Syarat sholat jamak qashar
foto: pexels.com
BACA JUGA :
10 Doa dan bacaan yang dianjurkan di bulan Ramadhan, bernilai pahala tinggi
Sholat jamak qashar erat kaitannya dengan perjalanan. Syarat utama dari jamak qashar ini menjadi hal yang memunculkan banyak pendapat. Pasalnya, para ulama saja memiliki beragam terkait syarat perjalanan. Perbedaan muncul terkait jauhnya jarak ditempuh untuk syarat jamak qashar.
Sebelum membahas syarat lain terkait jamak qashar, mari kita kulik terlebih dahulu bagaimana syarat mengenai syarat jarak dibolehkannya sholat jamak qashar. Kamu pasti hanya tahu bahwa jamak qashar boleh dilakukan ketika perjalanan. Sebagian ulama menjelaskan perjalanan tersebut minimal sejauh 2 marhalah. Mengenai konversi terhadap 2 marhalah tersebutlah yang banyak memunculkan perbedaan.
Beberapa pendapat penerjemahan 2 marhalah tersebut di antaranya:
BACA JUGA :
100 Kata-kata doa untuk Palestina, penuh harapan, empati, dan menyentuh hati
1. 16 farsakh (48 mil)
2. 80,64 km
3. 88,704 km
4. 96 km, dan
5. Mayoritas ulama menyampaikan sejauh 119,9 km
Apabila dikaitkan dengan contoh permasalahan yang ada pada jaman Nabi SAW, jarak tersebut sebenarnya merujuk pada lamanya waktu tempuh. Jarak 2 marhalah yang dimaksudkan tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa dapat ditempuh dalam 2 hari pada masa itu menggunakan unta.
Hal tersebut berbanding jauh dengan jaman teknologi serba canggih seperti sekarang ini. Lamanya waktu perjalanan cenderung tidak menjadi standar pada syarat jamak qashar sejauh memang melewati waktu shalat yang dibolehkan dijamak.
Syarat-syarat jamak qashar
foto 4: pexels.com
1. Perjalanan bukan untuk maksiat.
Perjalanan yang membuat diperbolehkan melakukan jamak qashar adalah tidak untuk melanggar hukum Allah. Perjalanan tersebut bertujuan untuk meninggalkan rumah selama waktu yang telah ditentukan. Perjalanan mubah yang dimaksud di antaranya bersilaturahmi, urusan pekerjaan, berekreasi, berdagang, haji, mudik, dan lainnya.
2. Tidak muqim (Singgah dalam waktu lama)
Jamak qashar diperuntukkan kepada muslim yang harus melakukan perjalanan di waktu shalat. Begitu juga ketika seorang muslim memiliki hajat yang mengharuskan tinggal di tempat tertentu. Ketika keperluan tersebut selesai dalam waktu maksimal 4 hari, maka dia diperbolehkan melakukan jamak qashar. Apabila sejak awal kedatangan kamu berniat singgah lebih dari 4 hari, maka kamu tidak diperkenankan melakukan jamak qashar sejak kedatangan hingga kembali melakukan perjalanan pulang.
3. Telah melewati batas daerah tinggal
Jamak qashar diperbolehkan apabila kamu meninggalkan tempat tinggalmu. Terdapat ulama yang menjelaskan bahwa sholat ini diperbolehkan ketika melakukan perjalanan melewati batas desa. Maksud dari batas desa apabila disesuaikan dengan jaman sekarang, akan lebih relevan dikatakan melewati kota tempatmu tinggal.
4. Perjalanan yang melewati waktu sholat.
5. Jaraknya melebihi 2 marhalah.
6. Hanya berlaku pada sholat sebanyak 4 raka'at (Dzuhur, Ashar, dan Isya)
7. Paham hukum tentang pelaksanaan jamak qashar.
8. Menjaga hal-hal yang menggugurkan dibolehkan jamak qashar, termasuk melakukan tanpa keraguan terkait hukum pelaksanaan.
9. Tidak bermakmum pada imam yang tidak mendapat rukshoh.
10. Berniat qashar saat takbiratul ikhram.