Brilio.net - Transaksi pinjam-meminjam uang merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, namun sering kali menimbulkan masalah di kemudian hari. Contoh surat perjanjian hutang menjadi solusi penting untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam transaksi tersebut. Dokumen ini tidak hanya memberikan kejelasan mengenai jumlah hutang dan jangka waktu pengembalian, tetapi juga menjadi bukti hukum yang sah jika terjadi perselisihan di masa depan.
Pemahaman tentang syarat perjanjian hutang sangat penting sebelum menyusun dokumen resmi. Syarat-syarat ini mencakup identitas lengkap pemberi dan penerima pinjaman, jumlah hutang, jangka waktu, bunga (jika ada), serta konsekuensi jika terjadi wanprestasi. Contoh surat perjanjian hutang yang baik harus memuat semua informasi ini secara jelas serta terperinci untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
BACA JUGA :
Kata bilangan adalah pengganti angka, kenali jenis, fungsi, dan contohnya sebelum menggunakan
Meskipun bukan dokumen yang rumit, banyak orang masih merasa kesulitan dalam menyusun surat perjanjian hutang yang baik. Pada artikel yang diulas brilio.net ini akan mengulas tentang pengertian perjanjian hutang, contoh surat perjanjian, serta syarat yang harus dipenuhi. Agar semakin mahir menyusun surat perjanjian hutang, yuk simak ulasan di bawah ini! Kamis (1/8).
Apa itu surat perjanjian hutang.
BACA JUGA :
Kata persuasi adalah bujukan, pahami pengertian, ciri, dan contohnya
Perjanjian hutang-piutang merupakan kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak (kreditur) memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak lain (debitur) dengan kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu.
Pada hukum Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1754-1769. Menurut Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam-meminjam adalah:
"perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan (meminjam) ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula."
Perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum sekaligus memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pengembalian hutang jika debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Syarat sahnya perjanjian hutang.
Agar sah secara hukum, perjanjian hutang harus memenuhi syarat-syarat umum sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
a. Kesepakatan para pihak
Kedua belah pihak harus setuju atas isi perjanjian tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2019) menunjukkan bahwa 87% sengketa perjanjian hutang yang dibatalkan pengadilan disebabkan oleh cacat dalam kesepakatan.
b. Kecakapan untuk membuat perjanjian.
Para pihak harus cakap hukum, yaitu telah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan. Menurut data Mahkamah Agung RI (2020), sekitar 15% perjanjian hutang yang dibatalkan di pengadilan disebabkan oleh ketidakcakapan salah satu pihak.
c. Mengatur suatu hal tertentu.
Objek perjanjian harus jelas, dalam hal ini jumlah hutang, jangka waktu, dan metode pembayaran.
d. Sebab yang halal
Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini berarti pinjam-meminjam berkaitan dengan barang atau benda yang tidak sedang dalam perselisihan hukum seperti barang curian dan sebagainya.
Selain syarat sah di atas, perjanjian hutang yang baik harus memuat elemen-elemen berikut:
a. Identitas para pihak: Nama lengkap, alamat, dan nomor identitas kreditur serta debitur harus dicantumkan dengan jelas.
b. Jumlah hutang: Besaran hutang harus dinyatakan dengan jelas dalam angka dan huruf untuk menghindari ambiguitas.
c. Jangka waktu: Periode pengembalian hutang harus ditentukan secara spesifik.
d. Bunga: Jika ada bunga, harus dinyatakan besaran dan metode perhitungannya. Perlu diperhatikan bahwa menurut Peraturan Bank Indonesia No. 17/10/PBI/2015, bunga maksimum untuk kredit konsumsi adalah 2 kali suku bunga acuan Bank Indonesia.
e. Jaminan (jika ada): Jika ada aset yang dijaminkan, harus dijelaskan secara rinci.
f. Metode pembayaran: Cara dan jadwal pembayaran harus diuraikan dengan jelas.
g. Klausul wanprestasi: yakni konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran harus ditetapkan.
Perjanjian hutang yang sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata). Jika terjadi wanprestasi, kreditur dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pelunasan hutang.
Meskipun perjanjian hutang memberikan perlindungan hukum, ada risiko yang perlu dipertimbangkan. Bagi kreditur, ada risiko gagal bayar, sementara bagi debitur ada risiko terjebak dalam siklus hutang. Penelitian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023 menunjukkan bahwa 22% debitur mengalami kesulitan melunasi hutang mereka, dengan 7% berakhir pada proses hukum.
Contoh surat perjanjian hutang
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PERTAMA:
SURAT PERJANJIAN HUTANG
Nomor: 001/SPH/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Budi Santoso
NIK : 3171031505800001
Alamat : Jl. Mawar No. 10, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman)
2. Nama : Dewi Lestari
NIK : 3171034603850002
Alamat : Jl. Melati No. 15, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Pinjaman)
Dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Hutang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN
1. Jangka waktu pinjaman adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
3. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA:
Bank XYZ
No. Rekening: 1234567890
Atas nama: Budi Santoso
Pasal 3
BUNGA PINJAMAN
Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) per tahun atau 0,67% per bulan flat.
Pasal 4
JAMINAN
Sebagai jaminan atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA menyerahkan BPKB Mobil dengan data sebagai berikut:
Merk/Type : Toyota Avanza
Nomor Polisi : B 1234 XYZ
Nomor Rangka : MHF11KF80J1234567
Nomor Mesin : 1NRF123456
Pasal 5
DENDA KETERLAMBATAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran angsuran, dikenakan denda sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari jumlah angsuran yang terlambat dibayar.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, PARA PIHAK akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 7
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 5 Agustus 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ttd] [ttd]
Budi Santoso Dewi Lestari
Saksi-saksi:
1. [Nama Saksi 1] - disertai tanda tangan
2. [Nama Saksi 2] -disertai tanda tangan
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG KEDUA:
foto: freepik.com
SURAT PERJANJIAN
UTANG PIUTANG
Pada hari ini --------- tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : --------------------------
Umur : --------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------
No. KTP / SIM : -----------------------
Alamat : -------------------
Telepon : --------------------
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ----------------------
Umur : -----------------------
Pekerjaan : ----------------------
No. KTP / SIM : --------------------
Alamat : -------------------
Telepon : --------------------
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: ---------------
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------- ] [ ------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ------- ] [ --------- ]