1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
13 Agustus 2024 12:45

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB, lengkap dengan syaratnya

Surat kuasa pengambilan BPKB dokumen resmi yang memberikan wewenang pemilik kendaraan kepada orang lain. Sri Jumiyarti Risno
HL: freepik.com

Brilio.net - Kepemilikan kendaraan bermotor memerlukan dokumen resmi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses pengambilan BPKB bisa langsung oleh pemiliknya, bisa pula diwakilkan kepada orang yang dipercayai. Namun bila diwakilkan mengambil BPKB, perlu adanya surat kuasa pengambilan BPKB.

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB menjadi solusi ketika pemilik kendaraan berhalangan mengambil dokumen tersebut secara pribadi. Sebenarnya surat kuasa pengambilan BPKB merupakan dokumen legal yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambil BPKB atas nama pemilik.

BACA JUGA :
Contoh surat perintah tugas, definisi, fungsi, dan proses pembuatannya


Pembuatan surat kuasa ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah secara hukum. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang benar dapat membantu proses pengambilan dokumen berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Keabsahan surat kuasa pengambilan BPKB sangat penting untuk diperhatikan. Kesalahan dalam pembuatan surat kuasa dapat menyebabkan penolakan saat proses pengambilan BPKB. Untuk itu, yuk simak ulasan lengkap tentang contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang tepat. Brilio.net sadur dari berbagai sumber, Senin (12/8)

Pengertian surat kuasa pengambilan BPKB.

BACA JUGA :
Contoh surat referensi kerja lengkap dengan definisi, fungsi, dan tips membuatnya

foto: freepik.com

Surat kuasa pengambilan BPKB merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang atau otoritas dari pemilik kendaraan (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas namanya.

Dokumen ini diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat mengambil BPKB secara langsung karena berbagai alasan, seperti kesibukan, sakit, atau berada di luar kota.

Surat kuasa ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa penerima kuasa memiliki hak dan wewenang yang sah untuk bertindak atas nama pemilik kendaraan dalam proses pengambilan BPKB.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengambilan BPKB tetap legal serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun dilakukan oleh orang lain selain pemilik kendaraan yang tercatat dalam dokumen.

Dalam konteks hukum, surat kuasa pengambilan BPKB termasuk dalam kategori surat kuasa khusus, karena hanya berlaku untuk tujuan spesifik yaitu pengambilan BPKB, dan tidak mencakup wewenang lain di luar itu. Keberadaan surat kuasa ini melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik kendaraan, penerima kuasa, dan instansi yang mengeluarkan BPKB.

Syarat surat kuasa pengambilan BPKB

foto: freepik.com

1. Identitas lengkap Pemberi dan Penerima Kuasa:

Surat kuasa harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dari pemberi kuasa (pemilik kendaraan) dan penerima kuasa. Informasi ini meliputi nama lengkap, nomor KTP, alamat, hingga nomor telepon.

Keakuratan data ini penting untuk memastikan tidak ada kekeliruan identitas serta mempermudah verifikasi oleh pihak berwenang. Identitas yang jelas juga membantu mencegah penyalahgunaan surat kuasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Data kendaraan yang akurat

Informasi detail tentang kendaraan yang BPKB-nya akan diambil harus dicantumkan dengan jelas. Mulai dari merek kendaraan, tipe atau model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi (jika ada). Keakuratan data kendaraan ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan BPKB serta memastikan bahwa BPKB yang diambil sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

3. Tujuan pemberian kuasa yang spesifik

Surat kuasa harus menyatakan dengan jelas serta spesifik bahwa tujuannya adalah untuk pengambilan BPKB. Pernyataan ini harus eksplisit agar tidak ambigu untuk menghindari penafsiran yang salah atau penyalahgunaan wewenang.

Tujuan yang spesifik ini juga membatasi kewenangan penerima kuasa hanya pada pengambilan BPKB, tidak termasuk tindakan lain terkait kendaraan tersebut.

4. Jangka waktu berlakunya surat kuasa

Mencantumkan jangka waktu berlakunya surat kuasa sangat disarankan. Hal ini untuk membatasi periode di mana penerima kuasa dapat menggunakan wewenangnya.

Jangka waktu ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya satu bulan atau hingga BPKB berhasil diambil. Pembatasan waktu ini penting untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa di masa depan.

5. Tanda tangan dan materai

Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa (pemilik kendaraan) dan penerima kuasa di atas materai yang sah. Penggunaan materai (biasanya Rp10.000) memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut. Tanda tangan harus sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada KTP masing-masing pihak untuk menghindari pemalsuan.

6. Salinan dokumen pendukung

Melampirkan salinan dokumen pendukung seperti KTP pemberi dan penerima kuasa, serta STNK kendaraan sangat disarankan.

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai verifikasi identitas dan kepemilikan kendaraan. Salinan dokumen ini harus jelas serta masih berlaku untuk memudahkan proses verifikasi oleh pihak berwenang.

7. Pernyataan kesediaan penerima kuasa

Mencantumkan pernyataan kesediaan dari penerima kuasa untuk melaksanakan tugas yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerima kuasa benar-benar bersedia dan memahami tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

8. Saksi (Opsional namun disarankan)

Meskipun tidak selalu diwajibkan, kehadiran saksi dan tanda tangan mereka dalam surat kuasa dapat meningkatkan keabsahan dokumen. Saksi sebaiknya bukan keluarga dekat dari pemberi atau penerima kuasa untuk menjaga objektivitas.

9. Format yang benar dan bahasa yang jelas

Surat kuasa harus ditulis dalam format yang benar maupun menggunakan bahasa yang jelas, formal, sekaligus mudah dipahami. Hindari penggunaan istilah yang ambigu atau dapat menimbulkan interpretasi ganda.

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB

foto: freepik.com

1. CONTOH SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Perihal: Surat Kuasa Untuk Ambil BPKB Mobil
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIK:
Alamat:

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama:
NIK:
Alamat:

Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama atas kendaraan dengan rincian:

Jenis Kendaraan:

Nomor Kendaraan:

Warna Kendaraan:

No. Mesin:

No. Rangka:

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

.........., tanggal/bulan/tahun

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa



() ()

2. CONTOH SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB DARI BANK

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Alamat :
(Alamat Sesuai KTP / Passport) :
No. KTP / Passport :
Telpon/HP :
Jabatan *) :

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama :
Tanggal Lahir :
Alamat :
(Alamat Sesuai KTP/Passport :
No. KTP/ Passport :
Telpon/HP :
Jabatan *) :

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
--------------------------KHUSUS-----------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Mengambil BPKB dengan data sebagai berikut :

No. Polisi :
No Kontrak :

Beserta dokumen pendukungnya.
Surat Kuasa ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Kuasa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Kuasa ini;

2. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal dengan alasan-alasan atau sebab-sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

3. Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa ini, maka segala akibat yang timbul dikemudian hari, atas penyalahgunaan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan PT BCA Finance dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini diberikan tanpa Hak Subtitusi dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

___________, _________________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,

(Ttd+Cap Stempel Perusahaan
diatas meterai Rp. 10.000,-

( ) ( )


*) Diisi untuk konsumen Badan Hukum / Badan Usaha



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags