Brilio.net - Bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dari berbagai ancaman. Sebagai bagian dari kewajiban nasional, bela negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-undang dan peraturan ini menggarisbawahi pentingnya peran warga negara dalam melindungi negara baik dari ancaman militer maupun non-militer.
Artikel ini akan menjelaskan berbagai macam peraturan yang mengatur bela negara, mencakup aspek konstitusi hingga pelaksanaan pendidikan bela negara. Pemahaman tentang peraturan ini penting untuk memperkuat semangat nasionalisme dan menjaga keutuhan negara dari berbagai ancaman.
BACA JUGA :
Memahami macam-macam kedaulatan dan perbedaannya dalam sistem pemerintahan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum tertinggi yang mengatur bela negara di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 27 ayat 3, disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Pasal ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki tanggung jawab untuk menjaga negara.
Selain itu, Pasal 30 ayat 1 juga memperkuat kewajiban bela negara dengan menyebutkan, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Kedua pasal ini menjadi fondasi utama untuk peraturan-peraturan yang lebih rinci terkait bela negara yang diterbitkan setelahnya.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan landasan hukum yang lebih spesifik mengenai bela negara. Dalam undang-undang ini, bela negara dijelaskan sebagai sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan Pancasila, serta kesediaan untuk berkorban demi negara.
BACA JUGA :
Macam-macam kedaulatan, lengkap dengan pengertian dan jenisnya
Undang-undang ini juga mengatur berbagai komponen pertahanan negara, termasuk peran TNI dan warga negara dalam mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman luar maupun dalam negeri. Dalam pasal-pasal undang-undang ini, warga negara dapat berpartisipasi dalam usaha pertahanan melalui pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan regulasi yang lebih baru yang menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam bela negara. Undang-undang ini memperluas definisi bela negara dengan menggabungkan berbagai komponen sumber daya nasional, seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, yang semuanya dikelola untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu, undang-undang ini juga memperkenalkan konsep Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Cadangan adalah warga negara yang sudah dilatih dan dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, Komponen Pendukung adalah organisasi, lembaga, atau individu yang memiliki kemampuan untuk mendukung upaya pertahanan.
Penerapan bela negara juga semakin diperluas ke ranah non-militer melalui pemanfaatan kemampuan profesional warga negara dalam bidang-bidang tertentu seperti kesehatan, teknologi, dan logistik.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah salah satu peraturan awal yang mengatur tentang pertahanan keamanan negara. Meskipun sebagian besar isinya telah diperbarui oleh undang-undang yang lebih baru, undang-undang ini tetap menjadi tonggak penting dalam sejarah legislasi pertahanan Indonesia.
Undang-undang ini menekankan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai komponen utama pertahanan. Dalam konteks ini, warga negara dipandang sebagai komponen aktif dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, baik secara langsung melalui militer maupun melalui kegiatan-kegiatan non-militer yang mendukung kedaulatan negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Bela Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Bela Negara mengatur lebih lanjut tentang kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai bagaimana warga negara dapat ikut serta dalam usaha bela negara, termasuk dalam bentuk pelatihan dasar kemiliteran.
Dalam peraturan ini juga disebutkan pentingnya pendidikan bela negara sebagai bagian dari pembentukan karakter nasionalisme dan patriotisme sejak usia dini. Pendidikan ini dilakukan melalui berbagai lembaga pendidikan formal, non-formal, dan organisasi kemasyarakatan.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 ini memberikan arahan strategis tentang kebijakan pertahanan negara untuk jangka waktu 2020 hingga 2024. Dalam peraturan ini, aspek bela negara diprioritaskan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran aktif dalam pertahanan negara.
Kebijakan ini juga menekankan pada pengembangan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertahanan negara dalam menghadapi ancaman modern seperti ancaman siber.
Bela negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga undang-undang dan peraturan pemerintah, telah menetapkan kewajiban dan hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa, serta kesediaan untuk berkorban demi negara.
Melalui undang-undang seperti UU No. 3 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2019, bela negara telah diatur secara rinci, termasuk partisipasi aktif dalam Komponen Cadangan dan Pendukung serta peran non-militer dalam menghadapi ancaman nasional. Pentingnya pendidikan bela negara juga ditegaskan sebagai upaya membangun karakter kebangsaan dan memperkuat kedaulatan bangsa di tengah tantangan global.
Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan ini, setiap warga negara dapat lebih siap dan berperan aktif dalam menjaga kedaulatan dan integritas bangsa.