5. Proses pembayaran
Petugas kasir akan memasukkan informasi yang kamu berikan ke dalam sistem pembayaran. Jumlah pajak yang harus kamu bayarkan akan dihitung dan ditambahkan dengan biaya administrasi yang mungkin dikenakan oleh Indomaret. Kamu akan diberikan total jumlah yang harus kamu bayar.
BACA JUGA :
9 Cara perpanjang STNK online, bisa lewat E-Samsat
foto: freepik.com
6. Pembayaran
BACA JUGA :
5 Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Samolnas, nggak ribet
Lakukan pembayaran sesuai dengan total jumlah yang ditampilkan oleh petugas kasir. Kamu dapat membayar menggunakan uang tunai atau kartu pembayaran, tergantung pada kebijakan Indomaret dan fasilitas yang tersedia.
7. Terima bukti pembayaran
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kamu akan menerima bukti pembayaran berupa struk atau tanda terima. Pastikan kamu menyimpan bukti ini sebagai bukti pembayaran yang sah.
8. Menerima kode
Sebuah pesan singkat melalui SMS akan terkirim ke HP kamu, yaitu berupa tautan yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari pihak kepolisian. Setelah klik tautannya, maka kamu akan mendapat melihat gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP), lengkap dengan QR Code. Nah, kode e-TBPKP dengan QR Code ini menjadi tanda bukti bayar pajak motor yang sah. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran ini untuk bisa mengambil lembaran pajak pada STNK asli di kantor Samsat.
foto: freepik.com
Penting untuk diingat bahwa prosedur pembayaran pajak motor di Indomaret dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing lokasi atau perubahan peraturan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya kamu selalu memastikan informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Dengan adanya layanan pembayaran pajak motor di Indomaret, pemilik kendaraan motor dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Ini juga dapat membantu mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan pembayaran secara konvensional di kantor pajak.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini dikenakan pada kendaraan roda empat dan lebih.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Khusus (PKBK)
Pajak ini dikenakan pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti angkutan umum, truk, dan lain sebagainya.
3. Pajak Kendaraan Bermotor Sementara (PKBS)
Pajak ini dikenakan pada kendaraan yang memiliki masa berlaku pajak kurang dari satu tahun. Selain itu, undang-undang juga mengatur sanksi dan denda bagi pemilik kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban membayar pajak. Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pemerintah juga memiliki hak untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak.