Brilio.net - Gugatan cerai menjadi langkah hukum yang ditempuh ketika hubungan pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan. Proses ini diawali dengan pengajuan surat gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang. Surat gugatan cerai berperan sebagai dokumen kunci yang memuat alasan-alasan perceraian serta tuntutan hak dari pihak penggugat.
Pengajuan surat gugatan cerai bertujuan mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Dokumen ini menjadi landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara dan membuktikan kebenaran suatu hak dalam proses perceraian. Penyusunan surat gugatan cerai harus dilakukan secara cermat agar dapat diterima pengadilan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
BACA JUGA :
Contoh surat kuasa ambil uang di bank, pengertian dan fungsi penggunaannya
Pemahaman mengenai definisi dan proses pembuatan surat gugatan cerai sangat penting bagi mereka yang hendak mengajukan perceraian. Pengetahuan ini akan membantu dalam menyusun dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan hukum berlaku. Brilio.net merangkum dari berbagai sumber, Minggu (4/8), mengenai definisi surat gugatan cerai serta cara membuatnya
Definisi surat gugatan cerai
foto: Unsplash.com
BACA JUGA :
Contoh surat pengunduran diri kerja yang baik dan sopan, pahami cara dan proses pembuatannya
Surat gugatan cerai merupakan dokumen resmi yang diajukan salah satu pihak dalam pernikahan kepada pengadilan untuk mengakhiri ikatan perkawinan secara hukum. Dokumen ini berisi pernyataan formal mengenai alasan-alasan perceraian serta tuntutan hak yang diinginkan pihak penggugat. Surat gugatan cerai menjadi landasan bagi proses pemeriksaan perkara perceraian di pengadilan.
Pengajuan surat gugatan cerai harus dilakukan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal tergugat. Pengecualian berlaku untuk kasus gugatan cerai di mana gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66, 73, dan 77 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta Pasal 142 RBg/118 HIR.
Surat gugatan cerai wajib memenuhi syarat-syarat formal dan material yang telah ditetapkan oleh hukum. Syarat formal meliputi identitas para pihak, kronologi peristiwa, dan tuntutan yang diajukan. Syarat material mencakup adanya alasan-alasan perceraian yang sah menurut hukum serta bukti-bukti pendukung.
Pengajuan surat gugatan cerai merupakan langkah awal dalam proses perceraian melalui jalur hukum. Setelah surat gugatan diterima pengadilan, proses berlanjut dengan mediasi dan persidangan untuk menentukan putusan akhir mengenai perceraian tersebut.
Cara membuat surat gugatan cerai
foto: Unsplash.com
Pembuatan surat gugatan cerai harus memenuhi beberapa syarat penting:
1. Merupakan tuntutan hak
Tuntutan hak dalam surat gugatan cerai bertujuan memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan. Hal ini penting untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian masalah perkawinan.
2. Memiliki kepentingan hukum yang cukup
Kepentingan hukum yang cukup menjadi syarat utama agar tuntutan dapat diterima. Penggugat harus menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dipertimbangkan oleh pengadilan.
3. Mengandung sengketa
Surat gugatan harus mengandung sengketa antara dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan tanpa adanya pihak yang digugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur sengketa dalam perkara perdata.
4. Dibuat dengan cermat dan terang
Penyusunan surat gugatan harus dilakukan dengan cermat dan terang agar tidak dinyatakan obscuur libel oleh hakim. Gugatan harus memiliki dasar hukum yang benar dan dapat dibuktikan kebenarannya jika disangkal.
Sementara itu, unsur-unsur yang perlu ada dalam surat gugatan cerai meliputi:
1. Nama kota dan tanggal pembuatan
Surat gugatan harus mencantumkan nama kota tempat pembuatan dan tanggal surat dibuat. Informasi ini penting untuk menunjukkan waktu dan lokasi pengajuan gugatan.
2. Identitas para pihak
Identitas para pihak harus ditulis lengkap, meliputi nama, umur, pekerjaan, dan alamat. Kejelasan identitas membantu pengadilan dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
3. Posita (dasar gugatan)
Posita berisi penjelasan kronologi peristiwa dan dasar hukum gugatan. Bagian ini harus menjelaskan secara rinci alasan-alasan pengajuan gugatan cerai serta fakta-fakta yang mendukung.
4. Petitum (tuntutan)
Petitum merupakan bagian yang berisi tuntutan yang diajukan kepada pengadilan. Tuntutan harus dirumuskan dengan jelas dan tegas, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh posita.
Contoh surat gugatan cerai
[Nama Daerah] , ............................
Hal : Cerai Gugat
Kepada.
Yth. Ketua Pengadilan Agama [Nama Daerah]
di -
[Nama Daerah]
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............................ Binti ............................
Umur / TTL : ..... tahun / ......................, ...............................
N.I.K. : ...............................
Agama : ...............................
Pendidikan : ...............................
Pekerjaan : ...............................
Bertempat tinggal di : RT...... RW...... Desa ...................., Kecamatan ..................., Kabupaten..... , sekarang berdomisili di RT...... RW...... Desa ...................., Kecamatan
...................., Kabupaten ...... sebagai PENGGUGAT; Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan perceraian berlawanan dengan:
Nama : ............................ Bin ............................
Umur / TTL : ............................, ............................
N.I.K. : ...........................
Agama : ............................
Pekerjaan : ............................
Pendidikan : ............................
Bertempat tinggal di : ........................................................
........................................................
sebagai TERGUGAT;
Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal ............................ Penggugat dengan Tergugat
melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ............................Kabupaten ............................ (Kutipan Akta Nikah Nomor : ......................... tanggal ........................) ;
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat selama -/+ ... tahun ... bulan, telah bercampur (Badaddukhul) sudah dikaruniai ... orang anak yaitu :
1. ............................, umur ... tahun
2. ............................, umur ... tahun
3. ............................, umur ... tahun
Sekarang anak tersebut ikut dengan Penggugat/Tergugat ;
3. Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan tentram dan harmonis namun sejak kurang lebih bulan ............ Tahun
............. rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai sering diwarnai perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena perihal ekonomi keluarga, dimana Tergugat jarang memberikan nafkah pada Penggugat dan sekalipun memberi kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
4. Bahwa akibat hal tersebut diatas akhirnya pada bulan ............ Tahun ............. rumah tangga terjadi puncak perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan antara Penggugat dengan Tergugat mengalami pisah tempat tinggal, dimana Tergugat pulang kerumah orang tua sendiri di RT ... RW ... , Desa ............, Kecamatan ............, Kabupaten ....., sampai dengan sekarang sudah berjalan selama -/+ .... tahun ..... bulan antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, dan sudah tidak saling memperdulikan lagi;
5. Bahwa dengan cerai gugat ini, Penggugat berkeinginan agar cerai gugat ini dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Agama ...... melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;
6. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan
Agama ...... Cq. Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
2. Menetapkan jatuh talak satu dari Tergugat (.................... Bin ....................) kepada Penggugat (................... Binti ..................).
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini, Penggugat berharap Bapak Ketua berkenan membuka persidangan dengan menghadirkan Penggugat dan Tergugat dimuka persidangan.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
................ Binti .............
Catatan :
- Alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat disesuaikan dengan keadaan