1. Home
  2. »
  3. Ragam
10 Oktober 2024 19:10

Jessica Wongso ajukan PK kasus kopi sianida ke pengadilan, ini pengertian dan prosedurnya

Tim kuasa hukum Jessica Wongso mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang dapat membuka kembali kasus kopi sianida. Dwiyana Pangesthi
foto: Instagram/bostam237 : freepik.com

Brilio.net - Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya, yaitu pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida. Jessica secara resmi mendaftarkan PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10), dengan didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan.

Langkah tersebut diambil Jessica setelah tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang dapat membuka kembali kasus tersebut. Jessica mengungkapkan bahwa dirinya terkejut dengan beberapa bukti baru yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang diputuskan di persidangan sebelumnya.

BACA JUGA :
Rayakan ulang tahun ke-36, Jessica Wongso ajukan PK kasus kopi sianida


Otto Hasibuan menyatakan bukti-bukti ini akan menjadi dasar pengajuan PK ke Mahkamah Agung. Harapannya, PK yang diajukan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga dapat memberikan hasil yang lebih adil bagi Jessica. Pengajuan PK oleh Jessica menjadi sorotan publik karena kasus ini telah menjadi perhatian luas sejak awal.

Banyak yang penasaran apa itu PK dan bagaimana prosesnya di ranah hukum. Untuk memahami lebih dalam, brilio.net telah merangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/10) terkait pengertian Peninjauan Kembali (PK) dan bagaimana prosedur pengajuannya.

Apa itu Peninjauan Kembali (PK)?

BACA JUGA :
Vadel Badjideh ngaku tak gentar hadapi Nikita Mirzani, siap diklarifikasi

foto: freepik.com

Peninjauan Kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana yang merasa putusan pengadilan tidak adil atau tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya bisa diajukan jika ada alasan yang kuat, seperti ditemukannya bukti baru atau adanya kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan.

PK bukanlah tahap banding atau kasasi, tetapi merupakan langkah terakhir dalam mencari keadilan. Alasan utama pengajuan PK biasanya didasari oleh adanya novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan. Novum ini bisa berupa saksi baru, dokumen, atau fakta lain yang relevan.

Proses PK berbeda dengan banding atau kasasi. Dalam PK, Mahkamah Agung akan menilai kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan bukti baru yang diajukan. Ini adalah salah satu cara untuk memperbaiki putusan yang dianggap tidak adil atau keliru.

Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK)

foto: freepik.com

Prosedur pengajuan PK dimulai dengan pendaftaran di pengadilan negeri yang mengadili kasus tersebut pada tingkat pertama. Setelah pengajuan dilakukan, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk bukti-bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK. Setelah dokumen diterima, pengadilan negeri akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan substansi pengajuan PK.

Jika semua persyaratan terpenuhi, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim. Di tahap ini, majelis hakim akan menilai apakah novum atau bukti baru yang diajukan memang memiliki nilai signifikan yang dapat mempengaruhi putusan sebelumnya. Majelis hakim Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima PK.

Jika diterima, mereka akan memeriksa ulang seluruh putusan dengan mempertimbangkan bukti baru yang diajukan. Jika bukti tersebut dianggap kuat dan relevan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dibatalkan atau diubah. Namun, jika PK ditolak, maka putusan sebelumnya akan tetap berlaku.

Syarat-syarat pengajuan PK

Tidak semua orang bisa mengajukan PK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar PK dapat diterima oleh pengadilan. Pertama, harus ada bukti baru atau novum yang sebelumnya tidak pernah diajukan di persidangan sebelumnya. Bukti ini harus relevan dan mampu mengubah pandangan majelis hakim terhadap kasus tersebut. Kedua, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, PK hanya bisa diajukan satu kali, kecuali jika ditemukan lagi bukti baru yang sangat kuat. Jadi, proses PK adalah langkah terakhir dalam upaya hukum, dan harus disiapkan dengan matang agar tidak sia-sia. Dalam kasus Jessica, tim pengacaranya menyatakan telah menemukan novum yang cukup kuat untuk membuktikan ketidakadilan dalam putusan sebelumnya.

Novum: faktor kunci dalam PK

foto: freepik.com

Bukti baru atau novum menjadi kunci utama dalam pengajuan PK. Novum adalah bukti yang tidak pernah terungkap atau digunakan dalam persidangan sebelumnya, dan memiliki potensi untuk mengubah putusan.

Namun, tidak semua bukti baru bisa dianggap sebagai novum. Bukti tersebut harus lolos dari verifikasi ketat oleh pengadilan, dan harus benar-benar relevan dengan pokok perkara. Dalam beberapa kasus, novum bisa berupa hasil forensik baru, saksi yang belum pernah dipanggil, atau dokumen penting yang sebelumnya tidak diketahui.

Keberhasilan PK sering kali tergantung pada kekuatan novum yang diajukan. Jika bukti baru ini cukup kuat, pengadilan bisa memutuskan untuk membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya. Namun, jika bukti tersebut dianggap tidak cukup signifikan, PK bisa ditolak dan terpidana harus tetap menjalani hukuman sesuai putusan sebelumnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags