1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
27 Agustus 2024 13:24

Contoh surat talak, pahami syarat dan ketentuan hukumnya

Surat talak juga harus mencakup syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, termasuk alasan perceraian Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Surat talak menjadi dokumen resmi yang digunakan untuk menyatakan keputusan cerai dari pihak suami kepada istri. Surat talak umumnya mencakup pernyataan tegas mengenai perceraian, serta syarat dan ketentuan yang sesuai dengan hukum Islam maupun hukum negara.

Proses ini harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku agar sah secara legal serta agama. Dalam hukum Islam, talak diatur dengan ketat untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak.

BACA JUGA :
Contoh surat penghasilan orang tua, definisi, fungsi, dan cara membuatnya


Adapun contoh surat talak harus disusun dengan hati-hati, mematuhi syarat seperti penyampaian dengan jelas hingga adanya saksi. Hanya suami yang memiliki hak untuk mengajukan surat talak, sedangkan pengajuan perceraian istri kepada suami dikenal dengan istilah gugat cerai.

Pada dasarnya, semua proses pemutusan ikatan pernikahan harus mengikuti peraturan yang berlaku di pengadilan agama. Selain itu, surat talak juga harus mencakup syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, termasuk alasan perceraian hingga ketentuan terkait hak asuh anak atau pembagian harta.

Nah, contoh surat talak memberikan gambaran lengkap mengenai format maupun bahasa yang digunakan dalam dokumen ini. Lantas bagaimana contoh surat talak ini serta apa saja ketentuan hukumnya? Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/8).

BACA JUGA :
5 Contoh surat personal letter bahasa Inggris yang benar, pahami definisi, fungsi, dan formatnya

Ketentuan hukum tentang talak

foto: freepik.com

Talak dalam Islam merupakan pemutusan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh suami kepada istri. Dalam hukum Islam, talak diatur dengan sangat hati-hati untuk menjaga keutuhan keluarga sekaligus mencegah perceraian yang tidak bertanggung jawab. Adapun ketentuan hukum tentang talak:

Talak diatur dalam Al-Quran, Hadits, dan Ijma ulama. Dalam Al-Quran, talak disebutkan dalam beberapa ayat, seperti Surah Al-Baqarah ayat 229 dan 230. Hadits Nabi Muhammad SAW juga banyak membahas tentang talak, termasuk tata caranya dan akibat hukumnya.

Adapun talak dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

- Talak Raj'i: Talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah.

- Talak Ba'in: Talak yang tidak memungkinkan suami untuk rujuk kepada istrinya kecuali dengan akad nikah baru.

- Talak Sunni: Talak yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan syariat.

- Talak Bid'i: Talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Sementara itu dalam Islam, hukum menjatuhkan talak bisa berbeda-beda tergantung situasi:

- Wajib: Jika tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan perselisihan suami istri.

- Haram: Jika talak dijatuhkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

- Makruh: Jika tidak ada alasan yang kuat untuk bercerai.

- Mubah: Jika ada alasan yang dibenarkan, tapi masih ada kemungkinan untuk berdamai.

Akibat hukum talak:

- Putusnya ikatan perkawinan.

- Berlakunya masa iddah bagi istri.

- Kewajiban suami untuk memberikan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah.

- Hak asuh anak (hadhanah) yang diatur sesuai ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan.

Di Indonesia, ketentuan talak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut peraturan ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha namun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Syarat-syarat pengajuan surat talak

foto: freepik.com

Dalam konteks hukum di Indonesia, pengajuan talak harus melalui prosedur resmi di Pengadilan Agama. Adapun syaratnya sebagai berikut.

a. Syarat administratif:

- Surat permohonan cerai talak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

- Fotokopi buku nikah atau duplikat akta nikah yang dilegalisir.

- Membayar panjar biaya perkara.

- Surat keterangan untuk bercerai dari kepala desa/lurah (jika diperlukan).

b. Syarat substantif:

- Suami harus dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa).

- Ada alasan yang kuat untuk mengajukan talak, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

- Istri tidak dalam keadaan hamil (jika istri dalam keadaan hamil, pengadilan biasanya akan menunda proses perceraian).

c. Prosedur pengajuan:

1. Mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri.

2. Membayar panjar biaya perkara.

3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.

4. Menghadiri serangkaian sidang perceraian, termasuk mediasi.

5. Jika mediasi gagal dan alasan perceraian terbukti, pengadilan akan mengeluarkan putusan izin ikrar talak.

6. Suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Alasan-alasan perceraian yang diakui hukum

Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9/1975, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian antara lain:

- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.

- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan maupun pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Contoh surat talak.

foto: freepik.com

Hal: Permohonan Cerai Talak

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota]
di [Alamat Pengadilan Agama]

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama lengkap Pemohon]
Umur : [Umur Pemohon] tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon]
Pendidikan : [Pendidikan terakhir Pemohon]
Tempat Tinggal : [Alamat lengkap Pemohon]

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon"

Dengan ini mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri saya:

Nama : [Nama lengkap Termohon]
Umur : [Umur Termohon] tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : [Pekerjaan Termohon]
Pendidikan : [Pendidikan terakhir Termohon]
Tempat Tinggal : [Alamat lengkap Termohon]

Selanjutnya disebut sebagai "Termohon"

Adapun alasan-alasan permohonan cerai talak ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang menikah pada tanggal [tanggal pernikahan] di [tempat pernikahan], yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan [nama kecamatan], Kabupaten/Kota [nama kabupaten/kota] dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: [nomor akta nikah].

2. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di [alamat tempat tinggal bersama] selama [lama tinggal bersama].

3. Bahwa selama pernikahan, Pemohon dan Termohon telah dikaruniai [jumlah anak] orang anak, yaitu:
a. [Nama anak pertama], umur [umur anak pertama] tahun
b. [Nama anak kedua], umur [umur anak kedua] tahun
(jika ada lebih banyak anak, sebutkan semua)

4. Bahwa sejak [waktu mulai terjadi masalah], rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak harmonis dengan alasan sebagai berikut:
a. [Jelaskan alasan pertama secara rinci]
b. [Jelaskan alasan kedua secara rinci]
c. [Jelaskan alasan ketiga secara rinci, dst.]

5. Bahwa Pemohon telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan, namun tidak berhasil.

6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Termohon.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota] untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama [Nama Kota].
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

[Nama Kota], [Tanggal]
Pemohon,

[Tanda tangan]

[Nama lengkap Pemohon]

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags