Brilio.net - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melakukan lawatan internasional perdananya sebagai kepala negara pada pekan depan. Kunjungan ini mencakup agenda penting seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Dengan kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Bagi sebagian orang, istilah Plt Presiden mungkin masih terdengar asing. Pemahaman tentang apa itu Plt Presiden, termasuk peran dan tugasnya, menjadi semakin relevan untuk diketahui, terutama saat presiden berhalangan sementara.
BACA JUGA :
11 Potret Kabinet Merah Putih berseragam militer diospek Prabowo, netizen sebut Gibran bak Oppa Korea
Plt Presiden bukanlah jabatan permanen; status ini hanya aktif saat presiden sedang tak bisa menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, Plt Presiden memiliki kewenangan khusus sesuai ketetapan konstitusi.
Untuk kamu yang ingin tahu lebih mendalam, berikut penjelasan lengkap tentang makna, peran, dan tugas seorang Plt Presiden dalam pemerintahan seperti brilio.net himpun dari berbagai sumber, Rabu (30/10).
Apa itu Plt Presiden?
BACA JUGA :
Kenakan baju Komcad saat hadiri retreat Kabinet Merah Putih, begini penampilan Gibran
foto: Instagram/@gibran_rakabuming
Pelaksana Tugas atau Plt Presiden adalah wakil presiden yang untuk sementara waktu mengambil alih tugas-tugas presiden. Hal ini terjadi ketika presiden sedang berhalangan atau berada di luar negeri. Seperti yang diatur dalam undang-undang, seorang Plt Presiden tidak memiliki wewenang penuh seperti presiden definitif, namun tetap harus menjalankan peran yang esensial dalam keberlangsungan pemerintahan.
Status Plt Presiden biasanya berlangsung dalam jangka waktu terbatas. Saat presiden kembali dari kepergiannya atau sudah mampu menjalankan tugas, posisi Plt Presiden otomatis berakhir. Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena tetap harus memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.
Penunjukan Plt presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan menjelang kepergian presiden. Dalam sejarah politik Indonesia, beberapa wakil presiden pernah menjadi Plt Presiden saat presiden berhalangan, termasuk di era Presiden Joko Widodo.
Peran dan tugas Plt presiden.
foto: Instagram/@gibran_rakabuming
1. Menjaga stabilitas pemerintahan.
Saat presiden berhalangan, Plt Presiden bertanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan. Hal ini penting agar proses administrasi pemerintahan tetap berjalan meskipun kepala negara tidak berada di dalam negeri. Plt Presiden memastikan tidak ada gangguan signifikan dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik.
2. Menjalankan fungsi simbolis negara.
Plt presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi simbolis negara. Sebagai contoh, plt presiden bisa saja menghadiri acara-acara kenegaraan yang sifatnya penting, mewakili posisi presiden. Ini termasuk kegiatan resmi yang sudah dijadwalkan oleh protokol kepresidenan.
3. Mengatasi situasi darurat sementara.
Jika terjadi kondisi darurat selama presiden berhalangan, plt presiden bertugas mengambil langkah sementara untuk merespons situasi tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan sangat terbatas sesuai ketentuan hukum, dan plt presiden harus melaporkan setiap tindakan kepada presiden setelah kembali.
4. Tidak membuat kebijakan baru
Plt Presiden tidak berwenang mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis atau jangka panjang. Wewenang ini hanya dimiliki oleh presiden definitif. Plt Presiden lebih difokuskan pada menjalankan kebijakan yang sudah ada, tanpa menambah kebijakan baru yang mungkin berdampak besar pada negara.
5. Melaporkan kembali pada presiden.
Setelah presiden kembali, Plt Presiden berkewajiban melaporkan semua tindakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya. Laporan ini bertujuan agar presiden bisa segera melanjutkan tugasnya dengan informasi yang lengkap dan tanpa celah.
Dasar hukum penetapan Plt Presiden.
Penetapan Plt Presiden di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam beberapa situasi, undang-undang dan konstitusi memberikan ketentuan bagi wakil presiden untuk mengambil alih peran presiden sementara waktu. Hal ini diatur guna menjamin keberlangsungan pemerintahan yang stabil.
Ketentuan ini sudah pernah diterapkan di masa lalu, terutama ketika presiden berhalangan melakukan tugas karena berbagai alasan. Penunjukan Plt Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang secara resmi mengesahkan status plt bagi wakil presiden.
Sejarah Plt Presiden di Indonesia.
Di Indonesia, beberapa wakil presiden pernah merasakan status sebagai Plt Presiden. Ini bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan kita. Setiap wakil presiden yang pernah menjabat sebagai plt presiden memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan, meskipun hanya bersifat sementara.
Contohnya, pada awal tahun 2024, Wakil Presiden Maruf Amin sempat menjadi Plt Presiden saat Presiden Joko Widodo sedang melakukan lawatan ke luar negeri. Dalam tugasnya, Maruf Amin menjalankan fungsi-fungsi presiden untuk memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga. Situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan Plt presiden sangat diperlukan dalam kondisi tertentu.