Brilio.net - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga hingga menikmati waktu luang. Namun, tingginya harga tiket pesawat sering kali menjadi hambatan bagi banyak orang untuk bepergian. Menanggapi situasi ini, pemerintah telah mengambil langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% selama momen Nataru.
Penurunan harga ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina, serta maskapai domestik. Melansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung sektor pariwisata maupun ekonomi. Langkah ini diwujudkan melalui pengurangan biaya jasa bandar udara, avtur, serta penghapusan fuel surcharge.
BACA JUGA :
Cuaca ekstrem berpotensi terjadi saat Natal dan Tahun Baru 2025, 7 Tips aman liburan saat musim hujan
Kebijakan tersebut hanya berlaku selama 16 hari pada periode tertentu yang sudah ditetapkan. Penurunan harga ini diharapkan dapat membantu masyarakat memanfaatkan momen libur akhir tahun dengan lebih leluasa. Lantas kapan periode penurunan harga tiket pesawat 10% ini?
Berikut ulasan lengkap periode berlakunya penurunan harga tiket pesawat turun 10% jelang libur Nataru, brilio.net sadur berbagai sumber, Kamis (28/11).
Periode harga tiket pesawat turun 10%.
BACA JUGA :
Tiket KA untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah bisa dipesan, tarif eksekutif disesuaikan
foto: freepik.com/wavebreakmedia_micro
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024, pemerintah menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pesawat jet. Penurunan ini mengubah tarif dari semula 8 persen menjadi hanya 2 persen, yang memungkinkan penurunan harga tiket pesawat selama periode tertentu.
Kemudian, pesawat propeler atau baling-baling juga mendapatkan pengurangan biaya sebesar 5 persen, sehingga tarifnya menjadi 20 persen. Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen pada sejumlah biaya layanan bandara, termasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan jasa lainnya seperti pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat (PJP4U).
Selain itu, pemotongan biaya avtur sebesar 5,3 persen selama Desember 2024 turut menjadi faktor utama penurunan harga tiket pesawat. Kebijakan ini berhasil menekan harga tiket hingga 9,9 persen, memungkinkan masyarakat menghemat rata-rata Rp 157.500 per tiket.
foto: freepik.com/Racool_studio
Adapun realisasi pembelian tiket pesawat dengan harga 10% lebih murah berlaku selama 16 hari di akhir 2024. Namun sayangnya, pada 2025 usai Nataru harga tiket akan kembali normal. Adapun untuk periode penerbangannya di mulai pada 19 Desember 2024 sampai dengan Jumat, 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," ungkap Elba, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dikutip brilio.net dari Antaranews pada Kamis (28/11).
Sementara itu, berikut 19 daftar bandara yang mengalami penurunan harga avtur, di antaranya:
1. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
2. Bandara Internasional Juanda, Surabaya
3. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
4. Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara
5. Bandara Sentani, Papua
6. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur
7. Bandara Internasional Yogyakarta
8. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
9. Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Papua
10. Bandara Domine Eduard Osok, Papua
11. Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat
12. Bandara Supadio, Kalimantan Barat
13. Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur
14. Bandara Pattimura, Maluku
15. Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo
16. Bandara Frans Kaiseipo, Papua
17. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara
18. Bandara Douw Aturure Nabire, Papua
19. Bandara Frans Seda Maumere, Nusa Tenggara Timur