Brilio.net - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2. Seleksi ini secara khusus ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif minimal selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah. Termasuk di dalamnya lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Seleksi PPPK Tahap 2 ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang ditetapkan, namun tidak terbuka untuk semua kalangan honorer. Seleksi PPPK tahap 2 ini harus penuhi beberapa persyaratan misalnya lama bekerja hingga dokumen aktif dari instansi.
BACA JUGA :
Cara mudah dan cepat membuat akun SSCASN untuk daftar PPPK 2024, panduan lengkap untuk calon pendaftar
Nah, setelah pendaftaran pada 17 November sampai 31 Desember 2024, proses seleksi administrasi akan dilakukan dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2024. Pada tahap ini, seluruh berkas pelamar akan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan bahwa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Seleksi PPPK ini hanya mencakup dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kemampuan pelamar dengan kebutuhan jabatan.
Penilaian meliputi tiga aspek penting, yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. Setiap aspek ini dinilai agar pelamar yang lolos benar-benar memiliki keterampilan hingga pemahaman yang sesuai dengan tugas yang akan dijalankan sebagai PPPK.
BACA JUGA :
Jadwal dan tahapan seleksi tes PPPK 2024 lengkap dengan golongan prioritas, dibuka 2 gelombang
Oleh karena itu, segera persiapkan diri kamu menghadapi seleksi PPPK 2024 tahap 2. Berikut syarat dokumen sekaligus jadwal lengkap yang perlu kamu ketahui, brilio.net lansir dari berbagai sumber, Kamis (7/11)
Syarat administrasi seleksi PPPK 2024 tahap 2.
foto: freepik.com/jcomp
- Syarat khusus PPPK 2024 tahap 2
1. Aktif sebagai honorer minimal 2 tahun.
2. Ijazah dan sertifikat sesuai dengan keahlian kerja dan jabatan formasi yang dilamar
3. Surat aktif bekerja dari instansi pemerintahan tempat bekerja saat ini
4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang sah sesuai dengan ketentuan dari persyaratan di instansi pemerintahan yang dilamar
5. Memiliki akun SSCASN agar bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2
6. Surat pernyataan yang sesuai dengan format instansi pemerintah yang dilamar oleh honorer nantinya
- Syarat umum PPPK 2024 tahap 2
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
15. Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2
foto: freepik.com/jcomp
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret 8 April 2025
- Pengumuman peserta dan jadwal seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April 16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April 21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi: 30 April 22 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025