1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
26 September 2024 23:30

Kenali apa itu visum, ketentuan hukum, fungsi, dan kegunaannya dalam penyidikan Kepolisian

Sebagai alat bukti ilmiah, visum membantu mengungkap kebenaran dari sudut pandang medis dalam kasus tindak pidana. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com

Brilio.net - Visum et repertum menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan kekerasan fisik maupun seksual. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh dokter yang berwenang untuk menjelaskan kondisi korban dari segi medis, lalu menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta sebuah kasus.

Baru-baru ini, dalam kasus Lolly anak Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan publik lantaran kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Vadel Badjideh. Diketahui, Nikita Mirzani sempat angkut paksa Laura Meizani atau akrab disapa Lolly untuk kembali ke rumahnya melalui bantuan Polisi dan sejumlah pihak.

BACA JUGA :
Contoh surat gadai motor, pengertian, fungsi dan cara membuatnya


Kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial, hal ini berawal dari dugaan Lolly yang mengandung sekaligus melakukan aborsi. Padahal, anak perempuan Nikita Mirzani ini masih dibawah umur yakni berusia 17 tahun. Alhasil sebagai wali sahnya Lolly, Nikita pun lantas melaporkan Vadel Badjideh ke Kepolisian.

Proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan visum et repertum korban (Lolly). Diketahui, tepat pada Kamis (26/9), Nikita Mirzani membenarkan bahwa hasil visum Lolly telah keluar. Meski begitu, baik Nikita maupun Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait isi hasil visum tersebut.

Nah, hasil visum inilah yang akan dijadikan barang bukti atas laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dan sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini, Vadel dilaporkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :
9 Potret barang bukti Harvey Moeis-Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejari, ada tumpukan duit Rp35 M

Dari kasus Lolly tersebut, tak sedikit warganet yang penasaran dengan istilah visum yang kerap digunakan dalam kasus-kasus kekerasan fisik maupun seksual. Lantas apa itu visum? Kenapa penting dilakukan dalam proses penyelidikan Kepolisian? Supaya makin paham, yuk simak ulasan brilio.net yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (26/9).

Definisi dan dasar hukum visum di Indonesia.

foto: freepik.com

Visum atau visum et repertum ialah laporan resmi yang dibuat oleh seorang ahli, biasanya dokter, atas permintaan penyidik untuk memberikan keterangan medis terkait kondisi fisik maupun jasad korban dalam suatu peristiwa hukum.

Laporan ini berfungsi sebagai alat bukti dalam penyidikan dan proses peradilan. Visum bisa meliputi berbagai jenis pemeriksaan, seperti luka-luka akibat kekerasan, pemeriksaan kekerasan seksual, hingga autopsi pada korban meninggal.

Visum et repertum memiliki peranan penting dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta yang berkaitan dengan tubuh atau kondisi korban, kemudian digunakan sebagai keterangan ahli di persidangan. Visum et repertum bersifat rahasia dan hanya boleh diberikan kepada pihak yang berwenang, yakni penyidik kepolisian atau pengadilan.

Penyebaran visum kepada pihak yang tidak berkepentingan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (jika berkaitan dengan kekerasan seksual) dan Undang-Undang ITE jika disebarluaskan secara digital.

- Dasar hukum visum et repertum

Visum et repertum diatur secara tidak langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan pentingnya alat bukti dari hasil pemeriksaan medis. Meskipun istilah visum et repertum tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHAP, pasal-pasal berikut berfungsi sebagai landasan hukum:

1. Pasal 133 KUHAP: Dalam kasus yang berkaitan dengan kematian, penyidik diwajibkan meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman atau ahli lainnya, yang salah satunya berupa visum et repertum, untuk memberikan penjelasan terkait kematian korban.

2. Pasal 179 KUHAP: Ahli, termasuk dokter yang melakukan visum, diwajibkan memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai hasil pemeriksaannya dalam proses persidangan.

- Syarat-syarat penerbitan visum

Untuk menerbitkan visum et repertum, beberapa syarat harus dipenuhi agar hasilnya sah dan dapat dijadikan bukti hukum:

1. Permintaan resmi dari penyidik: Visum hanya dapat diterbitkan setelah adanya permintaan resmi dari penyidik kepolisian. Tanpa permintaan resmi, dokter tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan visum.

2. Diterbitkan oleh dokter yang berwenang: Visum harus dilakukan dan ditandatangani oleh dokter yang memiliki izin praktik maupun keahlian medis dalam memberikan penilaian terkait luka, cedera, atau kematian.

