1. Home
  2. »
  3. Ragam
2 Oktober 2024 05:10

Contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, pahami definisi dan hukumnya

Surat ini juga harus sesuai dengan ketentuan hukum agar sah secara legal serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sri Jumiyarti Risno
freepik.com

Brilio.net - Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengambil sertifikat tanah atas nama pemiliknya. Dalam situasi tertentu, pemilik tanah mungkin tidak dapat hadir secara langsung, sehingga memerlukan surat kuasa sebagai bentuk perwakilan yang sah.

Menyusun surat kuasa pengambilan sertifikat tanah membutuhkan pemahaman yang baik tentang elemen-elemen penting yang harus ada, seperti identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, dan detail tanah yang bersangkutan. Tidak hanya itu, surat ini juga harus sesuai dengan ketentuan hukum agar sah secara legal serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

BACA JUGA :
10 Contoh surat permohonan dana, lengkap dengan strukturnya


Oleh karena itu, memahami contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah sangat penting bagi siapa saja yang membutuhkan, terutama tanpa kehadiran pemilik langsung. Surat kuasa ini tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga bisa diperlukan dalam transaksi jual beli tanah atau pemecahan sertifikat.

Tanpa menunggu lama lagi, berikut ini ulasan lengkap contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (1/10).

Definisi surat kuasa pengambilan sertifikat tanah.

BACA JUGA :
20 Contoh surat sahabat pena, singkat dan penuh makna

foto: freepik.com

Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ialah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (penerima kuasa) untuk mewakili pemilik tanah (pemberi kuasa) dalam mengambil sertifikat tanah di kantor pertanahan atau instansi terkait.

Surat kuasa ini biasanya digunakan ketika pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung karena berbagai alasan, seperti kesibukan, kondisi kesehatan, maupun karena sedang berada di luar kota. Melalui surat kuasa ini, penerima kuasa mendapatkan hak untuk bertindak atas nama pemberi kuasa hanya dalam batas-batas yang disebutkan dalam surat tersebut.

Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah harus memuat beberapa elemen penting agar sah secara hukum, di antaranya:

1. Identitas pemberi dan penerima kuasa Nama lengkap, alamat, serta identitas resmi seperti KTP dari kedua belah pihak harus dicantumkan.

2. Objek kuasa Surat harus secara spesifik menjelaskan objek kuasa, yaitu sertifikat tanah yang akan diambil, beserta nomor sertifikat atau deskripsi tanah.

3. Tanda tangan dan materai Untuk memastikan keabsahan dokumen, surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa serta diberi materai sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Batasan kuasa Pemberi kuasa harus menjelaskan dengan jelas batasan wewenang penerima kuasa, yaitu hanya untuk pengambilan sertifikat tanah, bukan untuk tindakan lainnya seperti menjual atau memindahkan hak atas tanah.

Nah, surat kuasa pengambilan sertifikat tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, khususnya Pasal 1792 hingga 1819 yang membahas tentang perjanjian pemberian kuasa. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa kuasa adalah hak yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk mewakili atau bertindak atas namanya dalam perbuatan hukum tertentu. Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah masuk dalam kategori kuasa khusus, di mana pemberi kuasa memberikan wewenang hanya untuk pengambilan dokumen sertifikat tanah.

Selain diatur oleh KUHPerdata, surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga harus mengikuti ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab atas urusan pertanahan di Indonesia. BPN mensyaratkan bahwa surat kuasa yang sah harus disertai dokumen pendukung lain seperti KTP asli dari pemberi dan penerima kuasa, serta fotokopi sertifikat tanah terkait. Proses ini memastikan bahwa pengambilan sertifikat tanah dilakukan dengan persetujuan penuh dari pemilik dan tidak ada tindakan penyalahgunaan wewenang.

Contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah.

foto: freepik.com

Contoh 1: Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah untuk Individu

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi Wirawan
No. KTP: 1234567890123456
Alamat: Jl. Melati No. 12, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi Santoso
No. KTP: 6543210987654321
Alamat: Jl. Cempaka No. 10, Jakarta Timur

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mengambil sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:

- Sertifikat Hak Milik No. 1234

- Luas Tanah: 500 m
- Alamat: Jl. Anggrek No. 5, Jakarta Selatan

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Oktober 2024

Pemberi Kuasa,
(materai 10.000)
Andi Wirawan

Penerima Kuasa,
Budi Santoso

Contoh 2: Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah untuk Badan Usaha

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: PT Nusantara Jaya
Alamat: Jl. Kemuning No. 20, Surabaya
Nomor Akta: 22/Surabaya/2024
Direktur Utama: Rudi Hartono
No. KTP: 6789012345678901

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Dina Permatasari
No. KTP: 0987654321234567
Alamat: Jl. Mawar No. 9, Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mengambil sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9876

- Luas Tanah: 1.500 m

- Alamat: Jl. Bambu Kuning No. 30, Surabaya

Kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain pengambilan sertifikat tanah.

Surabaya, 1 Oktober 2024

Pemberi Kuasa,
(materai 10.000)
Rudi Hartono
Direktur Utama PT Nusantara Jaya

Penerima Kuasa,
Dina Permatasari

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags