Brilio.net - Mulai 1 Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan sejumlah perubahan pada sistem pendidikan yang selama ini dijalani. Salah satu perubahannya, yakni pengurangan beban administrasi yang selama ini membebani para pendidik. Dengan kebijakan terbaru, guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi beban tatap muka sebanyak 24 jam dalam seminggu.
Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini harus berlomba-lomba mengejar waktu antara satu jam pelajaran dengan jam berikutnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat Edaran ini mengatur sistem informasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.
BACA JUGA :
Tahun 2025 Mendikdasmen buka pengangkatan ASN besar-besaran, guru swasta bisa jadi Kepala Sekolah
Penandatanganan Surat Edaran Bersama tersebut dilaksanakan pada Senin (9/12) di Jakarta dan disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor, seperti pendidikan, sains, teknologi, kesehatan, dan olahraga. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4 yang bertujuan untuk memperkuat berbagai aspek penting, termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas.
Setelah penandatanganan SE Bersama tersebut, pemerintah juga meluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yang diharapkan dapat memberikan pengelolaan yang lebih efisien serta terintegrasi, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Nah, sistem pengelolaan kinerja guru terbaru ini tak mengharuskan guru memenuhi 24 jam selama seminggu untuk tatap muka di sekolah.
Pasalnya, menurut Mendikdasmen sistem tatap muka ini membebani para guru untuk memenuhi kinerja tersebut sehingga harus pindah satu sekolah ke sekolah lain. Alhasil jadi beban tersendiri, hal inilah yang membuatnya mengubah ketentuan guru tak perlu mengajar 24 jam dalam seminggu. Lantas bagaimana ketentuan terbarunya? Simak ulasannya seperti disadur brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (12/12).
BACA JUGA :
Beban kerja guru dikurangi, mulai dari jam mengajar cuma 18 jam hingga urusan administrasi
Ketentuan sistem guru tak perlu mengajar 24 jam dalam sepekan
foto: freepik.com/stockking
1. Ada penyesuaian guru wajib mengajar 24 jam dalam seminggu
Mendikdasmen menegaskan bahwa waktu wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu tidak harus diisi dengan mengajar di kelas saja. Guru kini memiliki fleksibilitas untuk memberikan bimbingan kepada siswa sebagai bagian dari pemenuhan jam tersebut.
"Tidak harus 24 jam mengajarnya itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik," ujarnya dalam Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui Youtube Kemendikdasmen, Rabu (11/12).
Dengan perubahan ini, guru dapat lebih berfokus pada pengembangan siswa, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran, tujuannya memberikan pengalaman belajar yang lebih menyeluruh. Selain itu, Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa guru kini diharuskan untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas profesionalnya.
Salah satu bagian dari kebijakan ini adalah kewajiban guru untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan keterampilan maupun pengetahuan. Namun, ia menyoroti masalah yang sering ditemui, yakni banyaknya pelatihan yang tidak berkualitas. Untuk itu, pemerintah berencana untuk menyelenggarakan pelatihan yang benar-benar bermanfaat bagi pengembangan profesional guru.
Pelatihan ini akan dihitung sebagai bagian dari jam tatap muka, yang diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas diri. Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih transparan, diharapkan para guru bisa mendapatkan pelatihan yang benar-benar mendukung kemajuan dalam dunia pendidikan.
2. Guru bisa terjun ke masyarakat
foto: freepik.com/pressfoto
Dengan kebijakan terbaru yang berlaku mulai 2025, para guru diberikan kebebasan lebih dalam mengisi jam kerja. Selain membimbing siswa dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, Mendikdasmen mendorong guru untuk lebih aktif terlibat di masyarakat. Banyak guru yang setelah selesai mengajar di sekolah, tidak melanjutkan kegiatan di luar kelas. Hal ini diubah agar guru dapat berkontribusi lebih luas lagi.
"Maka itu keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitung-hitungannya," ungkap Mendikdasmen.
Para guru didorong untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti menjadi panitia acara, memimpin upacara, dan lainnya. Aktivitas ini diharapkan dapat meningkatkan peran guru di luar sekolah sekaligus memperkaya pengalaman dalam menjalankan profesinya.
Dengan perubahan ini, 24 jam yang diharuskan setiap minggu untuk para guru tidak lagi terbatas pada jam mengajar di kelas saja. Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kompetensi dan profesi guru akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban tersebut.
"Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru," tambahnya.
Pemerintah berharap perubahan ini bisa menguatkan peran guru sebagai agen perubahan yang tidak hanya berfokus pada pendidikan di kelas, tetapi juga di luar kelas.