1. Home
  2. »
  3. Ragam
8 Agustus 2024 18:45

Contoh surat kuasa bermaterai, pahami definisi, jenis, dan langkah-langkah membuatnya

Surat ini menjadi bukti sah pemindahan hak atau wewenang dari satu pihak ke pihak lain. Khansa Nabilah
foto: Pixabay.com

Brilio.net - Surat kuasa bermaterai merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam urusan tertentu. Penggunaan materai pada surat kuasa menambah kekuatan hukum dan validitas dokumen tersebut. Surat ini menjadi bukti sah pemindahan hak atau wewenang dari satu pihak ke pihak lain untuk menyelesaikan suatu urusan.

Surat kuasa bermaterai memiliki peran penting dalam berbagai transaksi dan urusan legal. Dokumen ini diperlukan ketika seseorang tidak dapat hadir secara langsung untuk menyelesaikan suatu kepentingan dan harus diwakilkan oleh orang lain. Keberadaan surat kuasa bermaterai memungkinkan urusan tetap dapat diselesaikan meskipun pihak yang bersangkutan berhalangan hadir.

BACA JUGA :
5 Contoh surat lamaran kerja bahasa Inggris, auto bikin HRD kepincut


Penggunaan surat kuasa bermaterai harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek legalitas. Berikut brilio.net rangkum informasi mengenai surat kuasa bermaterai, lengkah dengan definisi, jenis, dan cara membuatnya dari berbagai sumber pada Rabu (7/8).

Definisi Surat Kuasa Bermaterai

foto: Pixabay.com

BACA JUGA :
5 Contoh surat lamaran kerja yang menarik, disertai tips supaya dilirik HRD

Surat kuasa bermaterai adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang (penerima kuasa) untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam urusan tertentu. Penggunaan materai pada surat kuasa ini menambah kekuatan hukum dan validitas dokumen, menjadikannya bukti sah pemindahan wewenang antar pihak. Surat ini memungkinkan penyelesaian urusan meskipun pihak yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung.

Dalam konteks hukum Indonesia, surat kuasa bermaterai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1792 KUH Perdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya. Definisi ini menekankan aspek persetujuan dan pengalihan wewenang yang menjadi inti dari surat kuasa bermaterai.

Penggunaan surat kuasa bermaterai harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kejelasan lingkup wewenang. Pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa harus memahami dengan baik batasan-batasan wewenang yang diberikan untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi sengketa di kemudian hari. Kejelasan dalam penyusunan surat kuasa bermaterai menjadi kunci efektivitas dan keabsahan dokumen tersebut.

Fungsi-fungsi surat kuasa bermaterai:

1. Pemindahan wewenang legal
2. Penyelesaian urusan tanpa kehadiran langsung
3. Perwakilan dalam transaksi bisnis atau hukum
4. Pengelolaan aset atau keuangan atas nama pihak lain
5. Perwakilan dalam proses hukum atau administratif

Jenis-jenis Surat Kuasa Bermaterai

foto: Pixabay.com

1. Surat kuasa umum

Surat kuasa umum diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata dan bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang dalam mengurus kepentingan pemberi kuasa secara umum. Jenis surat kuasa ini tidak dapat digunakan untuk memindahtangankan benda atau melakukan tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik.

Ditinjau dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan. Hal ini dikarenakan sifatnya yang umum dan tidak spesifik untuk tindakan-tindakan tertentu yang memerlukan wewenang khusus.

2. Surat kuasa khusus

Surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata dan menjelaskan secara terperinci tindakan-tindakan yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jenis surat kuasa ini dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.

Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan badan peradilan untuk pendataan dan pengawasan. Pencatatan ini memastikan keabsahan dan legalitas surat kuasa khusus dalam proses hukum.

Perbedaan utama antara surat kuasa umum dan khusus terletak pada dasar hukum, sub-judul, dan isi surat kuasanya. Surat kuasa umum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, mencantumkan frasa "surat kuasa umum" pada sub-judulnya, dan isinya melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa secara umum. Sementara itu, surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, mencantumkan "surat kuasa khusus" pada sub-judulnya, dan isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa secara terperinci.

Cara membuat surat kuasa bermaterai

foto: Pixabay.com

1. Pahami tujuan dan lingkup kuasa

Pemahaman yang jelas tentang tujuan pembuatan surat kuasa dan lingkup wewenang yang diberikan sangat penting. Pastikan untuk mencantumkan batasan-batasan kuasa yang relevan dengan jelas dan terperinci. Kejelasan ini akan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan sengketa di kemudian hari.

2. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat

Tentukan dengan jelas siapa yang memberi kuasa (pemberi kuasa) dan siapa yang menerima kuasa (penerima kuasa). Cantumkan nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan informasi kontak lengkap kedua belah pihak. Keakuratan informasi ini penting untuk validitas dan legalitas surat kuasa.

3. Deskripsikan tindakan yang diberi kuasa

Jelaskan dengan detail tindakan atau kewenangan yang diberikan kepada pihak penerima kuasa. Rincian ini dapat mencakup tindakan hukum, keuangan, atau bisnis tertentu sesuai dengan tujuan pemberian kuasa. Pastikan deskripsi ini jelas, spesifik, dan tidak ambigu untuk menghindari kesalahpahaman.

4. Tentukan lokasi dan waktu

Tentukan dengan jelas waktu berlaku surat kuasa dan tempat di mana surat kuasa ini akan berlaku. Anda juga dapat menetapkan batas waktu jika diperlukan. Informasi ini penting untuk membatasi penggunaan surat kuasa dan mencegah penyalahgunaan di luar konteks yang dimaksudkan.

5. Sertakan tanda tangan dan saksi

Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh pihak pemberi kuasa, dan jika diperlukan, sertakan tanda tangan saksi yang hadir saat penandatanganan. Tanda tangan dan saksi ini memberikan bukti sahnya surat kuasa dan memperkuat validitas hukumnya. Gunakan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menambah kekuatan hukum dokumen.

6. Pastikan legalitas

Pastikan bahwa surat kuasa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di negara atau wilayah tempat surat kuasa dibuat. Konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris jika diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum surat kuasa. Langkah ini penting untuk menghindari masalah legalitas di kemudian hari.

Contoh surat kuasa Penukaran tiket

SURAT KUASA PENUKARAN TIKET

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Nomor Identitas:
Jenis Identitas:
Alamat:
Nomor Telepon:
Alamat Email:

Memberikan kuasa kepada:
Nama:
Nomor Identitas:
Jenis Identitas:
Alamat:
Nomor Telepon:
Alamat Email:

Untuk mewakili dan bertindak atas nama pemberi kuasa sebagai pengambil atau penukar e-voucher tiket konser. Maka itu, penerima kuasa dikuasakan untuk menukar voucher konser dengan rincian berikut:
Nama konser:
Hari/tanggal:
Tempat konser:

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Tempat dan tanggal pembuatan surat),

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

(tanda tangan) (tanda tangan dengan materai Rp 10.000)
(Nama lengkap penerima kuasa) (Nama lengkap pemberi kuasa)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Kamu]
Tempat, Tanggal Lahir: [TTL Sesuai KTP]
Nomor KTP: [No KTP Kamu]
Alamat: [Alamat Sesuai KTP]
Pekerjaan: [Pekerjaanmu]
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Memberikan kuasa sepenuhnya kepada:
Nama: [Nama yang Dilimpahkan Kuasa]
Tempat, Tanggal Lahir: [TTL Sesuai KTP]
Nomor KTP: [No KTP]
Alamat: [TTL Sesuai KTP]
Pekerjaan: [Pekerjaan yang Dilimpahkan Kuasa]
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Dengan surat ini, saya selaku Pemberi Kuasa, memberikan kuasa kepada karyawan saya yang bernama [Nama Penerima Kuasa] (Penerima Kuasa) untuk melakukan pengambilan uang secara tunai dengan jumlah Rp 100.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada rekening [Nama Bank] milik saya, dengan data-data sebagai berikut:

No. Rekening: [No Rekening Kamu]
Atas Nama: [Nama Kamu]
Nama Bank: [Nama Bank]

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

[Alamat dan Waktu]

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

(Materai 10.000)

[Nama Kamu] [Nama Penerima Kuasa]

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags