Brilio.net - Jelang Pilkada 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian. ASN memiliki peran penting sebagai pelayan publik, sehingga tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan bahwa netralitas ASN harus dijaga agar mereka tetap fokus melayani masyarakat.
Netralitas ASN menjadi bagian dari core values ASN BerAKHLAK, khususnya pada nilai loyal yang menuntut ASN untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski memiliki hak politik seperti warga negara lainnya, ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara saat pemungutan suara berlangsung.
BACA JUGA :
Menghadapi kenaikan PPN 12% tanpa stres, ini 8 tips ampuh untuk pekerja agar tetap sejahtera
Prinsip netralitas ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Larangan dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas pun telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan. Lantas apa itu sebenarnya netralitas dan apa dasar hukum, larangan, dan sanksi yang harus diketahui? Nah, lebih jelasnya simak ulasan brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (19/11).
Apa itu netralitas ASN?
BACA JUGA :
Mentan janjikan Rp 10 juta per bulan untuk petani milenial, begini cara daftar dan syaratnya
Netralitas ASN adalah prinsip yang menuntut ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik, calon kepala daerah, atau kepentingan politik tertentu. Prinsip ini mendukung profesionalisme ASN sebagai pelayan publik yang bekerja demi kepentingan masyarakat luas. Netralitas juga menghindarkan ASN dari konflik kepentingan yang dapat merugikan integritas pelayanan publik.
Dasar hukum netralitas ASN.
Beberapa regulasi yang mengatur netralitas ASN antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Mengatur bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak dalam berbagai situasi politik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau partai politik dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan fasilitas negara untuk tujuan kampanye.
Pentingnya menjaga netralitas ASN.
Netralitas ASN bukan hanya aturan, tetapi juga kebutuhan demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang adil dan profesional. Beberapa alasan pentingnya menjaga netralitas ASN adalah:
- Menjamin Profesionalisme: ASN harus bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab tanpa intervensi politik.
- Menghindari Konflik Kepentingan: Sikap netral mencegah terjadinya keberpihakan yang merugikan masyarakat.
- Mewujudkan Pelayanan Publik yang Setara: ASN wajib memberikan pelayanan yang sama kepada semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang politik.
Larangan ASN selama Pilkada.
ASN dilarang melakukan sejumlah tindakan yang dapat merusak asas netralitas, di antaranya:
1. Memasang alat peraga kampanye: Spanduk, baliho, atau alat peraga yang mempromosikan calon dilarang dipasang oleh ASN.
2. Kampanye di media sosial: ASN tidak boleh memposting, menyukai, atau membagikan konten yang berisi dukungan kepada calon tertentu.
3. Hadir di deklarasi politik: kehadiran ASN di acara deklarasi calon kepala daerah dianggap sebagai bentuk dukungan politik.
4. Foto bersama dengan calon atau tim sukses: publikasi foto semacam ini dianggap sebagai bentuk promosi terselubung.
5. Ikut kampanye dengan atribut ASN: penggunaan seragam atau atribut lain yang menunjukkan identitas ASN saat kampanye dilarang keras.
6. Terlibat dalam tim pemenangan: ASN tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses atau bertindak sebagai konsultan politik.
Sanksi bagi ASN yang melanggar.
ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi moral: pernyataan tertutup atau terbuka dari pejabat pembina kepegawaian.
- Hukuman disiplin sedang: bagi pelanggaran seperti terlibat dalam kegiatan politik sebelum penetapan calon.
- Hukuman disiplin berat: pelanggaran serius seperti memberikan dukungan kepada calon melalui dokumen identitas atau menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.
Langkah menjaga netralitas ASN.
Untuk memastikan ASN tetap netral selama Pilkada 2024, sejumlah upaya telah dilakukan, seperti:
1. Sosialisasi dan edukasi: Bawaslu dan instansi terkait secara aktif mengedukasi ASN tentang pentingnya netralitas.
2. Pengawasan ketat: pemantauan langsung dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini.
3. Penegakan hukum: sanksi diberikan tanpa kompromi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.
Netralitas ASN menjadi kunci sukses pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis. Sebagai pelayan publik, ASN wajib mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik pribadi atau golongan.