Brilio.net - Surat perjanjian kerjasama merupakan dokumen penting dalam dunia bisnis yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih. Dalam surat ini, berbagai ketentuan yang mengikat kedua belah pihak dijelaskan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Dalam dunia bisnis dan hubungan profesional, surat perjanjian kerjasama memegang peranan penting sebagai landasan hukum yang mengikat pihak-pihak yang terlibat. Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen krusial yang melindungi kepentingan semua pihak yang berpartisipasi dalam suatu kerjasama. Nah, untuk tahu lebih jelasnya mari telusuri lebih dalam tentang definisi, fungsi, dan cara membuat surat perjanjian kerjasama yang efektif.
BACA JUGA :
Contoh surat perjanjian hutang, lengkap dengan syaratnya
Definisi surat perjanjian kerjasama
Surat perjanjian adalah dokumen yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Khusus untuk surat perjanjian kerjasama, dokumen ini berfokus pada pengaturan hubungan kerjasama, baik itu dalam bidang bisnis, pendidikan, maupun proyek lainnya. Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan, lingkup kerja, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
BACA JUGA :
Contoh surat peringatan perangkat desa, lengkap dengan definisi dan cara membuatnya
Dalam konteks bisnis, surat perjanjian kerjasama sering digunakan untuk meresmikan kerjasama antara perusahaan, baik itu untuk distribusi produk, joint venture, atau proyek-proyek lain yang membutuhkan kolaborasi. Surat ini menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat, dan sering kali dilengkapi dengan lampiran seperti rencana kerja, jadwal pelaksanaan, dan pembagian hasil.
Surat perjanjian kerjasama harus memenuhi beberapa unsur penting, di antaranya adalah identitas para pihak yang terlibat, maksud dan tujuan kerjasama, ruang lingkup kerjasama, jangka waktu perjanjian, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, dokumen ini juga harus memuat klausul mengenai penyelesaian sengketa dan kondisi di mana perjanjian dapat diakhiri.
Secara umum, surat perjanjian kerjasama memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak lainnya, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui isi dari surat perjanjian tersebut sebelum menandatanganinya.
Fungsi surat perjanjian kerjasama
Surat perjanjian kerjasama memiliki beberapa fungsi penting dalam menjaga hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Pertama, surat ini berfungsi sebagai alat dokumentasi resmi yang mencatat segala kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya dokumentasi ini, semua pihak memiliki acuan yang jelas mengenai apa yang telah disepakati dan diharapkan dari kerjasama tersebut.
Kedua, surat perjanjian kerjasama berfungsi sebagai alat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal terjadi perselisihan atau pelanggaran terhadap perjanjian, surat ini dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk menegakkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, risiko terjadinya sengketa dapat diminimalkan dan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara lebih efisien.
Cara membuat surat perjanjian kerjasama
Membuat surat perjanjian kerjasama memerlukan perhatian terhadap beberapa aspek penting agar dokumen yang dihasilkan dapat berfungsi dengan baik. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti dalam membuat surat perjanjian kerjasama:
1. Identifikasi pihak yang terlibat
Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua pihak yang akan terlibat dalam perjanjian. Pastikan untuk mencantumkan nama lengkap, alamat, dan identitas hukum dari setiap pihak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kapasitas hukum untuk menandatangani perjanjian.
2. Tentukan tujuan dan ruang lingkup kerjasama
Setelah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, langkah berikutnya adalah menentukan tujuan dan ruang lingkup kerjasama. Pastikan untuk menjelaskan dengan jelas apa yang ingin dicapai melalui kerjasama ini dan batasan-batasan yang ada.
3. Susun hak dan kewajiban
Dalam surat perjanjian kerjasama, penting untuk menyusun hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini mencakup pembagian tugas, tanggung jawab, dan kontribusi yang harus diberikan oleh setiap pihak. Pastikan semua hak dan kewajiban dijelaskan dengan rinci dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.
4. Atur jangka waktu dan penyelesaian sengketa
Tentukan jangka waktu berlakunya perjanjian dan bagaimana penyelesaian sengketa akan dilakukan jika terjadi perselisihan. Umumnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Pastikan untuk mencantumkan klausul mengenai penyelesaian sengketa dalam surat perjanjian.
Nah, setelah mengetahui definisi, fungsi, dan cara membuat surat perjanjian kerjasama, yuk simak berbagai contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa kamu jadikan referensi. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (2/8) ini dia lima contoh yang bisa kamu pelajari!
Contoh surat perjanjian kerjasama
Contoh 1: Perjanjian kerjasama pemasaran
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Santoso
Jabatan : Direktur Utama
Perusahaan : PT Maju Bersama, berkedudukan di Jalan Sudirman No. 123, Jakarta
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Siti Rahma
Jabatan : CEO
Perusahaan : CV Kreatif Mandiri, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 45, Bandung
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pemasaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama pemasaran produk furniture PIHAK PERTAMA melalui platform e-commerce milik PIHAK KEDUA.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Menyediakan produk furniture berkualitas
b. Memberikan informasi produk yang akurat
PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Memasarkan produk PIHAK PERTAMA di platform e-commerce miliknya
b. Menyediakan laporan penjualan bulanan
Pasal 3: Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan dari hasil penjualan adalah 70% untuk PIHAK PERTAMA dan 30% untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 4: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Agustus 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Budi Santoso) (Siti Rahma)
Contoh 2: Perjanjian kerjasama pendidikan
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENDIDIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. Ahmad Yani, M.Pd.
Jabatan : Rektor
Institusi : Universitas Nusantara, berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 56, Surabaya
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Ir. Dewi Lestari
Jabatan : Direktur
Perusahaan : PT Teknologi Maju, berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 78, Surabaya
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk program magang mahasiswa Teknik Informatika di PT Teknologi Maju.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Menyeleksi dan mempersiapkan mahasiswa untuk program magang
b. Menyediakan dosen pembimbing untuk mahasiswa magang
PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Menyediakan posisi magang yang sesuai dengan kompetensi mahasiswa
b. Memberikan bimbingan dan evaluasi kinerja mahasiswa magang
Pasal 3: Jangka Waktu
Program magang berlangsung selama 3 (tiga) bulan untuk setiap periode, dengan evaluasi tahunan kerjasama.
Pasal 4: Pembiayaan
Biaya operasional program magang ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan tanggung jawabnya.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 15 Agustus 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Dr. Ahmad Yani, M.Pd.) (Ir. Dewi Lestari)
Contoh 3: Perjanjian kerjasama produksi
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PRODUKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hendra Wijaya
Jabatan : Direktur Produksi
Perusahaan : PT Sepatu Indah, berkedudukan di Jalan Industri No. 89, Tangerang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Lia Kusuma
Jabatan : Pemilik
Perusahaan : UD Bahan Kulit Jaya, berkedudukan di Jalan Kerajinan No. 12, Yogyakarta
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama produksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK KEDUA akan memasok bahan kulit berkualitas tinggi kepada PIHAK PERTAMA untuk produksi sepatu.
Pasal 2: Spesifikasi dan Kuantitas
PIHAK KEDUA akan memasok kulit sapi grade A dengan ketebalan 1,8-2,0 mm sebanyak 1000 meter persegi per bulan.
Pasal 3: Harga dan Pembayaran
Harga kulit adalah Rp 250.000 per meter persegi. Pembayaran dilakukan dalam tempo 30 hari setelah barang diterima.
Pasal 4: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Pasal 5: Pengiriman
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pengiriman barang ke alamat PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Tangerang, 5 September 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Hendra Wijaya) (Lia Kusuma)
Contoh 4: Perjanjian kerjasama distribusi
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DISTRIBUSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rudi Hartono
Jabatan : Direktur Pemasaran
Perusahaan : PT Makanan Sehat, berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 234, Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Anita Sari
Jabatan : Pemilik
Perusahaan : CV Distributor Jaya, berkedudukan di Jalan Pemuda No. 56, Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama distribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK KEDUA akan menjadi distributor eksklusif produk makanan sehat PIHAK PERTAMA untuk wilayah Jawa Tengah.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Menyediakan produk berkualitas sesuai standar yang disepakati
b. Memberikan dukungan pemasaran
PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. Mendistribusikan produk PIHAK PERTAMA ke seluruh wilayah Jawa Tengah
b. Menjaga kualitas produk selama proses distribusi
Pasal 3: Target Penjualan
PIHAK KEDUA harus mencapai target penjualan minimal Rp 500.000.000 per bulan.
Pasal 4: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Semarang, 10 Oktober 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Rudi Hartono) (Anita Sari)
Contoh 5: Perjanjian kerjasama penelitian
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENELITIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Prof. Dr. Irawan Prasetyo, M.Sc.
Jabatan : Kepala Lembaga Penelitian
Institusi : Institut Teknologi Nusantara, berkedudukan di Jalan Pendidikan No. 100, Bandung
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Dr. Rina Fitriani
Jabatan : Direktur Riset dan Pengembangan
Perusahaan : PT Energi Terbarukan Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No. 75, Jakarta
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama penelitian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penelitian bersama dalam pengembangan teknologi panel surya efisiensi tinggi.
Pasal 2: Pelaksanaan Penelitian
a. Penelitian akan dilakukan di laboratorium PIHAK PERTAMA dan fasilitas produksi PIHAK KEDUA
b. Tim peneliti terdiri dari 3 peneliti dari PIHAK PERTAMA dan 2 peneliti dari PIHAK KEDUA
Pasal 3: Pendanaan
PIHAK KEDUA akan mendanai penelitian ini sebesar Rp 1.000.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
Pasal 4: Hak Kekayaan Intelektual
Hak paten atas hasil penelitian akan dimiliki bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 5: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 20 November 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Prof. Dr. Irawan Prasetyo, M.Sc.) (Dr. Rina Fitriani)
Catatan: Contoh-contoh di atas menggunakan nama dan identitas fiktif.