar seseorang dalam bidang tertentu yang telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Gelar ini juga dimaksudkan sebagai simbol pengakuan universitas terhadap kontribusi yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, maupun perbaikan kehidupan sosial.

Secara umum, tujuan pemberian gelar ini mencakup beberapa aspek berikut:

1. Penghargaan: Memberikan pengakuan kepada individu atas kontribusinya yang tidak dapat diukur melalui pendidikan formal.

2. Inspirasi: Mendorong individu lain untuk berusaha mencapai prestasi serupa dalam kehidupan mereka.

3. Hubungan kelembagaan: Mempererat hubungan antara universitas dengan para pemimpin berpengaruh yang bisa mendukung misi pendidikan dan penelitian.

Kriteria penerima gelar honoris causa

Gelar honoris causa tidak diberikan kepada sembarang individu. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, meskipun standar yang berlaku dapat berbeda-beda antara satu universitas dengan universitas lainnya. Adapun kriteria umum:

1. Kontribusi signifikan: Penerima harus memiliki kontribusi yang signifikan dalam bidang tertentu, baik itu ilmu pengetahuan, seni, sosial, budaya, atau bidang kemanusiaan. Kontribusi ini harus berdampak positif dan diakui secara luas oleh masyarakat.

2. Reputasi: Penerima harus memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam skandal ataupun aktivitas yang dapat merusak kredibilitas universitas maupun lembaga yang memberikan gelar.

3. Keterlibatan di masyarakat: Tokoh tersebut harus terlibat aktif dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, baik melalui penelitian, karya, kegiatan sosial, atau kepemimpinan di bidang tertentu.

4. Tidak memerlukan pendidikan formal: Berbeda dengan gelar akademis pada umumnya, penerima honoris causa tidak diwajibkan untuk menempuh perkuliahan maupun pendidikan formal yang biasanya disyaratkan untuk mendapatkan gelar tersebut.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan untuk perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa, yakni:

1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah.

2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.

3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

Aturan pemberian gelar doktor honoris causa

foto: freepik.com

1. Perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar honoris causa harus memiliki program doktor yang relevan dengan jasa atau karya calon penerima gelar.

2. Program doktor yang sesuai untuk calon penerima gelar harus memiliki akreditasi peringkat A atau unggul.

3. Penerima gelar honoris causa bisa berasal dari WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing). Jika penerima merupakan WNA, kontribusi mereka harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.

4. Gelar doktor honoris causa diletakkan di depan nama penerima.

5. Jika syarat-syarat dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tidak terpenuhi, gelar honoris causa dapat dicabut oleh menteri.

Langkah memperoleh gelar honoris causa

foto: freepik.com

1. Fakultas atau bagian yang bersangkutan meneliti latar belakang dan dokumen pendukung serta memastikan kesediaan calon untuk menerima gelar doktor kehormatan.

2. Bagian atau jurusan mengusulkan tim promotor yang akan mendukung calon penerima gelar doktor kehormatan.

3. Dekan menunjuk tim promotor untuk calon penerima gelar doktor kehormatan.

4. Dekan mengadakan rapat senat fakultas untuk mendiskusikan usulan pemberian gelar doktor kehormatan kepada calon.

5. Dekan mengajukan usulan pengukuhan gelar doktor kehormatan kepada rektor.

6. Jika usulan tersebut berasal dari universitas, persetujuan akan diberikan oleh Badan Pertimbangan Senat.

7. Rektor mengeluarkan keputusan resmi mengenai pemberian gelar doktor kehormatan dan menyelenggarakan rapat senat terbuka untuk mengukuhkannya.

8. Rektor wajib melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada menteri.

9. Pemberian gelar kehormatan bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar kampus universitas.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags