1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
25 Februari 2024 13:00

Niat sahur bayar hutang puasa Ramadhan, lengkap dengan ketentuannya

Mengganti hutang puasa itu hukumnya wajib. Sri Jumiyarti Risno
freepik.com

Brilio.net - Sebelum memasuki bulan Ramadhan pada tahun ini, kamu yang belum menyelesaikan hutang puasa tahun sebelumnya, wajib segera melunasinya. Lantas apa yang dimaksud hutang puasa Ramadhan?

Sederhananya, hutang puasa Ramadhan dikenal sebagai qadha atau mengganti hutang puasa pada tahun sebelumnya. Di mana setiap muslim wajib mengganti atau mengqadha puasa sejumlah hari yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadhan tahun lalu. Sedangkan hukum qadha puasa ialah wajib.

BACA JUGA :
Harus dilihat dua kali, 11 potret kocak kamuflase makanan ini bikin puasa jadi nggak fokus


Sebelum menjalani puasa baik itu puasa Ramadhan, qadha, maupun lainnya, wajib hukumnya memiliki niat. Nah, niat puasa merupakan salah satu rukun ibadah puasa itu sendiri. Apabila tidak berniat puasa maka puasanya tidak sah. Niat puasa sendiri tidak harus dilafadzkan secara lantang cukup terbesit dalam hati, sudah dianggap sah.

Untuk memahami lebih jauh niat sahur bayar hutang puasa Ramadhan, atau qadha puasa kamu perlu simak ulasan berikut ini. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (24/2).

Pengertian qadha puasa Ramadhan.

BACA JUGA :
115 Kata-kata bijak menunggu berbuka puasa, penuh hikmah bikin semangat beribadah

foto: freepik.com

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, atau safar. Puasa qadha Ramadhan ini hukumnya wajib bagi orang yang mampu melakukannya, berdasarkan firman Allah SWT:

Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

foto: tafsirweb

"Ayymam ma'ddt, fa mang kna mingkum maran au 'al safarin fa 'iddatum min ayymin ukhar, wa 'alallana yuqnah fidyatun a'mu miskn, fa man taawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tam khairul lakum ing kuntum ta'lamn"

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ketika mengqadha puasa Ramadhan maka sebaiknya kamu juga perlu memahami niatnya. Sebagaimana diterangkan oleh syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna-nya bahwa:

Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya. Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits, (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).

Adapun niat sahur bayar hutang puasa Ramadhan atau lafal niat puasa qadha Ramadhan sebagai berikut:

foto: Nu Online

"Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa."

Artinya:

Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala.

Niat puasa qadha Ramadhan sebaiknya juga diucapkan pada malam hari. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.

Ketentuan bayar hutang puasa Ramadhan (qadha puasa Ramadhan).

foto: freepik.com

Waktu pelaksanaan puasa qadha.

1. Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Ramadhan, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu:

- Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
- Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah)
- Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah)
- Hari Jumat yang sendirian (tanpa puasa Kamis atau Sabtu)

2. Sebaiknya puasa qadha segera dilakukan setelah Ramadhan selesai. Jika ada udzur yang sah, seperti orang sakit sampai Ramadhan berikutnya, hamil, menyusui, dan lupa maka boleh ditunda. Namun, selain berpuasa qadha diwajibkan pula untuk membayar fidyah.

Akan tetapi, apabila menunda qadha karena malas atau meremehkan, hukumnya tidak dibolehkan.

3. Ada beberapa pendapat ulama mengenai batas akhir waktu pelaksanaan puasa qadha, yaitu:

- Sebelum Ramadhan berikutnya (mayoritas ulama)
- Sebelum Ramadhan kedua berikutnya (Madzhab Syafi'i)

Tata cara puasa qadha.

Tata cara puasa qadha sama dengan puasa lain, termasuk Ramadhan, yaitu:

- Menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan badan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

- Melakukan sahur dan berbuka puasa.

- Menjalankan shalat fardhu dan shalat sunnah.

- Memperbanyak amalan ibadah lainnya.

Kewajiban membayar fidyah.

- Bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa qadha karena udzur yang tidak termaafkan, seperti usia lanjut, sakit kronis, dan hamil atau menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau bayinya, maka wajib membayar fidyah.

- Fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.

- Makanan pokok yang dimaksud adalah beras, gandum, kurma, atau kismis. Fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin atau dibagikan kepada orang tak mampu secara langsung.

Hukum menunda qadha Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya.

Pada prinsipnya, puasa qadha menjelaskan orang yang membatalkan puasa karena hamil, menyusui, dan lalai sampai tiba Ramadhan tahun berikutnya, maka memperoleh beban tambahan. Di mana tiga kategori tersebut diwajibkan membayar fidyah maupun mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.

(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha hutang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah, (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa orang yang tidak mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya disebabkan karena sakit, lupa, atau memang karena lalai menunda-nunda wajib mengqadha puasanya. Di mana apabila disebabkan oleh kelalaian tentu wajib mengqadha dan membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari hutang puasanya.

Adapun ketentuan satu mud menurut Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah setara dengan 543 gram. Sementara, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram makanan pokok seperti beras, gula, gandum dan sebagainya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags