1. Home
  2. »
  3. Ragam
19 September 2024 15:30

KPU buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024, begini formasi kebutuhan dan tata cara pendaftarannya

KPU telah membuka lowongan sebanyak 3.045.623 untuk mengisi kebutuhan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS). Sri Jumiyarti Risno

Brilio.net - Nggak hanya CPNS dan PPPK yang dibuka tahun ini, lowongan KPPS Pilkada 2024 di seluruh Indonesia juga telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau hanya bertugas selama sebulan selama Pilkada 2024 berlangsung, peran dan tanggung KPPS untuk melancarkan pesta rakyat dalam memilih kepala daerah ini cukup penting.

Diketahui, KPU telah membuka lowongan sebanyak 3.045.623 untuk mengisi kebutuhan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 545 daerah penyelenggara Pilkada 2024. Menyadur dari data pemilihan sementara (DPS), adapun jumlah pemilih yang akan dilayani pada Pilkada 2024 ini bisa mencapai 203.290.554 orang.

BACA JUGA :
Mengenal fenomena kotak kosong dalam pilkada, lengkap dengan sebab dan dampaknya


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024 mendatang. Tentu hal ini jadi kesempatan bagi kamu untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Pasalnya jumlah formasi cukup besar di setiap daerah. Jadi, jangan sampai kelewatan daftar menjadi petugas KPPS Pilkada 2024 ini. Yuk, simak jumlah formasi hingga tata cara pendaftaran maupun dokumen persyaratan yang dibutuhkan, brilio.net lansir dari berbagai sumber pada Kamis (19/9).

Jumlah formasi KPPS Pilkada 2024 di berbagai daerah.

BACA JUGA :
Pendaftaran KPPS Pilkada dibuka mulai 17 September 2024, pahami syarat dan besaran gajinya

foto: Instagram/@kpu_ri

1. Kabupaten Bekasi - 29.652 petugas KPPS

2. Kabupaten Malang - 290 petugas KPPS

3. Kota Tangerang - 18.942 petugas KPPS

4. Jawa Timur - 425.166 petugas KPPS

5. Sumatera Utara - 176.561 petugas KPPS

6. Kabupateng Batang - 8.799 petugas KPPS

7. Sumatera Selatan - 92.295 petugas KPPS

8. Nusa Tenggara Barat - 58.835 petugas KPPS

9. Kota Salatiga - 2.100 petugas KPPS

10. Cirebon - 23.226 petugas KPPS

11. Pamekasan - 8.890 petugas KPPS

12. Kabupaten Bantul - 10.409 petugas KPPS

13. Kota Probolinggo - 2.296 petugas KPPS

14. 26.551 - 26.551 petugas KPPS

15. Kupang, NTT - 4.294 petugas KPPS

16. Kota Kediri - 2.835 petugas KPPS

17. Jepara - 12.201 petugas KPPS

18. Kabupaten Bima - 6.300 petugas KPPS

19. Jawa Tengah - 410.000 petugas KPPS

20. Klaten - 14.175 petugas KPPS

21. Bangka Tengah - 2079 petugas KPPS

22. Kendari, Sulawesi Tenggara - 3.675 petugas KPPS

23. Sleman - 24.000 petugas KPPS

24. Lampung - 180.775 petugas KPPS

25. Lombok Tengah - 23.212 petugas KPPS

Tata cara pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan dokumen persyaratannya.

foto: Instagram/@kpu_ri

1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

2. Kunjungi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags