Brilio.net - Apakah kamu baru memasuki dunia kerja profesional dan merasa bingung dengan prosedur kontrak kerja? Jangan khawatir, kamu tidak sendirian. Banyak pekerja pemula yang masih awam dengan seluk-beluk perjanjian kerja tertulis. Padahal, memahami dan memiliki contoh surat kontrak kerja yang baik sangatlah penting untuk melindungi hak-hak kamu sebagai karyawan.
Surat kontrak kerja bukan sekadar formalitas belaka. Dokumen ini merupakan rumusan hukum yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan adanya kontrak kerja yang jelas, kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dapat mencegah kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.
BACA JUGA :
5 Contoh surat perjanjian kontrak rumah, pahami definisi, dan langkah mudah membuatnya
Bagi kamu yang masih pemula, menyusun atau memahami kontrak kerja mungkin terasa rumit. Namun jangan cemas, brilio.net akan membahas contoh surat kontrak kerja sederhana yang bisa menjadi panduan untukmu. Selain itu, brilio.net akan menguraikan komponen-komponen penting yang perlu ada dalam sebuah kontrak kerja, serta memberikan format yang mudah diikuti. Dengan pemahaman yang baik tentang kontrak kerja, kamu bisa memulai karier dengan lebih percaya diri.
Format surat kontrak kerja sederhana.
foto: freepik.com/ freepik
BACA JUGA :
Pasangan ini bikin surat kontrak pacaran 17 halaman, bikin langgeng
Dalam menyusun contoh surat kontrak kerja, terdapat beberapa komponen penting yang harus dicantumkan untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Berikut adalah 8 komponen utama yang perlu diperhatikan:
1. Identitas para pihak.
Bagian ini mencantumkan informasi lengkap tentang pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan. Informasi yang disertakan meliputi nama lengkap, alamat, nomor identitas (seperti KTP atau NPWP), dan jabatan masing-masing pihak. Identitas yang jelas membantu menghindari kesalahan dalam penafsiran kontrak dan memastikan bahwa kedua belah pihak teridentifikasi dengan tepat.
2. Jangka waktu perjanjian.
Menetapkan periode berlakunya kontrak kerja, baik itu kontrak jangka tetap atau tidak tetap. Untuk kontrak jangka tetap, cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak. Jika kontrak tidak tetap, sebutkan bahwa perjanjian berlaku sampai salah satu pihak mengakhiri kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Posisi dan tugas.
Menjelaskan jabatan karyawan serta tugas-tugas utamanya. Bagian ini harus mendetail agar karyawan memahami peran dan tanggung jawabnya dalam perusahaan. Penjelasan yang jelas juga membantu perusahaan dalam mengevaluasi kinerja karyawan sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan.
4. Waktu kerja.
Menguraikan jam kerja normal dan hari kerja dalam seminggu. Sertakan informasi tentang waktu mulai dan selesai kerja, istirahat, serta fleksibilitas waktu kerja jika ada. Pengaturan waktu kerja yang jelas membantu menjaga produktivitas dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan.
5. Gaji dan tunjangan.
Menyebutkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima karyawan. Selain gaji pokok, cantumkan juga tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, makan, kesehatan, atau bonus. Pastikan bahwa semua komponen gaji dan tunjangan dijelaskan dengan rinci untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
6. Cuti dan izin.
Menjelaskan hak cuti tahunan karyawan, termasuk jumlah hari cuti yang diberikan, prosedur pengajuan cuti, serta jenis-jenis cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti darurat. Kebijakan cuti yang jelas memberikan hak istirahat yang layak bagi karyawan dan menjaga kesejahteraan mereka.
7. Ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Mengatur prosedur jika salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak. Sertakan syarat-syarat pemutusan hubungan kerja, seperti pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu, kompensasi yang harus dibayarkan, serta kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ketentuan ini penting untuk melindungi hak kedua belah pihak dan memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan lancar.
8. Penyelesaian perselisihan.
Menetapkan cara penyelesaian jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Biasanya, perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui arbitrase atau pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan mekanisme penyelesaian perselisihan membantu menghindari konflik yang berkepanjangan dan memastikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Setelah memahami surat perjanjian kerja, kamu juga bisa melihat contoh yang telah brilio.net siapkan dari berbagai sumber, Rabu (4/9). Yuk, simak contohnya.
Contoh surat kontrak kerja sederhana.
foto: freepik.com/katemangostar
SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang berTanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Pemberi Kerja]
Jabatan: [Jabatan]
Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat : [Alamat Perusahaan]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama: [Nama Karyawan]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
Alamat : [Alamat Karyawan]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian kerja ini berlaku selama [jangka waktu] terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir].
Pasal 2: Posisi dan Tugas
PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai [posisi/jabatan] dengan tugas utama sebagai berikut:
1. [Tugas 1]
2. [Tugas 2]
3. [Tugas 3]
Pasal 3: Waktu Kerja
Waktu kerja normal adalah [jumlah jam] jam per hari, [jumlah hari] hari per minggu, dengan jam kerja sebagai berikut:
[Hari kerja]: [Jam kerja]
Pasal 4: Gaji dan Tunjangan
1. Gaji pokok: Rp [nominal] per bulan
2. Tunjangan:
a. [Jenis tunjangan 1]: Rp [nominal]
b. [Jenis tunjangan 2]: Rp [nominal]
Pasal 5: Cuti dan Izin
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak [jumlah hari] hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Pasal 6: Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis minimal [jangka waktu] sebelumnya oleh salah satu pihak.
Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan diTandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA
[Tanda tangan] [Tanda tangan]
[Nama Pemberi Kerja] [Nama Karyawan]