3. Dilakukan segera setelah peristiwa: Pemeriksaan medis untuk visum harus dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian untuk memastikan bahwa hasilnya valid dan mencerminkan kondisi korban secara akurat.

- Jenis-jenis visum

Ada beberapa jenis visum yang biasa digunakan dalam proses penyidikan di Indonesia, tergantung pada jenis kasusnya:

1. Visum korban hidup: Dikeluarkan jika korban masih hidup dan digunakan untuk memeriksa luka atau cedera yang dialami korban akibat kejahatan.

2. Visum korban meninggal: Digunakan untuk memeriksa penyebab kematian korban dalam kasus pembunuhan atau kecelakaan, termasuk otopsi bila diperlukan.

3. Visum kekerasan seksual: Meliputi pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual untuk menemukan bukti fisik yang mendukung dugaan tindak kekerasan.

Fungsi visum et repertum.

foto: freepik.com

Visum et repertum memiliki peran penting dalam berbagai proses hukum, khususnya dalam penyidikan tindak pidana. Fungsi utamanya adalah memberikan bukti ilmiah terkait kondisi fisik korban atau benda yang diperiksa yang dapat membantu memperjelas kejadian yang sebenarnya.

1. Alat bukti dalam persidangan.

Visum et repertum sering digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan atau pembelaan. Keterangan medis dari dokter yang memeriksa korban membantu hakim, jaksa, dan pengacara memahami kondisi fisik korban yang relevan dengan tindak pidana yang sedang diadili.

2. Menentukan penyebab luka atau kematian.

Dalam kasus kekerasan maupun pembunuhan, visum membantu mengidentifikasi penyebab luka ataupun kematian korban. Pemeriksaan ini penting untuk menentukan apakah luka tersebut sesuai dengan narasi kejadian yang diberikan oleh pelaku bahkan saksi.

3. Membuktikan adanya tindak pidana.

Visum juga berfungsi untuk membuktikan adanya tindak pidana, terutama dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga kasus pembunuhan. Hasil visum dapat memperlihatkan apakah ada tanda-tanda kekerasan atau tindakan melawan hukum lainnya yang menimpa korban.

4. Memberikan keterangan objektif.

Visum menyediakan keterangan yang objektif dari sudut pandang medis. Dengan ini, hasil visum dapat membantu mengurangi bias yang kemudian memastikan bahwa kesimpulan yang diambil dalam kasus hukum berdasarkan fakta ilmiah, bukan asumsi/opini pihak-pihak yang terlibat.

Kegunaan visum dalam penyelidikan kepolisian.

foto: freepik.com

Visum et repertum memiliki peranan penting dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Sebagai alat bukti ilmiah, visum membantu mengungkap kebenaran dari sudut pandang medis dalam kasus tindak pidana. Adapun kegunaan kegunaan visum dalam penyelidikan:

1. Mengidentifikasi adanya tindak kekerasan.

Visum digunakan untuk memeriksa maupun mencatat luka bahkan cedera pada korban yang menjadi bukti adanya tindak kekerasan fisik. Dalam kasus seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perkelahian, visum membantu penyidik dalam membuktikan bahwa korban mengalami kekerasan.

2. Membuktikan kekerasan seksual.

Dalam kasus kekerasan seksual, visum membantu kepolisian untuk memastikan adanya bukti medis seperti luka fisik, trauma, atau tanda-tanda lain yang dapat menunjukkan bahwa korban mengalami serangan seksual. Hal ini sangat penting untuk mendukung laporan korban dan memperkuat kasus di pengadilan.

3. Menentukan penyebab dan waktu kematian.

Pada kasus pembunuhan atau kematian yang mencurigakan, visum post-mortem (autopsi) digunakan untuk mengetahui penyebab kematian, jenis senjata yang digunakan, hingga perkiraan waktu kematian. Informasi ini sangat penting bagi polisi untuk menentukan pelaku atau skenario kejahatan.

4. Menyediakan bukti yang objektif dan ilmiah.

Visum memberikan informasi yang objektif berdasarkan pemeriksaan medis, sehingga dapat menjadi alat bukti kuat dalam penyidikan. Data dari visum bersifat ilmiah sehingga tidak dipengaruhi oleh opini subjektif, yang pada akhirnya bisa membantu mengurangi bias dalam penyelidikan.

5. Membantu dalam proses penahanan dan dakwaan.

Kegunaan lain visum yakni memberikan landasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan atau mengajukan dakwaan terhadap tersangka. Dengan adanya bukti visum yang kuat, kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melanjutkan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags