Brilio.net - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara. Program ini bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. BPJS Kesehatan memungkinkan pesertanya mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh berbagai manfaat pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga perawatan intensif. Program ini juga mencakup layanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Dengan adanya BPJS Kesehatan, beban biaya pengobatan yang harus ditanggung masyarakat menjadi lebih ringan.
BACA JUGA :
8 Seleb ini tak gengsi pakai BPJS Kesehatan untuk berobat, terbaru Irwan Chandra
BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan sistem jaminan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Viral Ikang Fawzi mengantre seharian di BPJS Kesehatan Tangerang Selatan, begini curhatannya
Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai cara pendaftaran, baik secara offline maupun online. Pendaftaran secara online semakin diminati karena lebih praktis dan efisien. Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan melalui website resmi, aplikasi mobile, maupun layanan WhatsApp tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS secara langsung.
Syarat untuk membuat BPJS Kesehatan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Buku rekening
5. Pas foto ukuran 3x4
6. KITAS atau KITAP (khusus WNA)
7. Nomor telepon aktif
8. Alamat email aktif
Jumlah iuran BPJS Kesehatan bervariasi berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 1, peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Pelayanan ruang perawatan tingkat 2 dikenakan iuran Rp100.000 per bulan. Sementara untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 3, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp42.000 per bulan.
Berikut cara membuat BPJS Kesehatan secara online dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (15/8).
foto: freepik.com
1. Pendaftaran melalui website resmi BPJS Kesehatan
Cara ini merupakan metode paling umum untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Masyarakat dapat mengakses website resmi BPJS Kesehatan dari mana saja dan kapan saja. Proses pendaftaran melalui website cukup mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Langkah-langkah pendaftaran:
a. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, NPWP, dan buku rekening.
b. Kunjungi laman web bpjs-kesehatan.go.id
c. Isi data diri dan pilihan kelas perawatan yang diinginkan.
d. Masukkan alamat lengkap dan pilih fasilitas kesehatan (Faskes) yang diinginkan.
e. Pilih biaya iuran perbulan sesuai kelas yang dipilih.
f. Simpan data dan tunggu email notifikasi nomor registrasi.
g. Cetak lembar Virtual Account dan lakukan pembayaran di bank yang dituju.
h. Simpan bukti pembayaran dan tunggu aktivasi BPJS Kesehatan.
2. Pendaftaran melalui WhatsApp Pandawa
foto: freepik.com
BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) untuk memudahkan proses pendaftaran. Metode ini cocok bagi masyarakat yang lebih sering menggunakan aplikasi pesan instan. Pendaftaran melalui WhatsApp Pandawa dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Langkah-langkah pendaftaran:
a. Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.
b. Pilih menu 'Administrasi' dan tekan tautan formulir online yang dikirimkan.
c. Pilih menu 'Pendaftaran Baru', 'Penambahan Anggota Keluarga', atau 'Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan'.
d. Pilih subkategori peserta dan siapkan dokumen yang diperlukan.
e. Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.
f. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas rawat.
g. Unggah dokumen yang dipersyaratkan dan periksa kembali data isian.
h. Tunggu proses verifikasi dan validasi data pada hari kerja.
i. Lakukan pembayaran iuran pertama setelah pendaftaran berhasil.
3. Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN merupakan solusi praktis untuk mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan smartphone. Metode ini sangat efisien karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur lain yang memudahkan pengguna dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah pendaftaran:
a. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
b. Buka aplikasi dan pilih menu 'Masuk Daftar', lalu ketuk 'Daftar'.
c. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu isi captcha.
d. Isi nomor ponsel aktif, alamat email, dan kata sandi.
e. Tekan tombol 'Registrasi' dan login menggunakan data yang telah diisikan.
f. Pada halaman beranda, pilih menu 'Penambahan Peserta'.
g. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu centang 'Saya setuju'.
h. Masukkan nomor KK dan captcha, lalu isi formulir pendaftaran peserta.
i. Pilih faskes dan tekan tombol 'Simpan'.
j. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
k. Tunggu proses aktivasi dan dapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan.