1. Home
  2. »
  3. Ragam
9 Agustus 2024 14:25

Contoh surat kuasa khusus, lengkap dengan pengertian, fungsi, dan syaratnya

Menyusun surat kuasa khusus memerlukan pemahaman yang baik. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com

Brilio.net - Surat kuasa khusus merupakan dokumen yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika kamu tidak dapat hadir untuk mengurus urusan tertentu. Surat ini memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal tertentu. Dalam artikel ini, brilio.net akan mengulik contoh surat kuasa khusus, lengkap dengan pengertian, fungsi, dan syaratnya.

Banyak orang mungkin belum memahami sepenuhnya apa itu surat kuasa khusus dan kapan penggunaannya diperlukan. Sebenarnya bila ditelisik lebih dalam, surat kuasa khusus memiliki berbagai fungsi, mulai dari mengurus masalah hukum, administrasi, hingga keuangan. Melalui artikel ini, diharapkan pembaca dapat menemukan contoh surat kuasa khusus yang sesuai dengan kebutuhannya.

BACA JUGA :
Contoh surat undangan rapat, lengkap dengan cara membuatnya


Menyusun surat kuasa khusus memerlukan pemahaman yang baik, terutama bagi para praktisi hukum maupun para mahasiswa yang berkecimpung di dunia hukum atau administrasi. Melalui surat ini, secara sah kamu bisa mewakili seseorang di pengadilan maupun di beberapa instansi lainnya.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penulisan surat kuasa khusus, seperti identitas jelas dari kedua belah pihak dan rincian tugas yang diamanatkan. Nah, dalam artikel ini, selain memberikan contoh surat kuasa khusus, brilio.net juga akan menjelaskan secara detail tentang pengertian, fungsi, dan syaratnya.

Biar lebih memahaminya, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini! Disadur brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (8/8).

BACA JUGA :
7 Contoh surat dinas resmi, lengkap dengan jenis, fungsi, dan cara penulisannya yang benar

Pengertian dan fungsi surat kuasa khusus.

foto: freepik.com

Surat kuasa khusus merupakan dokumen legal yang memberikan wewenang kepada seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan tindakan hukum atau administrasi atas nama pemberi kuasa.

Berbeda dengan surat kuasa umum, surat kuasa khusus membatasi wewenang penerima kuasa hanya pada tindakan-tindakan tertentu yang secara jelas disebutkan dalam surat tersebut.

Misalnya, seseorang dapat memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara untuk mewakilinya dalam kasus perceraian atau transaksi jual beli properti. Surat ini harus memuat rincian lengkap mengenai identitas pemberi dan penerima kuasa, serta uraian jelas mengenai tindakan atau urusan yang dikuasakan.

Adapun fungsi utama surat kuasa khusus yakni mewakili klien di pengadilan meski pada saat itu klien tidak bisa hadir. Artinya seseorang masih bisa mengurus urusannya melalui pihak lain yang dipercayainya. Pada konteks hukum, surat kuasa khusus sering digunakan untuk memberikan wewenang kepada pengacara dalam menangani kasus-kasus tertentu di pengadilan.

Selain itu, dalam dunia bisnis, surat kuasa khusus dapat digunakan untuk transaksi keuangan, pengurusan dokumen penting, atau penandatanganan kontrak atas nama pemberi kuasa. Fungsi lainnya ialah sebagai alat bukti otentik bahwa penerima kuasa memiliki hak serta tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas tertentu, sehingga meminimalisir potensi sengketa atau penipuan.

Syarat surat kuasa khusus.

foto: freepik.com

1. Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa.

Surat kuasa khusus harus mencantumkan identitas lengkap dari pemberi dan penerima kuasa. Identitas ini meliputi nama lengkap, alamat, dan nomor identitas resmi (seperti KTP atau paspor). Identitas yang jelas dan lengkap penting untuk memastikan bahwa tidak ada kebingungan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam surat kuasa tersebut.

2. Rincian wewenang yang diberikan.

Surat kuasa khusus harus memuat rincian spesifik mengenai wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa. Hal ini mencakup tindakan atau urusan tertentu yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa atas nama pemberi kuasa. Rincian yang jelas mencegah terjadinya interpretasi yang salah atau penyalahgunaan wewenang.

3. Penandatanganan di atas materai.

Untuk menambah kekuatan hukum, surat kuasa khusus harus ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan di atas materai membuktikan keabsahan dokumen dan menunjukkan bahwa pemberi kuasa setuju dengan isi surat kuasa tersebut.

4. Saksi atau pengesahan oleh Notaris.

Pada beberapa kasus, surat kuasa khusus perlu disaksikan atau disahkan oleh notaris. Pengesahan oleh notaris memberikan bukti tambahan bahwa surat kuasa dibuat dengan sukarela dan tanpa paksaan. Hal ini juga dapat menjadi bukti otentik di mata hukum.

5. Dokumen pendukung.

Di beberapa situasi memerlukan dokumen pendukung tambahan yang menyertai surat kuasa khusus. Misalnya, salinan identitas pemberi kuasa atau dokumen terkait dengan urusan yang dikuasakan. Dokumen pendukung ini membantu memastikan bahwa semua informasi yang disertakan dalam surat kuasa adalah benar dan valid.

Contoh surat kuasa khusus.

foto: freepik.com

SURAT KUASA KHUSUS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : .......................
Kewarganegaraan :
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
1) ................,
2) ............,
3)..................dst.; Semuanya berkewarganegaraan ...........; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ..............; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan .......................... sebagai Tergugat dan...................sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara...................., dengan objek sengketa: .....................;

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

Serang , .
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa



CONTOH SURAT KUASA KHUSUS MASALAH PERDATA

SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR :

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ...................................
NIP/Pangkat : xxxxxxxxx xxxxxx x xxx / ......
Jabatan : Kepala ............................
Kabupaten Sukoharjo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..........(nama instansi)........... Kabupaten Sukoharjo yang beralamat di Jalan ......... Nomor ..... Sukoharjo, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada:
1. Nama : BUDI SUSETYO, SH, MH.
NIP/Pangkat : 19730705 199203 1 004 / Pembina
Jabatan : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Jabatan : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo

2. Nama : RETNO WIDIYANTI BUDININGSIH, SH.
NIP/Pangkat : 19790801 200501 2 010 / Penata
Jabatan : Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengkajian pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Jabatan : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo

Untuk selanjutnya keduanya disebut Penerima Kuasa.

----------------------- K H U S U S -------------------

Untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai ............ dalam perkara Perdata Nomor : ........................... pada Pengadilan Negeri Sukoharjo. Untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini, penerima kuasa berhak baik sendiri-sendiri atau bersama-sama menghadap di muka sidang pengadilan, melakukan upaya perdamaian, membuat dan menandatangani akta perdamaian, membuat dan menandatangani jawaban atas Surat Gugatan Penggugat, Duplik, Kesimpulan serta surat-surat lainnya yang berhubungan, memberikan atau menyanggah keterangan-keterangan, menghadirkan atau menolak kehadiran saksi-saksi, mengajukan surat-surat bukti, mendengarkan putusan, memohon Salinan Putusan, mencabut perkara dari roll, melakukan upaya hukum termasuk tingkat banding dan tingkat kasasi serta membuat dan menandatangani memori dan kontra memorinya, menghubungi instansi pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi, serta instansi lainnya yang terkait, dan melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian perkara ini.

Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan seperlunya.

Sukoharjo, ...........

PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA


1. BUDI SUSETYO, SH, MH. (.....) ....(nama)....
....(Pangkat)
NIP. xxxxxx xxxx xxx

2. RETNO WIDIYANTI B, SH. (....)

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags