1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
15 Juni 2024 06:00

Kenali jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung BPJS, lengkap dengan prosedurnya

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya tindakan operasi pengobatan. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com

Brilio.net - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) merupakan lembaga yang bertugas dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, hingga pegawai swasta. Program ini sudah ada sejak 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.

BPJS memiliki dua jenis jaminan sosial yakni BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan digunakan sebagai jaminan asuransi di bidang kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kepada karyawan yang telah pensiun, mengalami cacat tetap atau bahkan meninggal dunia.

BACA JUGA :
8 Seleb ini tak gengsi pakai BPJS Kesehatan untuk berobat, terbaru Irwan Chandra


Artikel ini lebih mengulik perihal BPJS Kesehatan. Khususnya terkait salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni tindakan operasi, baik operasi kecil maupun operasi besar. Namun, operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya tindakan operasi pengobatan dan bukan operasi yang sifatnya kosmetika, estetik, maupun operasi di luar negeri.

Bagi kamu pengguna aktif BPJS Kesehatan wajib tahu layanan operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS. Biar makin paham, yuk simak ulasan lengkap jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung BPJS, lengkap dengan prosedurnya, seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (14/6).

Jenis layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :
Viral Ikang Fawzi mengantre seharian di BPJS Kesehatan Tangerang Selatan, begini curhatannya

foto: freepik.com

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, meliputi:

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara.

Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

foto: freepik.com

Untuk bisa mendapat layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, perlu mengikuti beberapa prosedur, seperti berikut ini:

1. Pastikan kamu telah melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum sesuai yang terdata di BPJS Kesehatan.

2. Setelah itu, dokter dari faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama nantinya akan mengeluarkan surat rujukan, jika didiagnosis penyakit pasien memang membutuhkan tindakan operasi.

3. Selanjutnya, dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.

4. Surat rujukan itu nanti akan digunakan untuk skrining lanjutan terkait kondisi pasien saat ditangani dokter spesialis di rumah sakit.

5. Jika kondisi pasien dimungkinkan untuk menjalani tindakan operasi, maka dokter spesialis akan membuat jadwal operasi.

6. Langkah berikutnya, pasien bersangkutan dipastikan segera memperoleh tindakan operasi sesuai diagnosis.

7. Apabila pasien yang datang dalam kondisi darurat maka bisa langsung memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan walau tanpa surat rujukan.

8. Pasien tersebut bisa dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar segera memperoleh pertolongan terlebih dahulu.

9. Terakhir, kategori gawat darurat tersebut ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.

Syarat dokumen yang diperlukan untuk proses operasi.

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

2. Kartu identitas diri (KTP/KK)

3. Surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama.

4. Kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Cara daftar BPJS secara online.

foto: freepik.com

Mendaftar BPJS bisa dilakukan secara online, caranya seperti berikut:

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

- Alamat email aktif.

- Nomor HP aktif.

- Nomor Kartu Keluarga (KK).

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Langkah pendaftaran BPJS secara online:

- Download terlebih dahulu aplikasi JKN Mobile.

- Buka aplikasi lalu klik "Daftar".

- Pilih menu dalam aplikasi "Pendaftaran Peserta baru".

- Selanjutnya baca ketentuan dengan teliti lalu tekan klik "setuju".

- Masukkan NIK dan kode captcha yang terdapat dalam aplikasi.

- Isi seluruh data yang diminta, lalu klik opsi "selanjutnya".

- Pilih fasilitas kesehatan apa saja yang kamu inginkan.

- Input alamat email dan klik "simpan".

- Tunggu beberapa saat untuk verifikasi via email.

- Selanjutnya, buka virtual account yang dikirimkan BPJS Kesehatan lalu lakukan premi pembayaran.

- Apabila pembayaran premi telah berhasil, kamu sudah terdaftar sebagai peserta.

- Kartu BPJS Kesehatan milik kamu sudah tersedia di aplikasi dalam bentuk virtual.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags