Brilio.net - Masalah wanprestasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari tidak terpenuhinya kewajiban kontraktual hingga keterlambatan dalam penyelesaian perjanjian. Oleh sebab itu, untuk menghadapi masalah wanprestasi dalam perjanjian kerap memerlukan tindakan hukum untuk menuntut hak-hak atas perjanjian yang dilanggar.
Salah satu langkah awal untuk mengajukan gugatan perkara wanprestasi adalah mengetahui penyusunan surat gugatan perdata perkara wanprestasi. Surat ini berfungsi mengajukan tuntutan hukum secara resmi. Nah, contoh surat gugatan perdata perkara wanprestasi ini bisa menjadi panduan mengenai bagaimana menyusun gugatan untuk mengatasi berbagai jenis pelanggaran perjanjian yang mungkin kamu alami.
BACA JUGA :
Contoh surat dakwaan perkara pidana, pahami pengertian dan proses pembuatannya
Surat ini harus memuat detail lengkap tentang permasalahan yang dihadapi serta bukti-bukti pendukung yang relevan. Supaya tidak keliru menyusun surat gugatan wanprestasi, yuk simak ulasan lengkap contoh surat gugatan perdata perdata Wanprestasi di bawah ini! Brilio.net sadur dari berbagai sumber, Jumat (23/8).
Definisi surat gugatan perdata perkara Wanprestasi.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Contoh surat somasi penyerobotan tanah, pahami definisi dan proses penggunaannya
Surat gugatan perdata perkara Wanprestasi adalah sebuah dokumen hukum resmi yang diajukan oleh seorang penggugat (kreditur) kepada pengadilan untuk menuntut pihak tergugat (debitur) yang dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam suatu perjanjian atau kontrak.
Wanprestasi merupakan istilah hukum yang merujuk pada situasi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Wanprestasi dapat berupa:
a) Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
b) Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Surat gugatan ini menjadi langkah formal dalam proses hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa antara dua pihak yang terikat dalam suatu perjanjian. Dokumen ini berisi uraian kronologis kejadian, dasar hukum, hingga tuntutan penggugat terhadap tergugat atas kerugian yang dialami akibat wanprestasi tersebut.
Dalam konteks hukum Indonesia, surat gugatan perdata perkara Wanprestasi diajukan ke Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut. Gugatan ini menjadi awal dari proses litigasi yang akan berlanjut dengan tahapan-tahapan peradilan seperti mediasi, pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga putusan hakim.
Tujuan surat gugatan perdata perkara Wanprestasi.
foto: freepik.com
Surat gugatan perdata perkara Wanprestasi memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
a) Meminta perlindungan hukum.
Tujuan utama dari pengajuan surat gugatan ini ialah untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi. Melalui gugatan ini, penggugat meminta pengadilan untuk menegakkan hak-haknya yang telah dilanggar oleh tergugat. Perlindungan hukum ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang telah dibuat memiliki kekuatan hukum dan dapat ditegakkan.
b) Menuntut pemenuhan perjanjian.
Gugatan ini bertujuan untuk menuntut tergugat agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Penggugat dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang telah dibuat tidak hanya menjadi dokumen tanpa arti, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
c) Menuntut ganti rugi.
Salah satu tujuan utama dari gugatan Wanprestasi yakni untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tidak dipenuhinya perjanjian. Ganti rugi ini dapat berupa kerugian materiil (misalnya biaya yang telah dikeluarkan, kehilangan keuntungan) maupun kerugian immateriil (seperti kerugian nama baik). Tuntutan ganti rugi ini bertujuan untuk memulihkan keadaan penggugat seperti sebelum terjadinya wanprestasi.
d) Meminta pembatalan perjanjian.
Dalam beberapa kasus, penggugat mungkin menginginkan pembatalan perjanjian yang telah dibuat. Tujuan ini biasanya diajukan jika wanprestasi yang dilakukan tergugat sangat substansial sehingga perjanjian tersebut tidak lagi memiliki makna atau tidak mungkin dilaksanakan. Pembatalan perjanjian ini juga dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi.
e) Mencari kepastian hukum.
Gugatan Wanprestasi juga bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status perjanjian dan hak-kewajiban para pihak. Melalui putusan pengadilan, akan ada kejelasan mengenai apakah telah terjadi wanprestasi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apa konsekuensi hukumnya. Kepastian hukum ini penting untuk menghindari sengketa berkelanjutan di masa depan.
f) Menegakkan keadilan.
Secara lebih luas, tujuan dari gugatan Wanprestasi adalah untuk menegakkan keadilan dalam hubungan kontraktual. Gugatan ini menjadi sarana bagi pihak yang dirugikan untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sah. Hal ini penting untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mendorong integritas dalam pelaksanaan perjanjian.
g) Mencegah kerugian lebih lanjut.
Dengan mengajukan gugatan, penggugat bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut akibat kelalaian tergugat. Tindakan hukum ini dapat menghentikan pelanggaran yang berkelanjutan dan mencegah dampak negatif yang lebih besar.
h) Memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tujuan akhir dari gugatan ini ialah untuk memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penggugat untuk menuntut pelaksanaan isi putusan, termasuk eksekusi jika diperlukan.
Contoh surat gugatan perdata perkara Wanprestasi.
foto: freepik.com
Contoh 1: Gugatan Wanprestasi dalam perjanjian jual beli
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di
Jakarta
Perihal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jalan Merdeka No. 123, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama: PT Sejahtera Abadi
Alamat: Jalan Raya Industri No. 456, Jakarta Timur
Dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama: Tn. Ahmad Sudrajat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan kepada TERGUGAT atas dasar sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2024, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menandatangani Perjanjian Jual Beli No. 001/PJB/2024 untuk pembelian 1000 unit smartphone merk "TechPro" dengan total nilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian tersebut, TERGUGAT berkewajiban untuk mengirimkan seluruh unit smartphone paling lambat tanggal 1 April 2024.
3. Bahwa PENGGUGAT telah melakukan pembayaran penuh sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada TERGUGAT pada tanggal 15 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perjanjian.
4. Bahwa hingga saat ini, yaitu tanggal 15 Mei 2024, TERGUGAT hanya mengirimkan 500 unit smartphone dan belum mengirimkan sisa 500 unit lainnya.
5. Bahwa PENGGUGAT telah memberikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada TERGUGAT, yaitu pada tanggal 5 April 2024, 20 April 2024, dan 5 Mei 2024, namun TERGUGAT tetap tidak memenuhi kewajibannya.
6. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut telah merugikan PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan nilai 500 unit smartphone yang belum dikirimkan, serta kerugian immateriil berupa hilangnya kesempatan usaha yang ditaksir senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli No. 001/PJB/2024;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengirimkan sisa 500 unit smartphone kepada PENGGUGAT dalam waktu 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PENGGUGAT
Budi Santoso
Contoh 2: Gugatan Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya
Perihal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Siti Aminah
Alamat: Jalan Pahlawan No. 789, Surabaya
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama: Rudi Hermawan
Alamat: Jalan Veteran No. 321, Surabaya
Pekerjaan: Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan kepada TERGUGAT atas dasar sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2023, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam No. 002/PPM/2023, di mana PENGGUGAT meminjamkan uang kepada TERGUGAT sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian tersebut, TERGUGAT berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, yaitu paling lambat tanggal 1 Januari 2024.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian, TERGUGAT juga berkewajiban membayar bunga sebesar 1% per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
4. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran bunga secara teratur hingga bulan November 2023, namun sejak bulan Desember 2023 hingga saat ini, TERGUGAT tidak lagi membayar bunga.
5. Bahwa hingga saat ini, yaitu tanggal 1 Mei 2024, TERGUGAT belum mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tunggakan bunga selama 5 bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Bahwa PENGGUGAT telah memberikan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada TERGUGAT, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dan 15 Februari 2024, namun TERGUGAT tetap tidak memenuhi kewajibannya.
7. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut telah merugikan PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan pokok pinjaman dan tunggakan bunga, serta kerugian immateriil berupa tekanan psikologis yang ditaksir senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam No. 002/PPM/2023;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan bunga sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Veteran No. 321, Surabaya, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1234;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PENGGUGAT
Siti Aminah