1. Home
  2. »
  3. Ragam
29 Agustus 2024 23:45

Contoh surat dakwaan tunggal, pahami pengertian, fungsi, dan jenisnya

Surat dakwaan tunggal menjadi langkah awal yang penting dalam proses peradilan. Sri Jumiyarti Risno
HL: freepik.com

Brilio.net - Surat dakwaan tunggal menjadi salah satu elemen penting dalam proses hukum yang harus dipahami oleh setiap praktisi hukum maupun masyarakat umum. Surat dakwaan tunggal berfungsi untuk menguraikan secara spesifik tuduhan terhadap terdakwa dalam satu perbuatan pidana.

Memahami contoh surat dakwaan tunggal sangat penting agar setiap orang dapat mengenali bagaimana surat ini disusun lalu diterapkan dalam persidangan. Penting untuk diketahui bahwa surat dakwaan tunggal memiliki peran vital dalam menentukan arah dan jalannya sebuah kasus hukum.

BACA JUGA :
9 Film Netflix kisahkan proses hukum, perjuangan menuntut keadilan


Biasanya contoh perbuatan yang memuat dakwaan tunggall yakni perkara pencurian. Dalam surat ini, tuduhan terhadap terdakwa diuraikan secara rinci untuk memberikan gambaran jelas kepada pengadilan. Oleh karena itu, memahami fungsi serta cara penyusunan surat dakwaan tunggal menjadi langkah awal yang penting dalam proses peradilan.

Nah, bagi yang berkecimpung dalam dunia hukum wajib banget nih pelajari tentang surat dakwaan tunggal ini. Melalui artikel ini, kamu akan menemukan contoh surat dakwaan tunggal yang disertai dengan penjelasan mengenai pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Supaya lebih memahami lebih dalam tentang surat dakwaan tunggal, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini! Brilio.net sadur dari berbagai sumber, Rabu (28/8).

BACA JUGA :
[KUIS] Apa yang kamu tahu tentang restorative justice? Uji pengetahuanmu melalui pertanyaan ini

Definisi surat dakwaan tunggal

foto: freepik.com

Surat dakwaan tunggal merupakan surat dakwaan yang di dalamnya hanya didakwakan satu perbuatan pidana saja. Dalam surat dakwaan tunggal, penuntut umum (Jaksa) hanya mendakwakan satu jenis tindak pidana tanpa disertai dakwaan alternatif, subsider, atau kumulatif.

Surat dakwaan ini digunakan ketika penuntut umum yakin bahwa terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana tertentu berdasarkan hasil penyidikan. Ketentuan hukum mengenai surat dakwaan tunggal diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

- Pasal 143 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

- Pasal 143 ayat (2) KUHAP mengatur syarat formil dan materiil surat dakwaan. Syarat formil meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Syarat materiil mencakup uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

b. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan:

Surat edaran ini memberikan pedoman bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan, termasuk surat dakwaan tunggal.

c. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum:

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penyusunan surat dakwaan dalam penanganan perkara pidana.

Pada praktiknya, penggunaan surat dakwaan tunggal harus memperhatikan beberapa aspek hukum:

1. Kejelasan dan kepastian tindak pidana: Penuntut umum harus yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa hanya satu dan dapat dibuktikan dengan jelas.

2. Kesesuaian dengan hasil penyidikan: Surat dakwaan tunggal harus didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa hanya ada satu tindak pidana yang dilakukan.

3. Pembuktian di persidangan: Penuntut umum harus siap dengan alat bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan tunggal tersebut, karena jika gagal membuktikan, terdakwa harus dibebaskan.

4. Pertimbangan risiko: Penuntut umum harus mempertimbangkan risiko penggunaan dakwaan tunggal, karena jika dakwaan tidak terbukti, tidak ada alternatif dakwaan lain.

Jenis-jenis surat dakwaan tunggal

foto: freepik.com

Meskipun surat dakwaan tunggal hanya mendakwakan satu tindak pidana, terdapat beberapa jenis surat dakwaan tunggal berdasarkan karakteristik tindak pidana yang didakwakan:

a. Dakwaan tunggal biasa:

Jenis ini digunakan untuk mendakwakan satu tindak pidana yang berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain. Contohnya, mendakwakan tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).

b. Dakwaan tunggal dengan pemberatan:

Jenis ini digunakan ketika tindak pidana yang didakwakan disertai dengan unsur-unsur yang memberatkan. Misalnya, mendakwakan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

c. Dakwaan tunggal dengan peringanan:

Jenis ini digunakan ketika tindak pidana yang didakwakan disertai dengan unsur-unsur yang meringankan. Contohnya, mendakwakan penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).

d. Dakwaan tunggal untuk tindak pidana berlanjut:

Pada dakwaan ini untuk mendakwakan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Misalnya, mendakwakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

e. Dakwaan tunggal untuk tindak pidana khusus:

Selanjutnya dakwaan ini untuk mendakwakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus di luar KUHP. Contohnya, mendakwakan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

f. Dakwaan tunggal untuk concursus idealis:

Ketika satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana, namun hanya satu yang didakwakan (Pasal 63 ayat (1) KUHP). Misalnya, tindak pidana pemalsuan surat yang sekaligus merupakan tindak pidana penipuan, namun hanya didakwakan satu pasal saja.

Fungsi surat dakwaan tunggal

foto: freepik.com

Surat dakwaan tunggal memiliki beberapa fungsi penting dalam proses peradilan pidana:

a. Dasar pemeriksaan perkara

Surat dakwaan tunggal menjadi dasar dan pedoman bagi hakim dalam memeriksa maupun mengadili perkara di persidangan. Hakim akan fokus pada tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan tersebut.

b. Penentu batas kewenangan mengadili

Surat dakwaan tunggal menentukan batas-batas kewenangan hakim dalam memeriksa lalu memutus perkara. Hakim tidak boleh memutus di luar apa yang didakwakan dalam surat dakwaan.

c. Fokus pembuktian

Dengan adanya surat dakwaan tunggal, pembuktian di persidangan akan lebih fokus dan terarah pada satu tindak pidana yang didakwakan, sehingga proses persidangan bisa lebih efisien.

d. Jaminan kepastian hukum

Surat dakwaan tunggal memberikan kepastian hukum bagi terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan dengan lebih baik.

e. Alat ukur keberhasilan penuntutan

Bagi penuntut umum, surat dakwaan tunggal menjadi alat ukur keberhasilan penuntutan. Jika dakwaan terbukti, maka penuntutan dianggap berhasil.

f. Dasar pertimbangan putusan

Surat dakwaan tunggal menjadi dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan. Putusan hakim harus berdasarkan pada apa yang didakwakan dalam surat dakwaan.

g. Efisiensi proses peradilan

Penggunaan surat dakwaan tunggal dapat mempercepat proses peradilan karena pemeriksaan dan pembuktian hanya fokus pada satu tindak pidana.

h. Perlindungan hak terdakwa

Surat dakwaan tunggal melindungi hak terdakwa untuk diadili sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan, tidak lebih dan tidak kurang.

i. Pemenuhan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan

Penggunaan surat dakwaan tunggal mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan karena proses pemeriksaan lebih terarah serta efisien.

j. Dasar pelaksanaan putusan

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, surat dakwaan tunggal menjadi dasar dalam pelaksanaan putusan, termasuk dalam penentuan jenis maupun lamanya pidana yang dijatuhkan.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa, surat dakwaan tunggal merupakan instrumen hukum yang penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penggunaannya memerlukan pertimbangan yang matang dari penuntut umum, karena meskipun memiliki keunggulan dalam hal kejelasan dan efisiensi, juga memiliki risiko jika dakwaan tidak terbukti di persidangan.

Pemahaman yang baik tentang surat dakwaan tunggal, jenis-jenisnya, dan fungsinya sangat penting bagi praktisi hukum untuk memastikan proses peradilan yang adil dan efektif.

Contoh surat dakwaan tunggal

foto: freepik.com

SURAT DAKWAAN

Nomor: Reg.Perk.PDM-XX/[KOTA]/[BULAN]/[TAHUN]

KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri [Nama Kota] dengan ini melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri [Nama Kota] atas nama terdakwa:

Nama Lengkap : BUDI SANTOSO
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir: 35 tahun / 15 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Mawar No. 123, RT 005/RW 002, Kelurahan Melati, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024

3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2024 s/d 9 Oktober 2024

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:

Bahwa ia terdakwa BUDI SANTOSO pada hari Senin tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Toko Elektronik "Maju Jaya" yang beralamat di Jalan Kenanga No. 45, Kelurahan Anggrek, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan sebagai berikut:

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa BUDI SANTOSO masuk ke dalam Toko Elektronik "Maju Jaya" dengan berpura-pura sebagai pembeli.

- Bahwa selanjutnya, terdakwa melihat-lihat barang elektronik yang dipajang di dalam toko tersebut.

- Bahwa kemudian, terdakwa mengambil satu unit smartphone merek XYZ seri ABC yang terpajang di etalase toko tanpa sepengetahuan pemilik atau pegawai toko.

- Bahwa terdakwa memasukkan smartphone tersebut ke dalam tas ransel yang dibawanya.

- Bahwa setelah itu, terdakwa keluar dari toko tersebut tanpa membayar smartphone yang diambilnya.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi AHMAD, seorang pegawai toko yang melihat terdakwa memasukkan smartphone ke dalam tasnya melalui kamera CCTV.

- Bahwa saksi AHMAD kemudian mengejar dan menangkap terdakwa di luar toko.

- Bahwa berdasarkan keterangan saksi RUDI selaku pemilik toko, smartphone merek XYZ seri ABC yang diambil oleh terdakwa bernilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

- Bahwa terdakwa mengambil smartphone tersebut tanpa izin dari pemilik toko dan bermaksud untuk memilikinya secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jakarta, [Tanggal] [Bulan] 2024

Penuntut Umum,

[tanda tangan]

[NAMA LENGKAP]
NIP. XXXXXXXXXXX



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags