1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
11 September 2024 22:30

Ibu hamil tua diperbolehkan naik pesawat umum, ini 4 persyaratannya

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan Erina Gudono tidak bisa menggunakan kendaraan umum karena hamil tua. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com

Brilio.net - Polemik unggahan Erina Gudono yang memperlihatkannya menggunakan private jet untuk pergi ke Amerika Serikat masih jadi perbincangan hangat. Belum reda soal kepemilikan private jet tersebut, publik kembali dihebohkan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kendaraan yang digunakan anak dan menantu Presiden Jokowi tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, Budi Arie menyebut jika alasan Kaesang dan Erina Gudono menggunakan private jet, karena Erina sedang mengandung delapan bulan sehingga tidak diperbolehkan naik pesawat komersial. Ungkapan tersebut pun mengundang polemik di media sosial.

BACA JUGA :
Bukan karena tekanan, ini alasan KPK batal panggil Kaesang Pangarep soal gratifikasi private jet


Pasalnya, banyak warganet yang menyebut jika ibu hamil masih diperbolehkan berpergian menggunakan pesawat komersil dengan beberapa persyaratan. Rupanya, ibu hamil yang tengah hamil tua memang masih diperbolehkan berpergian dengan pesawat komersil, lho.

Lantas bagaimana dengan persyaratan dan ulasannya, berikut penjelasannya seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (11/9).

Syarat ibu hamil naik pesawat

BACA JUGA :
Kerap tampil dengan riasan semi-bold, ini 7 potret Erina Gudono saat pakai dan tanpa makeup

foto: freepik.com

Menyadur dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, menjelaskan bahwa penumpang ibu hamil perlu mempunyai surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan naik pesawat udara sebagaimana termuat dalam Pasal 10 (6) yang berbunyi:

"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara".

Adapun persyaratan umum ibu hamil untuk naik pesawat udara

foto: freepik.com

1. Semua maskapai mengharuskan ibu hamil untuk melaporkan kondisi kehamilannya kepada petugas.

2. Semua maskapai mengizinkan ibu hamil tanpa komplikasi dengan usia kehamilan di bawah 28 minggu untuk melakukan penerbangan.

3. Semua maskapai mensyaratkan ibu hamil untuk memiliki surat keterangan sehat atau layak terbang dari dokter, yang berlaku selama tujuh hari sejak surat tersebut diterbitkan hingga waktu penerbangan.

4. Semua maskapai mengharuskan ibu hamil menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terbatas atau form of indemnity (FoI) sebelum penerbangan.

Adapun persyaratan setiap maskapai sebagai berikut:

1. Citilink

Citilink mengimbau ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter guna memperoleh surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Penumpang yang hamil lebih dari 36 minggu tidak diizinkan terbang.

2. Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memungkinkan ibu hamil untuk terbang tergantung pada kondisi kehamilannya. Ibu hamil tunggal atau kembar tanpa komplikasi di bawah 32 minggu dapat terbang tanpa surat keterangan dokter.

Sementara itu, ibu hamil dengan komplikasi sebelum 32 minggu memerlukan formulir informasi medis serta persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan serupa berlaku untuk ibu hamil tunggal atau kembar tanpa komplikasi antara 32 dan 36 minggu. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan.

3. Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air)

Lion Air mengharuskan penumpang yang hamil 28 minggu atau lebih untuk memberikan surat keterangan dari dokter serta surat pernyataan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang yang sedang hamil lebih dari 35 minggu atau memiliki kehamilan dengan komplikasi tidak diizinkan terbang.

Usia kehamilan:
- Hingga 28 minggu (diperlukan surat dokter dan surat pernyataan)
- 28 hingga 35 minggu (diperlukan surat dokter dan surat pernyataan)
- Kehamilan kembar sebelum 31 minggu (diperlukan surat dokter dan surat pernyataan)
- Lebih dari 35 minggu (tidak diperbolehkan terbang)
- Kehamilan dengan komplikasi (tidak diperbolehkan terbang)

4. AirAsia

Berdasarkan kebijakan AirAsia, ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu diperbolehkan terbang, asalkan menandatangani surat pernyataan yang melepaskan AirAsia/AirAsia X dari tanggung jawab.

Untuk ibu hamil dengan usia kehamilan 28 hingga 34 minggu, diperlukan dokumen seperti surat keterangan dokter. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diizinkan terbang dengan AirAsia.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags