Brilio.net - Surat kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dalam urusan tertentu. Salah satu bentuk umum dari surat kuasa adalah surat kuasa untuk mengambil uang di bank.
Dokumen ini sangat penting ketika pemilik rekening tidak dapat hadir secara fisik untuk melakukan transaksi perbankan, sehingga memerlukan perwakilan yang sah. Surat kuasa ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat diterima dan diproses oleh pihak bank.
BACA JUGA :
Cara transfer uang ke luar negeri melalui bank, lengkap dengan syaratnya
Definisi surat kuasa ambil uang di bank.
foto: freepik.com
Surat kuasa adalah dokumen yang memberikan hak atau kewenangan kepada pihak ketiga untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam konteks perbankan, surat kuasa mengambil uang di bank digunakan ketika pemilik rekening tidak bisa hadir sendiri untuk melakukan penarikan tunai. Pemberian kuasa ini sering kali diperlukan dalam situasi di mana pemilik rekening sedang sakit, bepergian, atau tidak dapat mengunjungi bank secara langsung karena alasan lainnya.
BACA JUGA :
5 Cara daftar agen BRILink, lengkap dengan syaratnya
Surat kuasa harus memuat informasi yang jelas dan lengkap, seperti identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta rincian tindakan yang dikuasakan. Untuk penarikan uang di bank, surat kuasa biasanya mencantumkan jumlah uang yang akan ditarik, nama bank, dan nomor rekening. Hal ini memastikan bahwa pihak bank dapat memverifikasi dan melaksanakan instruksi sesuai dengan permintaan pemilik rekening.
Surat kuasa mengambil uang di bank juga berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik rekening secara resmi memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan transaksi tersebut. Dengan adanya dokumen ini, pihak bank dapat melindungi diri dari potensi klaim penarikan dana tanpa izin dan memberikan rasa aman kepada pemilik rekening bahwa dana mereka dikelola sesuai kehendak mereka.
Fungsi surat kuasa ini sangat penting dalam situasi tertentu. Selain untuk penarikan dana, surat kuasa juga bisa digunakan untuk keperluan lain seperti penutupan rekening, pembukaan rekening baru, atau pengurusan hal-hal lain yang berkaitan dengan rekening bank. Dalam beberapa kasus, surat kuasa bahkan bisa diperpanjang atau dibatalkan sesuai kebutuhan pemberi kuasa.
Langkah-langkah membuat surat kuasa ambil uang di bank.
Membuat surat kuasa ambil uang di bank memerlukan beberapa langkah penting agar dokumen tersebut sah dan dapat diterima oleh bank. Langkah pertama adalah menyusun surat kuasa dengan format yang benar. Format ini harus mencakup elemen-elemen kunci seperti judul "Surat Kuasa," identitas pemberi dan penerima kuasa, pernyataan kuasa, serta tanda tangan dari kedua belah pihak. Informasi ini penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan wewenang yang diberikan.
Langkah berikutnya adalah mencantumkan detail transaksi. Ini termasuk jumlah uang yang akan diambil, nama bank, nomor rekening, dan tanggal transaksi. Detail ini sangat penting untuk menghindari kesalahan atau penyalahgunaan wewenang. Pemberi kuasa harus memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam surat kuasa adalah benar dan sesuai dengan tujuan transaksi.
Setelah surat kuasa selesai disusun, langkah terakhir adalah mendapatkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas materai yang berlaku. Beberapa bank mungkin juga memerlukan verifikasi tambahan, seperti fotokopi identitas atau bahkan saksi yang menyaksikan penandatanganan surat kuasa. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa persyaratan spesifik dari bank yang bersangkutan sebelum mengajukan surat kuasa.
Fungsi penggunaan surat kuasa ambil uang di bank.
foto: freepik.com
Fungsi utama dari surat kuasa untuk pengambilan uang di bank adalah memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dengan adanya surat kuasa, pemberi kuasa dapat mendelegasikan tugas keuangan yang mungkin tidak dapat mereka lakukan sendiri karena berbagai alasan, seperti kesibukan pekerjaan, keterbatasan fisik, atau lokasi geografis yang jauh.
Selain itu, surat kuasa juga berfungsi sebagai alat perlindungan hukum. Dalam hal terjadi sengketa atau permasalahan hukum terkait transaksi yang dilakukan oleh penerima kuasa, surat kuasa dapat dijadikan bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan izin dan sepengetahuan pemberi kuasa. Ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dalam konteks operasional bank, surat kuasa membantu memperlancar proses transaksi dengan memberikan kepastian kepada pihak bank bahwa mereka berurusan dengan pihak yang sah. Bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan persetujuan dari pemilik rekening, dan surat kuasa menjadi alat penting untuk memenuhi tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, surat kuasa tidak hanya bermanfaat bagi nasabah, tetapi juga bagi bank dalam menjaga integritas sistem keuangan.
Nah, setelah tahu definisi dan cara pembuatannya, yuk simak berbagai contoh surat kuasa ambil uang di bank yang bisa kamu jadikan referensi. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (1/8) ini dia lima contoh yang bisa kamu pelajari.
Contoh surat kuasa ambil uang di bank.
foto: freepik.com
Contoh 1: Surat Kuasa untuk Penarikan Dana karena Sakit.
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Setiawan
Alamat: Jl. Sudirman No. 45, Jakarta
Nomor KTP: 123456789
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Thamrin No. 78, Jakarta
Nomor KTP: 987654321
Untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening saya nomor 0987654321 di Bank ABC Cabang Jakarta. Surat kuasa ini diberikan karena saya sedang dalam kondisi sakit dan tidak dapat hadir secara langsung.
Jakarta, 1 Agustus 2024
Materai Rp10.000
( Ahmat Setiawan )
Contoh 2: Surat Kuasa untuk Penarikan Dana saat Bepergian.
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ratna Dewi
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Bandung
Nomor KTP: 1122334455
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Siti Aminah
Alamat: Jl. Asia Afrika No. 99, Bandung
Nomor KTP: 5544332211
Untuk mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dari rekening saya nomor 123456789 di Bank DEF Cabang Bandung. Surat kuasa ini diberikan karena saya sedang berada di luar negeri dan tidak dapat melakukan penarikan secara langsung.
Bandung, 1 Agustus 2024
Materai Rp10.000
( Ratna Dewi )
Contoh 3: Surat Kuasa untuk Penarikan Dana Anak.
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Susilo Hartono
Alamat: Jl. Diponegoro No. 88, Surabaya
Nomor KTP: 6677889900
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Rini Hartati
Alamat: Jl. Rajawali No. 77, Surabaya
Nomor KTP: 0099887766
Untuk mengambil uang tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening saya nomor 1122334455 di Bank GHI Cabang Surabaya. Surat kuasa ini diberikan kepada anak saya untuk keperluan pembayaran kuliah.
Surabaya, 1 Agustus 2024
Materai Rp10.000
( Susilo Hartono )
Contoh 4: Surat Kuasa untuk Penarikan Dana Urusan Bisnis.
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Andi Pratama
Alamat: Jl. Kuningan No. 23, Jakarta
Nomor KTP: 3344556677
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Tri Sutrisno
Alamat: Jl. Kemang No. 56, Jakarta
Nomor KTP: 7766554433
Untuk mengambil uang tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari rekening saya nomor 3344556677 di Bank JKL Cabang Jakarta. Surat kuasa ini diberikan untuk keperluan pembayaran kepada supplier dalam kegiatan bisnis kami.
Jakarta, 1 Agustus 2024
Materai Rp10.000
( Andi Pratama )
Contoh 5: Surat Kuasa untuk Penarikan Dana Keperluan Mendadak.
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Sri Wahyuni
Alamat: Jl. Pahlawan No. 5, Medan
Nomor KTP: 5566778899
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Widya Sari
Alamat: Jl. Juanda No. 10, Medan
Nomor KTP: 9988776655
Untuk mengambil uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening saya nomor 5566778899 di Bank MNO Cabang Medan. Surat kuasa ini diberikan untuk keperluan mendesak yang tidak dapat saya tangani sendiri.
Medan, 1 Agustus 2024
Materai Rp10.000
( Sri Wahyuni )