Skema pembiayaan
Nah, lalu pembiayaan Mitraguna Online ini menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), yaitu sebagai berikut:
Pertama: Akad jual beli (al-Bai) sebagian aset/barang nasabah oleh Bank setelah melakukan penilaian (taqwim al-urudh) terhadap aset/barang tersebut dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah Bank.
BACA JUGA :
Cara transfer uang lewat ATM BRI, mudah dan praktis
Kedua: Akad MMQ, yaitu penyertaan modal Bank dan nasabah berupa aset/barang (Objek MMQ) yang dinyatakan dalam hishshah/unit hishshah dan nisbah keuntungan (bagi hasil) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ketiga: Akad Ijarah sebagai kegiatan usaha MMQ. Di sini Bank sebagai syarik mewakili syarik lainnya (nasabah) dan menjadi pemberi sewa (mujir) menyewakan aset/barang (Objek MMQ) ke nasabah sebagai penyewa (mustajir).
Keempat: Akad jual beli (al-Bai) untuk pembelian kembali porsi syirkah (hishshah) Bank oleh nasabah dalam rangka pengalihan kepemilikan secara bertahap/berangsur sesuai waktu yang disepakati.
BACA JUGA :
Cara ambil uang di ATM BRI tanpa kartu, lengkap dengan penjelasannya