Brilio.net - Mau membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Kini ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi, yaitu memiliki BPJS Kesehatan aktif. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 November 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Dengan adanya persyaratan BPJS ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki perlindungan kesehatan memadai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, salah satu persyaratan administratif untuk menerbitkan SIM adalah menyertakan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C, sehingga seluruh pemohon wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif sebagai syarat administrasi.
BACA JUGA :
Ujian praktik SIM tak ada lagi zig-zag dan angka 8, Korlantas Polri buat lintasan baru
Penerapan aturan BPJS sebagai syarat SIM ini sudah diuji coba sejak 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Setelah uji coba tersebut, kebijakan ini mulai diterapkan serentak di seluruh unit layanan SIM di Indonesia. Pemohon SIM baru atau perpanjangan pun wajib memenuhi syarat ini, yang juga didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.
Syarat membuat SIM baru.
foto: brilio.net/Dwiyana
BACA JUGA :
Aksi jago emak-emak saat praktek ujian SIM, lihai bagai profesional
Untuk mengajukan SIM baru, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan selain bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar syarat lengkapnya:
Syarat administrasi untuk penerbitan SIM.
foto: brilio/Dwiyana
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, dilansir brilio.net dari laman resmi resbanjarbaru.kalsel.polri.go.id, Selasa (11/5), meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Syarat perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon juga perlu menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Berikut persyaratan lengkapnya:
1. SIM lama yang masih berlaku
Bawa SIM yang akan diperpanjang serta fotokopi SIM tersebut.
2. Fotokopi KTP
Persiapkan beberapa salinan fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Tes psikologi ini dapat dilakukan langsung di Satpas, SIM Corner, atau melalui mobil SIM Keliling. Tes juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi ePPsi SIM.
4. Bukti kepesertaan JKN aktif
Bisa dibuktikan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa.
5. Formulir perpanjangan SIM
Bisa diisi langsung di Satpas, SIM Corner, atau diakses melalui situs resmi SIM online jika memilih perpanjangan daring.
Jika terlambat memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru. Proses perpanjangan dapat dilakukan sehari sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari keharusan membuat SIM baru.
Cara mengecek status kepesertaan BPJS kesehatan.
Pemohon bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif melalui beberapa cara. Cara pertama adalah menggunakan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Cara lainnya adalah dengan mengakses aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store. Jika status kepesertaan belum aktif, disarankan segera melakukan pendaftaran ulang atau aktivasi sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang berlaku:
1. SIM Baru:
- SIM C: Rp100.000
- SIM A: Rp120.000
- SIM A Umum: Rp120.000
- SIM BI/Umum: Rp120.000
- SIM BII/Umum: Rp120.000
- SIM D: Rp50.000
2. SIM Perpanjangan:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000