Brilio.net - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024. Pengumuman ini telah disampaikan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2024. Seleksi CPNS kali ini mencakup instansi pusat dan daerah, dengan pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN BKN.
Portal SSCASN BKN akan mulai menerima pendaftaran pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB hingga 06 September 2024. BKN juga mengumumkan bahwa informasi mengenai ketersediaan formasi dan rincian jabatan yang dibuka akan tersedia pada kolom Menu Pencarian Informasi di portal tersebut. Proses seleksi akan melibatkan beberapa instansi yang tergabung dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan administratif seleksi.
BACA JUGA :
5 Contoh surat pernyataan CPNS, definisi, fungsi, dan proses pembuatannya
Adapun pemerintah, melalui Panselnas, telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Pelamar diimbau untuk memperhatikan detail persyaratan dan kualifikasi jabatan yang disampaikan oleh instansi masing-masing. Informasi mengenai lowongan formasi per instansi akan diumumkan secara bertahap, dan pelamar disarankan untuk memantau informasi tersebut secara berkala.
Sebelum memulai pendaftaran, penting bagi calon pelamar untuk membaca Buku Petunjuk Pendaftaran yang tersedia di portal SSCASN BKN. Langkah ini diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar, dan pelamar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Apa saja yang perlu diperhatikan saat mendaftar CPNS? Simak informasinya yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (19/8).
BACA JUGA :
CPNS 2024 resmi dibuka 20 Agustus, ini jadwal lengkap dan 11 tips agar lolos seleksi administrasi
Siapa saja yang bisa mendaftar CPNS?
foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Untuk bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kelayakan dan memenuhi standar yang diharapkan. Berikut informasinya yang dihimpun brilio.net dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
a. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu yang memiliki batas usia berbeda, seperti dokter spesialis.
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau lebih.
c. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
d. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, atau anggota Polri.
e. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
g. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Detail yang harus diperhatikan pelamar CPNS.
foto: Liputan6.com
Selain persyaratan umum, terdapat detail-detail penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pelamar CPNS 2024. Memahami dan memenuhi detail ini akan membantu pelamar dalam proses pendaftaran hingga seleksi berjalan dengan lancar.
Berikut detailnya dikutip brilio.net dari akun X @BKNgoid:
a. Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pimpinan instansi.
b. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
c. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, baik PNS maupun PPPK, pada periode tahun anggaran yang sama.
d. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
e. Jika pelamar melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jenis jabatan, menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda, atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi jika melanggar aturan pendaftaran.
foto: Liputan6.com
Melamar menjadi CPNS merupakan proses yang penuh dengan persyaratan ketat dan aturan yang harus diikuti. Jika ada pelamar yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka pelamar tersebut akan dianggap gugur dari proses seleksi. Ini berarti, pelamar tidak akan memiliki kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, meskipun telah lolos seleksi administrasi.
Lebih jauh lagi, pelanggaran aturan dalam proses seleksi CPNS juga dapat berujung pada sanksi yang lebih berat. Misalnya, jika pelamar menggunakan identitas ganda atau terlibat dalam kecurangan seleksi, maka selain dinyatakan gugur, pelamar tersebut juga dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini mencakup pencoretan nama dari daftar peserta seleksi hingga larangan mengikuti seleksi CPNS di masa mendatang.
Penting bagi setiap pelamar untuk memahami bahwa proses seleksi CPNS bukan hanya tentang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga tentang mematuhi etika dan integritas selama proses seleksi. Oleh karena itu, setiap pelamar harus mengikuti prosedur dengan cermat dan memastikan semua langkah pendaftaran dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.
Dengan mematuhi seluruh ketentuan yang ada, pelamar memiliki kesempatan yang lebih besar untuk sukses dalam seleksi CPNS 2024 dan mewujudkan impian menjadi bagian dari aparatur sipil negara di Indonesia.