1. Home
  2. »
  3. Ragam
6 Agustus 2024 14:45

Contoh surat perjanjian kerjasama, lengkap dengan pengertian dan cara membuatnya

Perjanjian yang disusun dengan baik tidak hanya melindungi kepentingan semua pihak, tetapi juga meminimalkan risiko konflik. Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Kerjasama antar individu atau entitas bisnis telah menjadi kunci kesuksesan dalam dunia usaha yang semakin kompetitif. Pengertian perjanjian kerjasama mencakup kesepakatan tertulis yang mengikat dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Contoh surat perjanjian kerjasama menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap pihak memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka dalam kolaborasi yang disepakati.

Memahami cara membuat perjanjian kerjasama yang efektif adalah keterampilan berharga bagi para pelaku bisnis. Perjanjian yang disusun dengan baik tidak hanya melindungi kepentingan semua pihak, tetapi juga meminimalkan risiko konflik di masa depan. Contoh surat perjanjian kerjasama yang komprehensif mencakup berbagai aspek penting seperti ruang lingkup kerjasama, pembagian keuntungan, durasi perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

BACA JUGA :
Contoh surat jual beli tanah yang benar, ketahui pengertian dan tata caranya membuatnya


Meskipun pentingnya tidak diragukan lagi, banyak orang masih merasa kesulitan dalam menyusun perjanjian kerjasama yang solid. Nah, kamu nggak perlu khawatir sebab dalam artikel ini mengulas secara lengkap tentang pengertian, cara membuat, serta contoh surat perjanjian kerjasama yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan kamu.

Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (6/8).

Pengertian surat perjanjian kerjasama.

BACA JUGA :
Contoh surat hibah tanah beserta fungsi dan syarat pengajuannya

foto: freepik.com

Pada konteks hukum, perjanjian kerjasama merupakan suatu kontrak yang mengikat secara hukum di mana dua atau lebih pihak setuju untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, khususnya Pasal 1313, perjanjian didefinisikan sebagai "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".

Dalam konteks kerjasama, perjanjian ini menetapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama dapat mencakup berbagai bidang, termasuk bisnis, penelitian, pendidikan, atau proyek sosial. Tujuannya adalah untuk memformalisasi hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan memberikan kerangka hukum untuk kolaborasi yang dilakukan.

Pada surat perjanjian kerjasama harus memerhatikan beberapa elemen penting, diantaranya:

Pertama, harus ada kesepakatan yang jelas tentang tujuan kerjasama. Kedua, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus didefinisikan dengan jelas. Ketiga, perjanjian harus mencantumkan jangka waktu kerjasama.

Keempat, harus ada ketentuan tentang pembagian sumber daya, termasuk keuangan, tenaga kerja, dan aset lainnya. Kelima, perjanjian harus mencakup mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul.

Keenam, harus ada klausul tentang kerahasiaan maupun perlindungan kekayaan intelektual jika relevan. Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Contract Law (2019), perjanjian kerjasama yang memiliki elemen-elemen ini secara komprehensif memiliki tingkat keberhasilan 73% lebih tinggi dibandingkan perjanjian yang tidak memiliki elemen-elemen tersebut.

Lebih jauh dipahami, perjanjian kerjasama memiliki beberapa jenis, tergantung pada tujuan maupun sifat kerjasama yang dilakukan. Adapun beberapa jenis perjanjian kerjasama yang umum, meliputi:

a) Joint Venture Agreement: Perjanjian ini melibatkan pembentukan entitas baru oleh dua atau lebih pihak untuk mengejar proyek atau bisnis bersama.

b) Memorandum of Understanding (MoU): Ini adalah bentuk perjanjian yang lebih informal yang menguraikan pemahaman umum tentang kerjasama yang direncanakan.

c) Perjanjian Konsorsium: Digunakan ketika beberapa pihak bekerja sama dalam proyek besar, seperti konstruksi atau penelitian.

d) Perjanjian Lisensi: Memungkinkan satu pihak untuk menggunakan kekayaan intelektual atau teknologi pihak lain.

e) Perjanjian Distribusi: Mengatur hubungan antara produsen dan distributor.

Perjanjian kerjasama, seperti kontrak lainnya, tunduk pada hukum kontrak. Di Indonesia, ini diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Agar dapat ditegakkan secara hukum, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata). Dalam kasus perselisihan, pihak-pihak dapat menempuh jalur penyelesaian yang telah disepakati dalam perjanjian, seperti mediasi, arbitrase, atau litigasi di pengadilan. Menurut data dari Mahkamah Agung RI (2021), sekitar 30% kasus perdata yang masuk ke pengadilan terkait dengan sengketa perjanjian kerjasama. Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki surat perjanjian kerjasama yang jelas.

Contoh surat perjanjian kerjasama beserta penjelasan untuk setiap bagiannya.

foto: freepik.com

PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: 001/PKS/2024

Pada hari ini, Senin tanggal 5 Agustus 2024, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Ahmad Subagyo
Jabatan : Direktur PT Maju Bersama
Alamat : Jl. Anggrek No. 123, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama : Siti Rahayu
Jabatan : Direktur CV Sukses Jaya
Alamat : Jl. Melati No. 456, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menjalin kemitraan dalam pengadaan dan distribusi produk furnitur kantor, dengan memanfaatkan keahlian dan sumber daya dari masing-masing pihak.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA

Ruang lingkup kerjasama meliputi:
a. Pengadaan produk furnitur kantor oleh PIHAK PERTAMA
b. Distribusi dan pemasaran produk oleh PIHAK KEDUA
c. Pengembangan produk baru sesuai kebutuhan pasar

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA:
a. Berhak menerima pembayaran atas produk yang disediakan
b. Berkewajiban menyediakan produk furnitur sesuai standar kualitas yang disepakati
c. Berkewajiban memberikan garansi produk selama 1 tahun

PIHAK KEDUA:
a. Berhak menerima produk furnitur sesuai pesanan
b. Berkewajiban melakukan pembayaran tepat waktu
c. Berkewajiban memasarkan produk sesuai dengan etika bisnis yang berlaku

Pasal 4
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, PARA PIHAK akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 6
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ttd] [ttd]

Ahmad Subagyo Siti Rahayu

Penjelasan bagian-bagian penting dalam contoh surat perjanjian kerjasama di atas:

1. Judul dan Nomor Perjanjian.

Bagian ini menunjukkan jenis dokumen (Perjanjian Kerjasama) dan nomor unik untuk identifikasi maupun pengarsipan.

2. Tanggal dan Identitas Para Pihak

Mencantumkan tanggal perjanjian dibuat dan identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk nama, jabatan, dan alamat. Hal penting untuk kejelasan serta kepastian hukum mengenai siapa yang terikat dalam perjanjian.

3. Maksud dan Tujuan (Pasal 1)

Menjelaskan alasan utama dibuatnya perjanjian. Bagian ini penting untuk memberikan konteks dan arah umum dari kerjasama yang akan dilakukan.

4. Ruang Lingkup Kerjasama (Pasal 2)

Menguraikan secara spesifik area-area yang tercakup dalam kerjasama. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan batasan yang jelas tentang apa yang termasuk dan tidak termasuk dalam kerjasama.

5. Hak dan Kewajiban (Pasal 3)

Mendetailkan apa yang harus dilakukan maupun apa yang berhak diterima oleh masing-masing pihak. Bagian ini krusial untuk memastikan keseimbangan sekaligus keadilan dalam kerjasama.

6. Jangka Waktu (Pasal 4)

Menetapkan durasi berlakunya perjanjian. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan tentang masa berlaku kerjasama serta kemungkinan perpanjangnya.

7. Penyelesaian Perselisihan (Pasal 5)

Mengatur mekanisme yang akan ditempuh jika terjadi perselisihan. Hal ini penting untuk mengantisipasi maupun mengelola potensi konflik di masa depan.

8. Penutup dan Tanda Tangan

Bagian ini menegaskan jumlah salinan perjanjian serta kekuatan hukumnya. Tanda tangan para pihak memberikan validitas maupun menunjukkan persetujuan terhadap seluruh isi perjanjian.

Cara membuat surat perjanjian kerjasama.

foto: freepik.com

Untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Tentukan para pihak yang terlibat.

Identifikasi dengan jelas pihak-pihak yang akan menandatangani perjanjian. Cantumkan nama lengkap, jabatan, dan alamat masing-masing pihak. Pastikan semua pihak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani perjanjian.

2. Tetapkan judul dan nomor perjanjian.

Beri judul yang jelas, misalnya "Perjanjian Kerjasama" atau "Memorandum of Understanding (MoU)". Tambahkan nomor perjanjian untuk memudahkan pengarsipan dan referensi di masa depan.

3. Tuliskan pembukaan.

Mulai dengan tanggal pembuatan perjanjian dan identitas lengkap para pihak. Gunakan bahasa formal serta jelas, supaya menghindari interpretasi ganda.

4. Rumuskan latar belakang atau konsideran.

Jelaskan secara singkat alasan dibuatnya perjanjian dan konteks kerjasama. Ini membantu memberikan pemahaman tentang tujuan umum perjanjian.

5. Definisikan istilah-istilah penting.

Jika ada istilah khusus atau teknis yang digunakan dalam perjanjian, berikan definisi yang jelas untuk menghindari ambiguitas.

6. Tentukan maksud dan tujuan perjanjian kerjasama.

Jelaskan secara spesifik apa yang ingin dicapai melalui kerjasama ini. Pastikan tujuannya realistis serta dapat diukur.

7. Uraikan ruang lingkup kerjasama.

Jelaskan secara rinci area-area yang tercakup dalam kerjasama. Tujuannya agar dapat membantu membatasi tanggung jawab sekaligus menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

8. Tentukan hak dan kewajiban para pihak.

Uraikan dengan jelas apa yang harus dilakukan maupun apa yang berhak diterima oleh masing-masing pihak. Pastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

9. Atur tentang jangka waktu

Tentukan kapan perjanjian mulai berlaku dan berapa lama durasinya. Jika ada kemungkinan perpanjangan, jelaskan prosedurnya.

10. Atur tentang keuangan.

Jika kerjasama melibatkan transaksi keuangan, jelaskan secara rinci tentang pembayaran, pembagian keuntungan, atau mekanisme pendanaan lainnya.

11. Sertakan klausul kerahasiaan.

Jika diperlukan, tambahkan klausul yang mengatur tentang kerahasiaan informasi yang dibagikan selama kerjasama.

12. Atur tentang penyelesaian perselisihan.

Tentukan mekanisme yang akan digunakan jika terjadi perselisihan, seperti musyawarah, mediasi, atau pengadilan.

13. Sertakan klausul force majeure.

Jelaskan bagaimana perjanjian akan dipengaruhi oleh kejadian di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau pandemi.

14. Atur tentang pengakhiran perjanjian.

Jelaskan kondisi-kondisi yang memungkinkan perjanjian diakhiri sebelum waktunya dan prosedur pengakhirannya.

15. Tambahkan klausul lain yang relevan.

Sesuaikan dengan kebutuhan spesifik kerjasama, seperti hak kekayaan intelektual, asuransi, atau kewajiban pajak.

16. Buat klausul penutup.

Jelaskan jumlah salinan perjanjian yang dibuat dan kekuatan hukumnya.

17. Sediakan tempat tanda tangan.

Sediakan ruang untuk tanda tangan, nama lengkap, dan jabatan masing-masing pihak.

18. Tinjau kembali dan konsultasikan.

Periksa kembali seluruh isi perjanjian untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum.

19. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu.

Hindari penggunaan istilah yang dapat menimbulkan interpretasi ganda. Gunakan kalimat yang singkat dan jelas.

20. Pastikan legalitas.

Pastikan perjanjian memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum yang berlaku, termasuk penggunaan materai jika diperlukan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags